Pendidikan Antikorupsi dalam Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
Buku "Pendidikan Antikorupsi dalam Keluarga, Sekolah dan Masyarakat" karya Dr. Sumaryati, M.Hum., Dr. Suyadi, M.Pd.I, dan Dwi Hastuti, M.Pd.I yang diterbitkan oleh UAD Press pada tahun 2019, membahas pentingnya pendidikan antikorupsi yang mencakup tiga dimensi: kognitif, psikomotorik, dan afektif untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan tidak terlibat korupsi. Buku ini mengintegrasikan nilai-nilai seperti kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesederhanaan ke dalam lembaga keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tujuan Utama Pendidikan Antikorupsi
- Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman: Membangun kesadaran dan pemahaman tentang bahaya dan akibat dari korupsi.
- Mengubah Cara Pandang dan Sikap: Mengubah cara pandang serta menanamkan sikap anti-korupsi sejak dini.
- Membangun Karakter: Membangun karakter jujur dan moral yang baik pada generasi muda agar tidak melakukan korupsi.
- Pencegahan dan Pemberantasan: Menyiapkan generasi muda yang mampu mencegah dirinya sendiri dan orang lain melakukan tindak korupsi.
Implementasi dalam Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
- Di Keluarga: Penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat dimulai dari rumah, memanfaatkan kearifan budaya lokal.
- Di Sekolah: Melalui integrasi nilai ke dalam mata pelajaran, metode pembelajaran, kegiatan nonakademik, dan manajemen sekolah. Contohnya adalah kantin kejujuran dan melatih siswa untuk mengoreksi tugas secara mandiri.
- Di Masyarakat: Mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis masyarakat dan keluarga, melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Dimensi Pendidikan Antikorupsi
- Kognitif: Aspek pengetahuan tentang korupsi, dampaknya, dan bagaimana mencegahnya.
- Afektif: Pembentukan karakter, moralitas, dan kesadaran dalam melawan perilaku korupsi.
- Psikomotorik: Kemampuan dalam bertindak atau beraksi sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi yang telah dipahami dan diinternalisasi.

.jpeg)