Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana adalah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset dari pelaku kejahatan, terutama dari korupsi, agar kerugian negara dapat dipulihkan. RUU ini pertama kali disusun pada tahun 2008 dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029, namun belum berhasil menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan pada Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Tujuan dan Urgensi RUU Perampasan Aset
1. Memulihkan Kerugian Negara
RUU ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama korupsi, dengan mengambil kembali aset yang diperoleh secara ilegal atau diduga berasal dari tindak pidana.
2. Mengoptimalkan Pemberantasan Korupsi
RUU ini diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi, karena aturan yang ada saat ini belum optimal dalam merampas aset pelaku korupsi.
3. Mengikuti Perkembangan Internasional
RUU ini juga mengadopsi pendekatan in rem (berfokus pada aset, bukan pada orangnya), memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa perlu menunggu kepastian vonis pidana terhadap pelaku, sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.
Proses dan Status RUU
- Sejarah Penyusunan: Konsep RUU Perampasan Aset sudah ada sejak tahun 2008.
- Masuk Prolegnas: RUU ini berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR untuk periode 2024–2029.
- Belum Menjadi Prioritas: Meskipun demikian, RUU ini tidak termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang disahkan oleh DPR pada November 2024, sehingga nasib pembahasannya masih menunggu komitmen dan prioritas dari pemerintah dan DPR di masa mendatang.
Konteks dan Dukungan Masyarakat
- Meningkatnya Kasus Korupsi
RUU ini menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya kasus kekayaan pejabat negara yang tidak lazim dan tidak dapat dijelaskan, yang menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
- Dukungan Publik
Masyarakat sangat mendukung RUU ini untuk segera disahkan guna memberantas korupsi yang merugikan negara dan menimbulkan kekhawatiran.
Berikut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (PDF FREE DOWNLOAD) :

