Menegakkan Business Judgment Rule: Melindungi Keberanian Rasional di BUMN
Menegakkan Business Judgment Rule: Melindungi Keberanian Rasional di BUMN
Oleh: Brigjen Purn. MJP Hutagaol
Seorang direktur BUMN energi terbarukan menatap laporan proyek dengan wajah tegang. Dua tahun sebelumnya, ia menyetujui pembangunan fasilitas tenaga surya skala besar melalui kajian teknis, analisis risiko, persetujuan dewan, serta mekanisme tata kelola yang berlaku.
Kini, proyek tersebut mencatat kerugian akibat fluktuasi harga bahan baku impor dan perubahan kebijakan regulasi.
Tidak ada manipulasi.
Tidak ada suap.
Tidak ada konflik
kepentingan.
Yang ada hanyalah risiko bisnis yang nyata.
Namun yang muncul bukan sekadar evaluasi profesional, melainkan ketakutan. Bukan takut pada kegagalan, tetapi pada pasal hukum.
Bukan takut pada penilaian kinerja, tetapi pada kemungkinan kriminalisasi karena ditafsirkan sebagai kerugian negara.
Sejak titik itu, keputusan strategis ditunda. Inovasi melambat. Keberanian rasional dikebiri.
Negara akhirnya membayar mahal—bukan hanya dalam bentuk angka kerugian, tetapi juga kehilangan momentum strategis, khususnya di sektor yang justru menentukan masa depan. Di sinilah kultur takut lahir: bukan karena niat jahat, melainkan karena sistem hukum yang belum mampu membedakan risiko bisnis sah dari kejahatan koruptif.
Kelembagaan dan Keberanian
Berbagai kajian tata kelola menunjukkan bahwa keberhasilan atau kegagalan negara lebih ditentukan oleh kelembagaan, bukan oleh kecerdasan individu semata
. Kelembagaan membentuk perilaku: apakah pengambil keputusan didorong untuk berpikir strategis atau sekadar bermain aman.
Negara dan korporasi yang melompat jauh memberikan ruang trial and error, menganggap kegagalan sebagai biaya pembelajaran, serta mengoreksi proses tanpa mematikan keberanian. Inovasi tidak lahir dari kepastian mutlak, tetapi dari keberanian mengambil risiko yang terukur.
Sebaliknya, sistem yang menghukum keputusan bisnis sah hanya karena hasilnya merugikan keuangan negara akan melahirkan organisasi yang kaku. Rapat memanjang, keputusan mengecil, proyek strategis dihindari. Yang tersisa hanyalah kepatuhan administratif—rapi di atas kertas, rapuh di lapangan.
Negara semacam ini tampak aman, tetapi sejatinya stagnan. Padahal waktu adalah biaya paling mahal dalam persaingan global.
Pemberantasan Korupsi dan Batasnya
Pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan tanpa kompromi.
Namun hukum pidana semestinya diarahkan pada tindakan yang cacat prosedural, mengandung konflik kepentingan, atau memberikan keuntungan pribadi.
Pertanyaannya:
bagaimana dengan keputusan bisnis BUMN yang sah secara prosedur, diambil dengan itikad baik, berbasis data memadai, tanpa konflik kepentingan, tetapi berujung pada kerugian karena dinamika pasar dan faktor eksternal?
Sebagaimana juga dikemukakan oleh Denny JA (2026), pembedaan ini menjadi krusial setidaknya karena tiga hal.
Pertama, melindungi keberanian rasional. Tanpa pembedaan yang jelas, pengambil keputusan akan memilih aman dan negara kehilangan peluang transformasi.
Kedua, menjaga kualitas keputusan. Fokus pada proses dan tata kelola mendorong analisis risiko yang jujur. Menghukum hasil semata justru melahirkan kepatuhan semu.
Ketiga, menjaga daya saing internasional. Dunia bergerak cepat. Negara yang takut mengambil risiko akan tertinggal.
Urgensi Dewan Business Judgment Rule
Dalam konteks itu, pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR) menjadi relevan. Lembaga ini bukan pengganti pengadilan, melainkan penyangga rasionalitas tata kelola.
Tugasnya terbatas dan jelas:
Menilai itikad baik pengambil keputusan
Menilai kecukupan informasi dan analisis risiko
Memastikan tidak adanya konflik kepentingan
BJR tidak memvonis pidana. Ia menilai proses, bukan hasil.
Analogi yang dekat adalah Dewan Pers. Ia memilah mana kesalahan jurnalistik yang cukup diselesaikan secara etik, dan mana yang patut masuk ranah hukum. Tujuannya bukan kekebalan, melainkan agar akal sehat profesional memimpin sebelum palu hakim diketuk.
Agar efektif, sandaran BJR idealnya berupa Undang-Undang, dengan mandat jelas, independensi terjaga, dan ruang lingkup tegas
.
Landasan Teoretik dan Praktik Internasional
Literatur tata kelola mendukung pendekatan ini.
Monks dan Minow (Corporate Governance, 2011) menegaskan bahwa perlindungan atas keputusan wajar adalah syarat inovasi.
Kraakman dkk. (The Anatomy of Corporate Law, 2017) menunjukkan bahwa tanpa Business Judgment Rule, hukum justru menciptakan overdeterrence—ketakutan berlebih yang merusak nilai jangka panjang.
Prinsip serupa tercermin dalam Delaware General Corporation Law Section 141(a) dan Companies Act 2006 (UK), yang menempatkan penilaian bisnis dalam ranah profesional, bukan kriminal, selama dilakukan dengan itikad baik.
Penutup
Pada akhirnya, hukum dan keberanian harus berjalan beriringan.
Tanpa hukum, keberanian menjadi ceroboh.
Tanpa keberanian, hukum berubah menjadi penjara kemajuan
.
Negara maju bukan negara yang tak pernah gagal, melainkan negara yang memberi ruang untuk gagal, belajar, dan melompat lebih jauh.
Dalam konteks Indonesia, Business Judgment Rule adalah upaya menegakkan batas tegas antara niat jahat dan risiko wajar, agar hukum melindungi profesionalitas dan tidak melumpuhkan inovasi.
UU Business Judgment Rule, apa pun namanya kelak, bukan tameng koruptor, melainkan filter integritas—menjaga hukum tetap tajam bagi kejahatan, sekaligus adil bagi mereka yang bekerja dengan itikad baik demi masa depan bangsa.
MJP Hutagaol
Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026

