ETIKA KAMPANYE

Etika Kampanye.
Harusnya para politisi itu tahu diri bahwa penggunaan kampus sebagai arena kampanye itu ada aturannya. Jadi jangan seenaknya politisi manggung dengan memanfaatkan akses.
Kampus bukan antipolitik, namun etika politik harus dijaga agar penghormatan pada institusi kampus selalu dipertahankan, agar kampus juga makin hormat terhadap politisi.
Variabel penting dalam Pemilu salah satunya adalah masa kampanye partai politik untuk menjual calon yang dicalonkan atau menjual nama partai yang diusung. Dalam kasus Pilkada wali kota dan bupati, kampanye calon cukup menentukan dalam memengaruhi pilihan publik. Kampanye merupakan proses penyampaian pesan yang bertujuan untuk mengubah sikap, pendapat dan tingkah laku pemilih. Perubahan ini ingin dicapai melalui himbauan, ajakan, dan janji sehingga membuat warga atau kelompok masyarakat tertarik untuk menjatuhkan pilihan politiknya pada partai atau kandidat tertentu. Atau merujuk pada UU No 8 Tahun 2012 tentang  Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program (ayat 1).

Tradisi kampanye di Indonesia, hampir sama seperti negara-negara lain, selalu diramaikan oleh berbagai kegiatan misalnya ; pertemuan akbar, arak-arakan kendaraan bermotor (konvoi), dan belakangan ini mulai ditradisikan juga kampanye melalui media massa, khususnya media cetak dan elektronik. Undang-undang No 10 Tahun 2008 dan PP No 14 Tahun 2009 telah mengatur mengenai kode etik dalam Pemilu bahkan larangan dalam berkampanye serta sanksi pelanggarannya. Namun, tidak ada yang bisa menjamin bahwa kode etik dan larangan dalam undang-undang itu akan dipatuhi. Diperlukan adanya suatu kesadaran pribadi dari semua calon pemimpin, partai politik dan masyarakat untuk saling mendukung, agar dapat terselenggaranya kampanye yang memerhatikan etika sebagai landasan ditaatinya hukum dalam pelaksanaan kampanye. Singkatnya sangat diperlukan etika dalam kampanye.
Contoh kasus dilapangan :
Dalam pelaksanaan Pilkada (Pilwali) Kota Malang merupakan suatu keniscayaan bagi partai, para calon walikota dan tim kampanye untuk selalu memerhatikan dan menaati etika atau aturan kampanye.
1.    Adanya kesadaran para pelaku kampanye partai untuk membedakan apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa yang patut dan apa yang tidak patut disampaikan dalam kampanye. Diperlukan kesadaran para pelaku kampanye agar melaksanakannya dengan konsisten dan konsekuen.
2.      Adanya kesadaran moral para pelaku kampanye, yaitu adanya kemampuan untuk mengatakan dan melakukan apa yang baik dan patut, sambil menolak untuk mengatakan dan melakukan apa yang tidak baik dan tidak patut untuk disampaikan dan diperlihatkan kepada publik. Adanya kesadaran moral ini sangat diperlukan agar kampanye, terutama isinya benar-benar berbobot dan bisa dipercaya. Walaupun kampanye berarti usaha memengaruhi konstituen dan massa rakyat untuk memilih, kiranya kampanye jangan diartikan hanya sekedar suatu kegiatan pembohongan dan pembodohan publik suara dan dukungan rakyat harus diperoleh dengan jalan yang sebaik-baiknya.
3.  Adanya kejujuran. Kejujuran adalah prinsip yang melekat pada kampanye karena yang disampaikan kepada publik adalah hal-hal yang menyangkut hidup-mati dan masa depan publik itu sendiri. Kalau terjadi pembohongan maka publik akan sangat dirugikan dan hal itu sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran itu sendiri serta bertentangan dengan tujuan pemilihan umum sebagai sarana menyalurkan aspirasi publik. Kejujuran merupakan norma dan nilai paling hakiki dalam berkampanye sebab ia mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan pemerintah. Untuk kepentingan jangka panjang, kiranya kejujuran tidak bisa ditawar-tawar lagi dan itu adalah sebuah harga mati yang harus dijaga.
4.   Adanya sopan santun (etiket). Sopan-santun (etiket) perlu diperhatikan karena ia menunjukkan kedewasaan para pelaku kampanye dan karenanya menjadi kriteria yang menakar bobot dari pemilu itu sendiri. Umpamanya, saling menghormati dan menghargai diantara partai politik, tidak saling mencurangi, menghujat serta tidak menjelek-jelekan calon walikota dan partai lain. Menghindari kekerasan terhadap sesama partai dan dan petugas pengamanan maupun terhadap rakyat pemilih. Menjauhi penggunaan kata dan slogan yang tidak mendidik masyarakat baik dalam kampanye oral maupun dalam tulisan atau spanduk/baliho.
5. Adanya pertanggung jawaban. Semua kesempatan, dana dan tempat yang diberikan/dipercayakan oleh rakyat melalui pemerintah kepada pelaku kampanye harus bisa dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini tidak boleh ada partai atau calon kepala daerah yang mencuri start kampanye dan tidak boleh ada yang mencuri waktu pasca-kampanye untuk masih terus berkampanye disaat tenang. Dana kampanye harus dapat dipertanggung jawabkan sumber dan penggunaannya. Dana kampanye bisa rawan korupsi dari pemimpin-pemimpin partai dan bisa juga digunakan menjadi “money politic” dalam arti negatif yaitu membeli suara. Dana kampanye seharusnya digunakan hanya untuk membiayai kampanye. Para pelaku kampanye harus pula menjaga dan memelihara kebersihan tempat dan fasilitas umum yang dipakai untuk kampanye.
6.      Adanya kedamaian. Selama pelaksanaan kampanye hendaknya tidak mengganggu jalannya roda kegiatan masyarakat, tidak terjadi keributan dan kekerasan. Sudah menjadi tradisi masa kampanye selalu menguasai ruas-ruas jalan sehingga mengganggu aktifitas masyarakat. Penggunaan jalan dan tempat-tempat umum harus bisa diatur sedemikian rupa sehingga sungguh-sungguh menjamin hak rakyat pengguna jalan dan pemukiman disekitar tempat kampanye sehingga tidak terganggu dan terusik. Para pelaku kampanye tidak boleh memancing kerusuhan dan tidak boleh menggunakan kekerasan.
7.      Tak kalah pentingnya yaitu  adanya ketertiban. Para peserta kampanye, khususnya massa pendukung harus bisa dikendalikan agar tidak menimbulkan keributan dan kekacauan. Pelaksanaan kampanye dan isi yang disampaikan hendaknya membawa kesejukan dan ketentraman bagi masyarakat. Fasilitas publik seperti taman, kendaraan, lampu penerangan di jalan raya dan lain sebagainya sangat rawan dirusak oleh massa peserta kampanye. Maka ketertiban berkampanye merupakan salah satu nilai harus dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan Politik
Etika berkampanye sebagaimana yang telah diuraikan menjadi prasyarat dilakukannya hukum karena kalau nilai-nilai etika yang dikemukakan berdasarkan kesadaran moral tersebut, akan melahirkan suatu ketaatan hukum yang pada gilirannya akan menghasilkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan dengan demikian momentum kampanye sungguh-sungguh menjadi pesta demokrasi dan ajang pendidikan politik.
Jikalau para calon, kepala daerah, kepala Negara, calon anggota legislatif dan partai-partai politik menyampaikan visi dan misi serta program-programnya kepada rakyat dengan cara-cara yang penuh simpatik, niscaya rakyat akan memberikan dukungannya. Kalau sekarang bisa melakukan kampanye yang simpatik, itu sudah merupakan sebagian besar keberhasilan dan kemenangan dalam pendidikan politik. Kalau dalam sebuah kampanye partai politik ia bisa memberikan kesejukan, dan kedamaian kepada rakyat maka rakyat akan mendukung calon walikota atau calon pemimpin lainnya serta partai tersebut dan akan memberikan penghargaan dan penghormatan yang tinggi. Penghargaan dan penghormatan itulah yang menjadi kunci keberhasilan sejati dari sebuah kampanye.

Etika dan Estetika Kampanye Pemilu.
Jelang perhetalan Pemilu 2019, para calon legislatif (caleg) berikut tim suksesnya dengan dukungan politik aktivis partai politik (parpol) secara serampangan mematok daerah kekuasaannya. Hal itu dilakukan untuk menandai daerah pemilihan (dapil) kekuasaannya. Setelah menemukan area kekuasaan, mereka kemudian menempatkan dan memasang iklan politik serta atribut parpol dengan sesuka hatinya.
Atas nama pengukuhan dapil kekuasaannya, mereka memprivatisasi seluruh ruang publik. Lebih spesifik lagi, mereka memprivatisasi jalan raya berikut ruas jalan simpangannya yang dianggapnya strategis. Sependek akal rasionalitasnya, mereka melakukan hal itu untuk menempatkan penanda visual iklan politik miliknya. Sudah menjadi rahasia umum, penanda visual iklan politik milik para caleg selalu divisualkan dalam wujud media iklan luar ruang. Di antaranya: rontek, spanduk, umbul-umbul, poster, stiker, baliho, billboard, dan bendera parpol.

Kekerasan Simbolik.
Mereka sengaja melakukan kekerasan simbolik dengan menebarkan iklan politik di ruang publik yang dimitoskannya memiliki nilai daya ganggu visual. Ruang patembayatan sosial itu kemudian didaku menjadi milik pribadi sang caleg beserta parpol peserta Pemilu 2019.
Kekerasan simbolik yang sengaja mereka lakukan di ruang publik sama sekali tidak mengindahkan etika dan estetika kampanye Pemilu 2019 yang telah disepakati bersama. Padahal inti dari kesepatan itu sejatinya ingin menempatkan aspek etika dan estetika kampanye pemilu sebagai bagian integral dari sebuah dekorasi kota yang artistic dan menawan. Dampak visual atas pelanggaran kesepakatan tersebut, menyebabkan panorama visual kota kehilangan roh keelokannya.
Tata visual panorama kota menjadi berantakan. Penampakan visual kota, yang dikepung sampah visual iklan politik milik caleg yang kebingungan mencari suara, menjadi terlihat kotor dan kumuh. Berdasarkan realitas sosial atas karut-marut penempatan iklan politik milik caleg dan atribut parpol yang mengemuka selama ini, seyogianya segera dilakukan upaya penertiban oleh kedua pihak.
Semuanya itu sebaiknya dilaksanakan bersama antara pemerintah dan partai politik. Upaya paling simpatik dalam konteks ini, penertiban itu dilakukan atas kesadaran sendiri dari peserta pesta demokrasi, yakni: tim sukses dan calon legislative peserta Pemilu 2019 yang dengan sengaja menebar iklan politik di ruang publik.
Tetapi, manakala tidak segera dilakukan penertiban atas pemasangan atribut kampanye yang semrawut, menyebabkan suasana kota akan menjadi sumpek. Karena faktanya, kebanyakan billboard, poster, baliho, spanduk, umbul-umbul milik caleg dan bendera partai politik sudah menjadi sampah visual yang membuat tata ruang kota secara visual berantakan tidak terkendali.
Kalau hal itu dibiarkan bergulir liar, dikhawatirkan akan menjadi teror visual yang berujung pada bencana sosial di ruang patembayatan sosial warga masyarakat.  Masalahnya sekarang, bagaimana membangun kesadaran bersama untuk mengatur penempatan iklan politik milik para caleg. Begitu pula menumbuhkembangkan kesadaran bersama untuk pemasangan atribut parpol didasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada.
Hal itu wajib dijalankan secara bersama-sama dan bertanggung jawab demi mewujudkan ekologi visual dan estetika kota secara bertanggung jawab. Ketika hal itu dapat diwujudkan oleh caleg, tim sukses dan partai politik, maka penyelenggaraan kampanye pemilu dengan menempatkan iklan politik para caleg dan memasang atribut parpol, yang dipasang dengan tertib, indah, dan nyaman dipandang mata, akan menciptakan untaian dekorasi kota yang artistik. Ujungnya akan tercipta etika dan estetika kampanye Pemilu yang nyeni, komunikatif serta menawan hati jutaan calon pemilih.

Sampah Visual.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di sana dijabarkan: semua peserta pemilu harus memperhatikan estetika dalam menyebarkan bahan kampanye. Kalau aturan itu dijunjung tinggi, maka estetika kampanye pemilu dengan sangat artistic dapat diparadekan di seantero negeri ini.
Selain itu, estetika kampanye pemilu akan terjaga estetikanya secara elegan. Keberadaannya ditopang pasal 298 ayat (2) dan (3) dari UU Pemilu. Di sana telah diatur tata cara dan tata kelola pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Dalam ayat (2) ditetapkan aturan sebagai berikut: pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sementara itu dalam ayat (3) ditegaskan,

“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut”.
Mengacu hasil catatan Komunitas Reresik Sampah Visual, berdasar tinjauan lapangan di setiap kabupaten dan kota, menemukan pelanggaran alat peraga kampanye berupa iklan politik caleg, bendera dan atribut partai politik. Pelanggaran tersebut dilakukan antara lain memasang alat peraga kampanye berupa iklan politik caleg dan bendera parpol yang dipasang di ruang publik. Ditebarkan di taman kota, jembatan dan trotoar. Diikatkan di tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas dan tiang lampu penerangan jalan. Yang paling menyedihkan, iklan politik milik caleg peserta Pemilu dipakukan di batang pohon yang ada di sepanjang jalan.
Masih berdasarkan catatan dari Komunitas Reresik Sampah Visual, pelaku pelanggaran perundangundangan pemilu ternyata berasal dari parpol papan atas. Mereka banyak melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu di ruang publik. Ironisnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh mayoritas parpol besar yang sudah berpengalaman mengikuti pesta coblosan pemilu periode lima tahun sebelumnya.

Kemerdekaan Visual.
Atas peristiwa pelanggaran UU Pemilu yang mengakibatkan bermunculannya sampah visual iklan politik, masyarakat pun secara terbuka mengambil sikap tegas. Mereka lalu berkeluh kesah lewat medsos. Hal itu dilakukan karena masyarakat merasa terganggu kemerdekaan visualnya di ruang publik. Mereka juga rajin menulis di media massa perihal gangguan visual yang disebabkan tebaran sampah visual iklan politik di ruang publik.
Hal itu dilakukan karena mereka mulai jengah dengan perilaku sang caleg, tim sukses dan parpol yang senang menebar sampah visual iklan politik di ruang publik. Para caleg yang kebingungan mencari suara itu dengan sengaja memasang atribut parpol dan iklan politik miliknya tanpa mengindahkan estetika keindahan kota. Mereka pun rupanya enggan mengikuti kaidah baku ekologi visual sebuah kota demi melahirkan rasa keindahan dan kenyamanan lingkungan, serta menjaga ruang hati masyarakat penghuni perkotaan.
Ujungnya, para caleg, tim sukses dan elite parpol sengaja memberangus kemerdekaan visual yang menjadi hak sosial warga sipil di ruang patembayatan sosial. Pemberangusan hak kemerdekaan visual tersebut mereka lakukan dengan menempatkan “teroris visual” di ruang publik. Para caleg memberi tugas kepada “teroris visual” untuk memporakporandakan tata kelola visual sebuah kota. Hal itu dilakukannya dengan cara menebar sampah visual iklan politik milik sang caleg di ruang publik.
Pada titik inilah, kemerdekaan visual milik warga sipil menjadi terganggu. Gangguan-gangguan visual seperti itu senantiasa didengungkan secara masif. Ujungnya, bencana sosial pun menimpa warga masyarakat tanpa ada yang mau menolongnya.

Etika Kampanye di Media Sosial.
"Para peserta pemilu, para caleg, dan para pendukung calon tertentu boleh-boleh saja menggunakan media sosial untuk alat kampanye. Tetapi, ada batasan-batasan tertentu yang harus ditaati, yaitu aturan dan etika."
MASA kampanye Pemilu 2019 sudah mulai sejak 22 September 2019. Kampanye akan berlangsung hingga sekitar enam bulan ke depan, yaitu sampai 13 April 2019. Sesuai dengan pasal 275 UU No 7/2017 tentang Pemilu, salah satu metode kampanye adalah di media sosial. Harus diakui, saat ini model kampanye dalam pemilu telah mengalami berbagai perubahan dibandingkan dengan kampanye pemilupemilu sebelumnya. Pembuat undang- undang sadar bahwa metode kampanye harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dulu, kita tidak mengenal metode kampanye di media sosial. Kala itu, kampanye hanya bisa dilakukan secara manual melalui penyebaran poster, pamflet dan selebaran lainnya. Kini, berbagai platform media sosial telah digunakan banyak orang.
Penyebaran informasi sudah sangat mudah melalui berbagai aplikasi yang tersedia. Maka, kini berbagai platform media sosial itu bisa dipergunakan sebagai salah satu metode kampanye. Penulis memetakan, setidaknya ada empat jenis konten kampanye bisa tersebar di media sosial. Pertama, konten kampanye di media sosial yang disebar oleh akun resmi milik peserta pemilu. Nama akun ini yang didaftarkan ke KPU di masing-masing tingkatan. Sesuai dengan PKPU kampanye, masingmasing peserta pemilu bisa membuat maksimal 10 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi. Catatan pentingnya, konten kampanye bisa tersebar di media sosial melalui postingan, bukan melalui iklan. Konten kampanye ini bisa tersebar selama masa kampanye.
Akun media sosial kategori ini wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Biasanya, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU ini akan mudah terpantau. Sebab, nama dan pemilik akunnya bisa dideteksi secara mudah karena sudah didaftarkan ke KPU. Kedua, konten kampanye di media sosial yang disebar oleh selain akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Konten ini bisa disebar siapa saja, baik masyarakat biasa, pendukung peserta pemilu, sukarelawan peserta pemilu maupun lain-lain. Media sosial digunakan untuk meraih dukungan.
Bawaslu RI mengeluarkan kebijakan bahwa konten kampanye seperti itu diperbolehkan. Namun ada syaratnya, yaitu sepanjang materi kampanye tidak dilarang oleh Undang-Undang Pemilu (lihat pasal 280 mengenai larangan dalam kampanye). Selain itu, konten kampanye yang disebar juga tidak menggunakan hoaks, fitnah dan SARA. Selain itu, konten kampanye tersebar tidak dengan cara iklan. Ketiga, konten kampanye yang tersebar di media sosial melalui iklan yang dipasang peserta pemilu.
Aturannya, iklan itu dipasang pada 21 hari sebelum hari tenang. KPU juga sudah membuat batasan iklan di media online, yaitu 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari dan 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk di setiap media sosial (lihat: pasal 37 ayat 4 PKPU Kampanye). Keempat, konten kampanye di media sosial yang tersebar melalui iklan yang difasilitasi KPU. Masa iklan kampanye ini sama dengan yang poin ketiga, yaitu 21 hari sebelum hari tenang. KPU sudah menerbitkan petunjuk teknis yang akan digunakan untuk fasilitasi iklan di media sosial, yaitu Facebook, Instragram atau laman resmi KPU- /KPUD (lihat huruf G Surat Keputusan KPU No 1096 tentang Petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye).
Batasan Waktu.
Dari empat pemetaan tersebut, unsur yang paling penting perbedaannya adalah konten tersebut tersebar melalui postingan biasa ataukah melalui pemasangan iklan. Hal ini penting karena iklan kampanye ada batasan waktu yang sangat ketat, yaitu hanya bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Jika ada peserta pemilu yang memasang iklan kampanye di luar jadwal maka itu bagian dari pelanggaran. Adapun postingan biasa di media sosial yang tidak iklan bisa disebar selama masa kampanye. Selama ini media sosial seperti hutan belantara, orang bisa bebas bereskpresi, bebas mengungkapkan sikap politiknya, hingga bisa saling menghujat.
Pengguna media sosial bisa saling memberikan penilaian kepada peserta pemilu tertentu. Jika penilaian itu dari sisi positif maka tidaklah menjadi masalah. Namun, jika penilaian itu lebih banyak ke sisi negatifnya maka bisa menyinggung orang atau kelompok lainnya. Di sinilah antarpendukung peserta pemilu bisa saling hujat. Bahkan, terkadang sampai keluar kata/kalimat yang tidak pantas.
Sesuai dengan karakteristiknya, antarpengguna media sosial itu saling terhubung tapi mereka tidak bertemu secara langsung/fisik. Maka seolah-olah mereka kemudian bisa bebas saling menghujat dan menyebarkan fitnah. Media sosial yang semula didirikan untuk bisa saling menjalin pertemanan dan bersilaturahmi malah menjadi medium untuk saling konflik. Menurut penulis, situasi seperti itu haruslah dihentikan. Dalam politik, media sosial bukan sebagai alat propaganda untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan SARA. Sebaiknya, dalam momentum politik, media sosial harus digunakan untuk menyimak aspirasi yang diinginkan masyarakat; untuk penyebaran visi, misi dan program; untuk memperat interaksi karena media sosial menghubungkan yang terpisah; serta media sosial bisa untuk membangun dan mendidik komunitas. Para peserta pemilu, para caleg, dan para pendukung calon tertentu boleh-boleh saja menggunakan media sosial untuk alat kampanye.
Tetapi, ada batasan-batasan tertentu yang harus ditaati, yaitu aturan dan etika. Untuk masyarakat, janganlah mudah percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Kita harus pandai menerima informasi secara kritis. Perbanyaklah konten narasi yang positif bukan konten fitnah dan SARA.


Etika Kampanye Menurut Islam
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dimulai sejak 22 September 2018 lalu. Kampanye dapat dilakukan dengan varian metode seperti tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan lain-lain. Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye merupakan bagian penting dalam percaturan politik.
Melalui kampanye, suatu partai atau pasangan kontestan dapat memperkenalkan program, visi-misi, dan citra dirinya serta partainyasekaligus dapat menarik simpati pemilih agar memberikan hak suara dan dukungan mereka kepada partai atau calon tertentu. Bentuk dan tujuan kampanye sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tugas dakwah, oleh karena itu pelaksanaan kampanye perlu diatur agar sesuai dengan etika Islam dan tidak menyimpang dari garis-garis yang ditetapkan syariat Islam.
Dalam Islam, berkampanye harus memerhatikan beberapa hal:
1.      Ikhlas, yaitu membebaskan diri dari motivasi yang salah dan rendah. Kampanye dalam Islam merupakan bagian dari amal saleh dan ibadah, maka dari itu perlu diperhatikan keikhlasan niat dan ketulusan motivasi setiap hati nurani para penyelenggara, peserta, terutama juru kampanye. Kampanye yang dilakukan tidak hanya berdampak pada masalah-masalah keduniaan, tetapi juga mendapat keridhaan dan keberkahan dari Allah Swt serta pahala kebaikan di akhirat. Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah;5).
2.      Ketaatan, yakni komitmen kepada seluruh aturan Allah Swt, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan arahan dari partai politik dan pasangan calon (capres/cawapres). Pada saat kampanye terkadang larut dalam berbagai acara dan pembicaraan yang membuat lupa atau mengabaikan ketaatan kepada Allah, seperti kewajiban salat, dan lain-lain. Bagi seorang Muslim, saat berkampanye jangan sampai mengabaikan ketaatan kepada Allah Swt, apalagi sampai kepada tingkat melalaikan diri dan orang lain dari jalan Allah. Demikian halnya dengan ketaatan kepada aturan yang berlaku, dan arahan partai yang berkenaan dengan kampanye sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri.
3.      Keteladanan (uswah), yaitu menampilkan dan menyampaikan program-program partai atau pasanagan calon dengan cara dan keteladanan yang terbaik (ihsan). Menyampaikan atau mengedepankan keunggulan partai yang bersangkutan, tanpa perlu menjelekkan dan mengejek orang, partai atau golongan lain seperti black campaign, hate speech, dan hoax. Partai yang baik dan program yang bagus, tentunya harus disampaikan dengan cara yang bagus pula. Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat sebaik-baiknya (ihsan) dalam segala sesuatu.” (HR. Muslim).Kemudian di antara kampanye yang efektif adalah dengan cara memberi keteladanan yang terbaik. Bahasa perilaku sering lebih efektif daripada bahasa lisan. Kampanye adalah memikat dan menarik simpati orang. Rasulullah saw bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling sempurna akhlaknya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).
4.      Jujur (shiddiq), yaitu tidak berdusta/berbohong atau mengumbar janji. Bagi sebagian orang mengubar janji bohong merupakan satu kunci sukses berkomunikasi politik, padahal hal itu tidak dibenarkan dalam Islam. Kampanye tidak boleh menghalalkan segala cara. Tujuan luhur tidak boleh dirusak oleh cara yang kotor. Berbohong adalah perbuatan terlarang dalam Islam, apalagi yang dibohongi itu orang banyak, sudah tentu bahayanya lebih berat. Berbohong adalah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Rasulullah saw besabda, “Berpeganglah kamu dengan kejujuran, karena jujur itu menujukkan (jalan) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan (jalan) ke sorga. Dan seseorang yang senantiasa jujur dan selalu menjaga kejujuran sampai dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan janganlah kamu berdusta, karena dusta mengantarkan pada kemaksiatan (kecurangan) dan kemaksiatan (kecurangan) itu mengantarkan ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta dan terus melakukan dusta sampai dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim).













Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama