UNDECIDED VOTERS
(PEMILIH MENGAMBANG)
Undecided voters adalah jumlah orang
yang belum menentukan pilihan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Artinya, pilihan mereka ditentukan saat
menjelang hari H pencoblosan atau pada saat di TPS.
Berbeda dengan golput, para undecided
voters masih bisa dipengaruhi dengan treatment dan program-program yang diusung
masing-masing calon. Sementara mereka yang golput adalah mereka yang sejak awal
sudah menentukan pilihan politik untuk tidak memilih.
Jika kita bandingkan jumlah undecided
voters ini dengan jumlah orang yang sudah menentukan pilihannya. Kuantitas
undecided voters ini jauh lebih sedikit. Terutama menuju pemilu presiden 2019
mendatang.
Hegemoni politik yang dibuatkan frame
dengan dominasi isu agama, nasionalisme, bhineka tunggal ika dan isu
keberagaman telah berhasil merangsang sebagian besar orang untuk menentukan
pilihan politknya segera sebagai bentuk tidak suka kepada salah satu pasangan
calon.
Orang yang sudah menentukan pilihan
politik kepada salah satu paslon hari ini lebih karena sentiment personal,
bukan dengan pertimbangan terhadap program serta visi yang dibawa oleh salah
satu paslon.
Menurut Survei terakhir Peneliti LSI
(Lingkaran Survei Indonesia), Fitri Hari, menyatakan ada sekitar 16,2 persen
jumlah undecided voters dan diprediksi semakin mengecil jelang pelaksanaan
pemilu presiden 2019 nanti. Dia menjelaskan sebaran distribusi undecided voters
itu sangat beragam. Di segmen umur, jumlah undecided voters merata. Paling
besar di usia 20-29 tahun sebanyak 16 persen, dan 22,6 persen di atas usia 50
tahun.
Untuk distribusi pendidikan, undecided
voters 19 persen untuk yang lulus SD atau di bawahnya, tamat SMP 14 persen,
tamat SMA 12,4 persen, dan pernah kuliah 17,9 persen. Untuk variabel
pendapatan, paling banyak di segmentasi yang berpendapatan Rp 400.000-Rp 1 juta
berjumlah 20 persen, sementara yang berpendapatan di atas Rp 2 juta jumlahnya
11 persen.
Tentunya untuk mengambil suara dari
undecided voters ini masing-masing pasangan mesti punya cara dan langkah yang
berbeda pada setiap segmentasi penyebaran suara undecided voters. Mungkin saja
untuk mengambil suara undecided voters dari kelompok pertama dan ketiga
(kelompok tamat SD dan tamat SMP) tidak begitu sulit bagi maisng-masing paslon
untuk mempengaruhi arah pilihan nanti.
Tetapi perlu diingat, bahwasanya dua
kelompok ini adalah kelompok undecided voters yang paling dimungkinkan akan
jatuh kepada kelompok Golput, dikarenakan pendidikan politik yang tidak sampai.
Sehingga pemahaman politik kedua kelompok ini tidak cukup untuk ikut serta dan
tidak penuh pertimbangan dalam menentukan pilihan pada pemilu presiden 2019
nanti.
Pemilih mengambang berarti pemilih yang tidak
mempunyai afiliasi dengan suatu partai politik atau bagian dari partai politik
(independen); pemilih mengayun.
Seringkali mendengar istilah pemilih mengambang
diberita televisi dan radio serta membaca dikoran-koran. Siapakah pemilih
mengambang itu? Atau sejenis apakah mereka?
Pemilih itu orang, seseorang yang mempunyai hak
untuk memilih dengan membawa surat undangan untuk hadir atau menunjukkan kartu
tanda penduduk di tempat pemilihan suara. Pemilih belum tentu bisa memilih.
Semisal karena suatu putusan pengadilan, sedang dicabut hak untuk memilih atau
tidak mendapat surat undangan untuk memilih serta tidak mempunyai kartu tanda
penduduk resmi atau bahkan kehabisan kertas suara karena ia tidak memilih di
TPS nya karena sedang keluar kota/provinsi.
Mengambang, ia atau sesuatu yang tidak menapak ke
tanah ataupun tidak melayang. Stagnan pada satu posisi diantara udara dan
tanah.
Pemilih mengambang bisa diartikan seorang yang belum
mempunyai pilihan untuk menggunakan hak pilihnya memilih kontestan pada suatu
pemilihan, apakah itu pada satu masa waktu pemilihan umum, pemilihan kepala
daerah dan pemilihan presiden.
Pemilih mengambang biasanya seseorang:
1.
Baru memperoleh kewarganegaraan
Indonesia sehingga ia tidak begitu faham dan mengerti siapa yang harus dipilih.
2.
Pemilih pemula, baru pertama kalinya
menggunakan hak pilih.
3.
Yang berpikir kritis hingga cenderung
tidak menggunakan hak pilihnya namun pada satu titik ia masih ingin menggunakan
haknya.
4.
Yang sangat objektif terhadap paparan
misi dan visi kontestan sehingga ia memutuskan untuk menjatuhkan pilihan di
ruang tempat pemilihan suara.
5.
Yang memang memilih berdasarkan suara
hati.
Pemilih mengambang membutuhkan setidaknya informasi
yang menyentuh hati, pikiran dan nalurinya. Hingga demikian sangat rentan
sekali mendapat informasi yang salah mengenai seorang kontestan/partai politik.
Biasanya ini terjadi pada pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya.
Pendidikan politik yang objektif serta memberikan
suasana yang tenang baik secara keamanan maupun secara kebatinan.
Pemilih mengambang jika mendapatkan informasi yang
salah apalagi diracuni oleh isu-isu SARA akan menyebabkan kejanggalan pemilih
pada tahapan selanjutnya. Kekecewaan mendalam ketika ia memilih kontestan tapi
yang dipilihnya banyak melakukan pengingkaran janjinya saat berkampanye. Bisa
jadi nantinya memilih tidak menggunakan hak pilihnya kembali.
Pemilih model ini sangat rentan berpindah-pindah
pilihan. Ia lebih kepada hembusan arah angin konstelasi politik dan atau
pandangan politik teman sepergaulan, sejawat, kolega atau keluarga. Tak ada
satu kepastian ia akan jatuh memilih siapa bahkan pada detik-detik terakhir
sekalipun.
Pemilih mengambang melepas status mengambangnya
ketika pemilih sudah menjatuhkan pilihannya pada satu kontestan jauh hari
sebelum pemilihan diselenggarakan. Saya ucapkan selamat kepada Anda sekalian
yang sudah menjatuhkan pilihannya.
Namun begitu, pemilih mengambang melekat pada semua
orang sejak pemilihan kepala daerah dan presiden diberlakukan. Seorang pemilih
fanatik suatu partai politik namun pada satu kesempatan lain ia adalah pemilih
mengambang ketika pemilihan kepala daerah atau presiden, karena konstestan bisa
berubah-rubah sepanjang waktu, sudah tidak terikat pada fanatisme partai
politik dan bagaimana penilaian pemilih terhadap kinerja, reputasi,
kredibilitas yang dipilihnya.