SKBDN
SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
SKBDN merupakan salah satu alternatif cara pembayaran dalam transaksi perdagangan yang paling ideal karena risiko penjual dan pembeli dapat dialihkan pada bank.
SKBDN atau sering disebut L/C lokal, adalah instrumen yang diterbitkan oleh Issuing Bank, atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah jasa yang diberikan bank untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
Penerbitan SKBDN atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri sebenarnya mencerminkan bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran di antara pelaku perdagangan atas dasar kepercayaan.
SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau lazim dikenal sebagai Letter of Credit (L/C) dalam dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk :
1. Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dipenuhi.
Dengan demikian dapat dikatakan bank sebagai lembaga perantara telah mengikatkan diri dalam perjanjian untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ketiga.
3. Bank penerbit wajib membayar, mengaksep serta dapat memberikan kuasa kepada bank lain untuk mengaksep maupun untuk melakukan negosiasi wesel.
KEUNTUNGAN
1. Biaya provisi dan administrasi pembukaan SKBDN sangat murah dan bersaing.
2. Melindungi proses pembayaran transaksi lokal/domestik Anda.
3. Membantu pengembangan usaha Anda karena pembayaran yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
4. Meningkatkan daya saing Anda di mata counterparty.
5. Memitigasi kemungkinan gagal bayar dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation.
SYARAT DAN KETENTUAN
1. Kriteria Syarat dan Ketentuan
Jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.
2. Memiliki badan usaha.
3. Memiliki NPWP, TDP, dan SIUP.
4. Bersifat revolving (berulang).
5. Wajib membuka rekening giro.
6. Debitur aktif melakukan transaksi.
7. Menyerahkan agunan sesuai ketentuan.
8. Memiliki kinerja dan track record yang baik.
9. Penarikan fasilitas dilakukan selama jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir dan batas maksimal kredit sama dengan nilai plafond yang telah disetujui.
10. Tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan, ketentuan, dan hukum dalam transaksi perdagangan internasional.
Mayoritas perdagangan domestik dilakukan dengan open account dimana penjual barang membutuhkan kepastian penerimaan pembayaran bahkan percepatan penerimaan pembayaran bahkan terkadang tambahan likuiditas untuk memenuhi pesanan barang yang melonjak.
Seluruh solusi ekspor dan impor di Bank Mandiri juga tersedia untuk transaksi penjualan barang domestik maupun pembelian barang domestik.
Menyadari bahwa transaksi perdagangan domestik memiliki karakteristik yang lebih sederhana dibandingkan transaksi ekspor impor, maka Bank Mandiri juga melengkapi solusi yang dikhususkan bagi transaksi perdagangan domestik.
1. Invoice Financing.
Percepatan penerimaan tagihan penjualan barang berdasarkan invoice yang diterbitkan penjual barang kepada pembeli barang dengan cara diskonto invoice dengan hak regres.
2. Purchase Order Financing.
Pembiayaan perdagangan domestik guna merealisasikan pesanan barang berdasarkan Purchase Order yang diterima oleh penjual barang.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang sering disingkat SKBDN atau sering disebut LC lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank penerbit (Issuing Bank) atas permintaan Applicant pembeli / pemohon, berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/penerima apabila bank penerbit menerima dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku.
SKBDN digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan dalam negeri. Sebuah bank dapat melayani kebutuhan itu, baik dari sisi pemohon maupun penerima SKBDN.
SKBDN TERBIT
Penerbitan SKBDN melalui dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang disediakan. Cara lain yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan 100% dana senilai SKBDN, baik berupa dana tunai/blokir rekening giro/blokir deposito, sebagai setoran jaminan.
SKBDN TERIMA
Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran. Bill purchasing memungkinkan pemohon memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi cash flow.
Bill purchasing merupakan pengambilalihan dokumen dan/atau draft atas dasar SKBDN. Pengambilalihan dilakukan oleh bank dengan cara membayar terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan oleh bank penerbit pada saat jatuh tempo pembayaran SKBDN. Bill purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat sight (atas unjuk) maupun usance (berjangka) dan dilakukan dengan hak regres (with resource). Pengambilalihan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, untuk kondisi dokumen yang complying presentation yang ditarik atas bank penerbit yang telah memiliki commercial line pada bank dapat langsung dilakukan pengambilalihan. Kedua, untuk kondisi dokumen lainnya dan bank penerbit belum memiliki commercial line dapat menggunakan limit yang disebut bill purchasing line (BPL).
Manfaat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank kami sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
SKBDN TERBIT
Penerbitan SKBDN melalui perusahaan kami dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.
SKBDN MANFAAT
Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
Melindungi proses settlement transaksi Anda.
Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
SKBDN TERIMA
Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda.
BILL PURCHASING
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.
MANFAAT
Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
*****
ISTILAH TRANSAKSI SKBDN
Berkaitan dengan transaksi perdagangan dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri .
Maka perlu dipahami beberapa terminologi sebagai berikut :
1. Bank Pembuka (Issuing Bank).
Adalah bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas permintaan Pemohon (Applicant).
2. Bank Penerus (Advising Bank).
Adalah yang meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada Penerima (Beneficiary).
3. Bank Tertunjuk (Nominated Bank).
Adalah bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (negotiation).
4. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
Adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep/mengambil alih wesel yang ditarik atas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.
5. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).
Adalah yang melakukan negosiasi (negotiation)
6. Bank pembayar (Paying Bank).
Adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
7. Bank Peremburs (Reimbursing Bank).
Adalah bank yang ditunjuk oleh bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada bank pembayar.
8. Bank pengirim (remitting bank)
Adalah bank yang mengirimkan sight dan usance dokumen syarat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka.
9. Bank pentransfer (transferring bank).
Adalah bank yang atas permintaan penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu/beberapa pihak lainnya.
10. Bank tertarik.
Adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.
11. Bank pengaksep (Accepting Bank).
Adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
12. Negosiasi (Negotiation).
adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh bank dengan disertai pembayaran.
13. Pemohon (Applicant).
Adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada bank.
14. Penerima (Beneficiary).
Adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel,
SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
15. Janji tertulis.
Adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift maupun sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan.
16. Hari kerja perbankan.
Adalah hari kerja bank yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
POSISI BANK TERKAIT SKBDN
1. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan oleh penerbit yang sering disebut bank pembuka (issuing bank).
2. Issuing bank dapat menunjuk bank tertentu untuk meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada beneficiary.
3. Bank yang meneruskan ini disebut bank penerus (advising bank).
4. Bank ini akan melakukan pembayaran kepada beneficiary bila mendapat persetujuan dari bank penerbit untuk SKBDN operatif. Namun bila Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri bersifat non-operatif maka pembayarannya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan bank pembuka.
5. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri operatif maupun non-operatif juga berlaku untuk jenis SKBDN sight dan usance.
6. Bank pembayar bagi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri non-operatif perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka/ penerbit.
7. Bila ini yang dilakukan maka bank pembayar/bank pengkonfirmasi juga bertindak sebagai bank pengirim (remitting bank).
8. Hasil konfirmasi dengan bank pembuka akan diteruskan ke beneficiary.
9. Bila bank meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini maka disebut bank penerus (advising bank).
10. Penerusan SKBDN terhadap beneficiary untuk bernegosiasi pembayaran serta wesel yang diterbitkan akan menempatkan bank itu sebagai negotiating bank.
Tentu saja istilah ini bukan berarti berlaku untuk satu kantor bank, namun bisa bank lain.
11. Khusus untuk bank penerbit yang tidak mempunyai cabang di wilayah bank tertuju akan menunjuk bank koresponden.
12. Bila bank koresponden juga ditunjuk untuk melakukan penggantian pembayaran terhadap bank pembayar, maka bank tersebut disebut sebagai bank peremburs (reimbursing bank).
MEKANISME SKBDN
Secara sederhana hubungan antara bank penerbit, dengan bank pembayar dan para pihak yang terlibat transaksi dapat digambar sebagai berikut :
Mekanisme Sederhana Transaksi dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Antara pembeli dan penjual barang terjadi kontrak pembelian/ penjualan dengan syarat pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
1. Pembeli membuka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri di issuing bank sebesar nilai kontrakIssuing bank memberitahukan kepada paying bank bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas nama pemohon telah dibuka.
Paying bank selanjutnya meneruskan ke pihak beneficiary bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka.
2. Penjual selanjutnya mengirimkan barang yang diperjanjikan melalui perusahaan pengangkutan.
3. Bukti penerimaan (issuing bank) memberitahukan kepada pihak bank dan kepada pihak pembeli.
4. Bukti penerbit (issuing bank) memberitahukan kepada bank pembayar bahwa barang telah diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam Surat Kredit
5. Berdokumen Dalam Negeri.
Bank pembayar meneruskan kepada beneficiary dan melakukan negosiasi pembayaran.
6. Beneficiary selanjutnya menandatangani wesel yang diterbitkan bank pembayar.
7. Bank pembayar menyerahkan wesel yang diterbitkan kepada bank penerbit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri untuk segera dipenuhi.
8. Bank pembayar membebankan kepada pihak applicant untuk memenuhi seluruh setoran jaminan.
9. Bank penerbit memberikan konfirmasi bahwa seluruh dana untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dimaksud telah efektif.
10. Bank pembayar melakukan pembayaran kepada beneficiary.
PENERBITAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN).
Ketentuan Penerbitan SKBDN
Beberapa ketentuan yang harus ditaati untuk penerbitan SKBDN adalah :
1. Pemohon dan penerima berkedudukan di dalam negeri.
2. Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.
3. SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barangDalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
4. Transaksi perdagangan barang tersebut hanya dapat dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang dilakukan di dalam negeri. Atau perpindahan barang boleh dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non-L/C untuk tujuan ekspor.
5. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dalam mata uang rupiah SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
6. SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari bank pembuka, bank pengkonfirmasi jika ada dan penerima.
7. Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dan bank pembuka.
Dalam penerbitan SKBDN, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas pemohon.
Dalam hal Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dengan syarat pembayaran di muka (red close), bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
Permohonan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya.
8. Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN bila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya membuat hal-hal sebagai berikut :
a. Nama jelas dan alamat pemohon.
b. Nama jelas dan alamat penerima.
c. Nilai SKBDN.
d. Syarat pembayaran atau unjuk, akseptasi, atau negosiasi.
e. Rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan.
f. Tanggal terakhir penjualan.
g. Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi.
h. Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
i. Media penerbitan Surat Kredit.
j. Berdokumen Dalam Negeri :
- Surat.
- Teleks.
- Swift, atau sarana lainnya.
- Uraian barang.
- Tanggal terakhir pengiriman barang.
- Tempat tujuan pengiriman barang.
- Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
AKUNTANSI SKBDN
1. Pada prinsipnya SKBDN tak dapat dibatalkan (irrevocable), kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkonfirmasi, dan penerima.
Oleh karena itu, penerbitan SKBDN dapat berupa Surat Kredit.
2. Berdokumen Dalam Negeri yang tidak dapat dibatalkan dan yang dapat dibatalkan.
3. SKBDN yang tidak dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat komitmen.
4. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat kontinjensi (bersyarat).
5. Sebagai komitmen, tidak dapat dibatalkan dan ada kepastian.
6. Sedangkan kontinjensi memberkan indikasi bahwa kelanjutan transaksi ini akan tergantung pada bank penerbit, bank pengkonfirmasi dan penerima (transaksi bersyarat).
7. Keduanya dicatat dalam rekening administratif Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat/ tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan dalam rangka perdagangan dalam negeri.
CONTOH KASUS PENCATATAN TRANSAKSI SKBDN.
Penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah cabang bank sendiri.
PT Tri Jaya nasabah Bank Point Surabaya hendak membeli kayu Kalimantan 1.000 m2 @Rp 1.000.000 kepada PT Alam Kayu Kalimantan, nasabah Bank Point Balikpapan.
Untuk itu PT Alam Kayu Kalimantan meminta PT Tri Jaya membuka sight Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Tanggal 10 September 2020 PT Tri Jaya selanjutnya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Point Surabaya.
Setoran jaminan tersebut beban gironya Rp 900.000.000 dan sisanya tunai.
Bank Point Surabaya memungut komisi penerbitan Rp 2.000.000 dan ongkos lainnya Rp 100.000.
Komisi dan biaya lain dibayar tunai oleh PT Tri Jaya.
Pencatatan di bank penerbit.
#1. Mencatat pada rekening administratif
Tanggal 10/9/2020 :
Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan Rp 1.000.000.000 [Kredit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 10/9/2020 :
Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Giro PT Tri Jaya Rp 900.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 1.000.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerbitan Rp 2.000.000
Pendapatan biaya lain Rp 100.000
Akuntansi eksekusi pembayaran di bank penerbit :
#1. Mencatat pada rekening adminsitratif
Tanggal 10/9/2020 :
Sight SKBDN Tak Dapat Dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Debit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 10/9/2020 :
Setoran Jaminan SKBDN Rp 1 M [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 1 M [Kredit]
Catatan 1 :
1. Penerbitan Sight SKBDN tidak selalu nasabah harus menyetor 100% nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Namun adakalanya bank memberikan setoran jaminan kurang dari 100% karena nasabah tersebut sangat dipercaya.
2. Dalam format laporan keuangan bank, rekening administratif untuk transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya ditampilkan rekening administratif seperti contoh di atas.
3. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri juga bisa ditujukan kepada bank lain.
4. Pada wilayah bank yang dituju, bank penerbit memiliki kantor cabang.
5. Bila demikian penyelesaian transaksi harus melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat denga bank yang dituju (bank lain) melalui kliring.
6. Tapi jika bank penerbit tidak mempunyai kantor cabang di wilayah bank tertuju maka menggunakan bank koresponden yang memiliki cabang di wilayah tersebut.
7. Contoh penerbitan sight SKBDN yang ditujukan pada kantor cabang bank sendiri dengan setoran kurang dari 100%.
Misalnya dari contoh sebelumnya, setoran jaminan yang diserahkan PT Tri Jaya baru 60% dengan perincian beban gironya Rp 500.000.000 dan tunai Rp 100.000.000.
Pencatatan Komisi SKBDN
Komisi-komisi dibayar tunai. Maka jurnal pencatatan transaksinya adalah sebagai berikut :
#1. Mencatat dalam rekening administratif
Tanggal 10/9/2020 :
Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 10/9/2020 :
Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Giro PT Tri Jaya Rp 500.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 600.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerbitan Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan Biaya Lain Rp 100.000 [Kredit]
Catatan 2 :
1. Pencatatan penyelesaian atau pembayaran untuk Sight SKBDN yang setoran jaminan kurang dari 100%
2. Kekurangan setoran jaminan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum seluruh kewajiban bank penerbit dilakukan terhadap bank pembayar.
3. Bila pihak applicant party tidak mampu bayar, maka kekurangannya dapat dikonversi ke kredit yang diberikan.
4. Fasilitas ini sering disebut sebagai fasilitas overdraft (talangan atau cerukan).
5. Perlakuan overdraft ini seperti kredit pada umumnya. Artinya pihak debitur atau applicant dikenai biaya provisi dan administratif.
Pencatatan di Bank Penerbit Saat Pembayaran.
Sebagai contoh :
1. Kekurangan setoran jaminan dikonversi menjadi kredit yang diberikan dengan provisi 2,5% dan biaya administratif Rp 400.000.
2. Provisi dan biaya administratif diterima tunai, maka pencatatan jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
#1. Mencatat dalam rekening administratif
Tanggal 10/9/2020 :
Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 10/9/2020 :
Kas Rp 10.400.000 [Debit]
Kredit yang diberikan Rp 400.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 600.000.000 [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 1.000.000.000 [Kredit]
Pendapatan Provisi Kredit Rp 10.000.000 [Kredit]
Pendapatan Lainnya Rp 400.000 [Kredit]
#3. Pencatatan di Bank Point Cabang Balikpapan.
RAK Kantor Surabaya Rp 1.000.000.000 [Debit]
Giro PT Alam Kayu Kalimantan Rp 1.000.000.000 [Kredit]
Contoh penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada BANK LAIN melalui bank koresponden :
1. PT Tri Jaya nasabah Bank Point Surabaya hendak membeli kayu Kalimantan 1.000 m2 @Rp 1.000.000 kepada PT Alam Kayu Kalimantan nasabah Bank Kaltimtara Balikpapan.
2. Untuk itu PT Alam Kayu Kalimantan meminta PT Tri Jaya membuka sight SKBDN.
Tanggal 5 September 2020 PT Tri Jaya selanjutnya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Point Surabaya.
4. Setoran jaminan tersebut beban gironya Rp 900.000.000 dan sisanya tunai.
5. Bank Point Surabaya memungut komisi penerbitan Rp 2.000.000 dan biaya lainnya Rp 100.000.
6. Komisi dan biaya lain dibayar tunai oleh PT Tri Jaya.
7. Bank Point Surabaya menggunakan Bank Mandiri sebagai bank koresponden.
Keterangan :
#1. Mencatat dalam rekening administratif
Tanggal 5/9/2020 :
Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 5/9/2020 :
Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Kredit yang diberikan Rp 400.000.000 [Debit]
Giro PT Tri Jaya Rp 900.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 1.000.000.000 [Debit]
Pendapatan Komisi Penerbitan Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan Lainnya Rp 100.000 [Kredit]
Pencatatannya tampak sama dengan penerbitan yang ditujukan kepada cabang bank sendiri.
Perbedaan akan tampak ketika Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut benar-benar dibayarkan kepada beneficiary, yaitu antara Bank Point Surabaya dengan Bank Mandiri Surabaya selaku bank koresponden melalui kliring.
Apa yang dimaksud Sight SKBDN ?
1. Sight SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas unjuk, artinya kapan pun diunjukan SKBDN dapt dicairkan.
2. SKBDN tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sepanjang hasil konfirmasi telah memberikan kepastian setoran jaminan penuh.
Tentu saja dalam Surat Kredit 3. Berdokumen Dalam Negeri seperti ini harus dicantumkan secara jelas persyaratan pembayaran atas unjuk.
Pencatatan Penyelesaian/Pembayaran Sight SKBDN :
1. Pencatatan pembayaran di Bank Point Surabaya.
2. Untuk Bank Point Surabaya, selaku yang menerima konfirmasi bahwa sight SKBDN akan dicairkan.
3. Maka Bank Point Surabaya langsung menyerahkan setoran jaminan PT Tri Jaya ke Bank Mandiri Surabaya melalui BI.
Dan berikut ini cara pencatatan akuntansinya :
#1. Mencatat dalam rekening administratif
Tanggal 5/9/2020 :
Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]
#2. Mencatat pada rekening riil (efektif)
Tanggal 5/9/2020 :
Setoran jaminan Rp 1 M (Debit]
Giro BI Rp 1M [Kredit]
#3. Pencatatan di Bank Mandiri Surabaya.
Misalkan Bank Mandiri Surabaya memungut komisi konfirmasi Rp 1.000.000, maka pencatatan di Bank Mandiri Surabaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 5/9/2020 :
Giro BI Rp 1 M [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 9.999.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Konfirmasi Rp 1.000.000 [Kredit]
#4. Pencatatan Bank Mandiri Balikpapan selaku bank penerus.
Bila Bank Mandiri Balikpapan memungut komisi penerusan sebesar Rp 1.000.000, maka pencatatn jurnal akuntansinya adalah :
Tanggal 5/9/2020 :
RAK Cabang Surabaya Rp 9.999.000.000 [Debit]
Giro BI Rp 9.998.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerusan Rp 1.000.000 [Kredit]
#5. Pencatatan di Bank Kaltim
Bank Kaltim selaku paying bank akan langsung membukukan pada rekening beneficiary [PT Alam Kayu] Balikpapan sebesar yang diterima dari BI.
Kliring dengan Bank Mandiri Balikpapan sebesar Rp 9.998.000.000
Tanggal 5/9/2020 :
Giro BI Rp 9.998.000.000 [Debit]
Giro PT Alam Kayu Kalimantan Rp 9.998.000.000 [Kredit]
Pencatatan Usance SKBDN.
Apa itu Usance SKBDN ?
Usance SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang pembayarannya secara berjangka dengan menggunakan wesel berjangka.
Pihak beneficiary tidak bisa langsung menerima pembayaran tunai ketika barang dikirim kepada pembeli (applicant).
Penerbitan usance SKBDN umumnya disepakati setoran jaminan kurang dari 100%.
Dengan demikian pihak applicant harus melunasi pada saat seluruh barang sudah dikirim atau pada saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri efektif.
Cara Pencatatan Usance SKBDN.
Contoh transaksi berikut :
PT Omega Jakarta membeli furniture senilai Rp 500.000.000 kepada PT Jati Art di Malang.
Untuk memenuhi permintaan, PT Omega diminta menerbitkan usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berjangka untuk menjamin pengiriman barang tersebut dibayar.
PT Omega adalah nasabah Bank ABC Jakarta.
Sedangkan PT Jati Art adalah nasabah Bank ABC Malang
Pembukaan usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tanggal 1 September 2020 dengan setoran jaminan Rp 300.000.000 atas beban giro PT Omega.
Komisi penerbitan Rp 2.000.000 diterima bank dalam bentuk tunai. Jenis SKBDN Usance ini bersifat revocable.
Maka cara pencatatan jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggal 1/9/2020 :
Usance SKBDN Dapat Dibatalkan (Revocable) dan masih berjalan Rp 500.000.000 [IDR]
Tanggal 1/9/2020 :
Giro PT Omega Rp 300.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 300.000.000 [Kredit]
Catatan 3 :
1. Penerbitan Usance SKBDN ini akan diikuti penerbitan wesel berjangka Usance SKBDN di bank pembayar. Wesel ini ditandatangani oleh beneficiary.
2. Bila pihak beneficiary menghendaki pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebelum jatuh tempo, maka wesel tersebut dapat didiskontokan (dijualbelikan).
3. Tapi, untuk dapat didiskontokan syarat wesel yang diterbitkan bank pembayar tersebut harus diaksep oleh bank penerbit.
4. Akseptasi wesel adalah bentuk tanggung jawab bank penerbit Usance SKBDN untuk sanggup membayar SKBDN sekiranya jatuh tempo.
5. Akseptasi wesel juga bisa dilakukan oleh bank tertunjuk dan bank pengkonfirmasi sepanjang diberi kuasa oleh bank penerbit/ pembuka.
6. Akseptasi wesel sebesar nilai jenis SKBDN Usance.
7. Bank pengaksep (accepting bank) ini menyanggupi pembayaran wesel, secara otomatis dapat menjadi bank tertarik, yaitu bank yang berkewajiban membayar atas wesel yang ditariknya.
Dan berikut ini contoh pencatatan jurnal transaksi akseptasi wesel oleh bank penerbit dalam rekening administratif :
Tanggal 1/9/2020 :
RAR Wesel Berjangka SKBDN yang diaksep Rp 1 M [Debit]
Pada saat wesel jatuh tempo, berarti seluruh transaksi dengan bank penerbit yang berkaitan dengan usance SKBDN maupun wesel harus diselesaikan.
Penyelesaian wesel merupakan berakhirnya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Perhatikan contoh berikut ini :
Jangka waktu wesel 3 bulan sejak 1 September 2020, maka pada akhir periode seluruh kewajiban terhadap bank pembayar harus dipenuhi.
Kekurangan setoran jaminan dilunasi secarai tunai.
Dan pencatatan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut :
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Usance SKBDN dapat dibatalkan (revocable) dan masih berjalan Rp 500.000.000 [Kredit]
#1. Mencatat pada rekening riil (efektif) :
Tanggal 30/11/2020 :
Setoran jaminan SKBDN RP 300.000.000 [Debit]
Kas Rp 200.000.000 [Debit]
RAK Cabang Malang Rp 500.000.000 [Kredit]
#2. Pencatatan di cabang pembayar :
Pada saat penerbitan wesel berjangka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Tanggal 30/11/2020 :
RAR wesel Usance SKBDN Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Kredit]
Mencatat pada saat wesel jatuh tempo, bank pembayar memungut komisi Rp 2.000.000
Tanggal 30/11/2020 :
RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000 [Debit]
Giro PT Jati Art Rp 498.000.000
Pendapatan Komisi Negosiasi Rp 2.000.000
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN belum Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Debit]
DISKONTO SKBDN
1. Penerbitan wesel berjangka SKBDN tidak selalu dicairkan pada saat jatuh tempo, sangat tergantung pemegang weel tersebut.
2. Bila pemegang wesel membutuhkan uang sebelum wesel jatuh tempo, maka dapat mendiskontokannya/ menjualnya.
3. Wesel yang didiskontokan akan dikenakan diskonto tertentu oleh bank pembayar.
4. Perhitungan hari diskonto adalah sejak tanggal diskonto sampai dengan hari jatuh tempo.
5. Untuk kasus ini jangka waktu wesel adalah 1 September sampai dengan 30 November 2020.
6. Didiskontokan tanggal 1 Oktober 2020, maka hari diskonto 60 hari.
Dengan demikian jurnal pencatatannya adalah :
Tanggal 1/10/2020 :
Wesel SKBDN yang didiskontokan Rp 500.000.000 [Debit]
Giro PT Jati Art Rp 483.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi negosiasi Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan Bunga diterima di Muka Rp 15.000.000
Pendapatan bunga diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan sampai dengan wesel jatuh tempo.
Dengan demikian catatan jurnal amortisasi adalah sebagai berikut:
Tanggal 30/10/2020 :
Pendapatan bunga diterima di Muka Rp 7.500.000 [Debit]
Pendapatan Bunga Wesel Rp 7.500.000 [Kredit]
Tanggal 30/11/2020 :
Pendapatan Bunga Diterima di Muka Rp 7.500.000 [Debit]
Pendapatan Bunga Wesel Rp 7.500.000 [Kredit]
Catatan :
1. Pada tanggal 30 November 2020, bank pembayar selain melakukan amortisasi pendapatan bunga di muka (diskonto).
2. Juga harus membukukan wesel yang telah jatuh tempo dengan catatan jurnal transaksi sebagai berikut :
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN belum Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Debit]
3. Mencatat pada rekening riil (efektif) :
30/11/2020 :
RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000 [Debit]
Wesel Usance SKBDN yang didiskontokan Rp 500.000.000 [Kredit]
4. Perlu diketahui bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang telah diaksep tidak hanya bisa dijual.
5. Namun dapat juga digunakan sebagai agunan untuk menerbitkan SKB luar negeri atau L/C ke luar negeri.
LAPORAN TRANSAKSI SKBDN
Setiap bank pada setiap akhir bulan, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya harus melaporkan kegiatan transasksi dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Keterlambatan laporan akan dikenakan penalty administratif yang akan dibebankan terhadap rekening giro bank pelapor.
Contoh format laporan tersebut adalah sebagai berikut :
Laporan Transaksi SKBDN
Bank :
Bulan :
Keterangan cara pengisian Laporan Penerbitan SKBDN :
#1. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Penerbitan SKBDN adalah penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berdasarkan jangkan waktu pembayaran jenis SKBDN sight.
Atau usance yang dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan.
Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.
Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data penerbitan pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
#2. SKBDN yang dibatalkan.
Adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang tidak jadi direalisasi, dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan.
Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.
Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dibatalkan pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
#3. Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Realisasi SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang kewajiban pembayarannya sudah dilaksanakan oleh bank.
Dihitung secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan.Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.
Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada bulan Januari tahun yang yang bersangkutan.
#4. SKBDN yang belum direalisasi.
Adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang belum jatuh tempo pembayarannya dan masih menjadi kewajiban bank.
Dihitung sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.
Sehingga setiap awal tahun data yang belum direalisasi pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
PENGALIHAN SKBDN
Mekanisme Pengalihan SKBDN :
1. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dapat dialihkan (transferable SKBDN) adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
2. Di mana penerima pertama berhak mengajukan permohonan kepada bank penerus yang membayar, mengaksep.
Atau menegosiasi untuk mengalihkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.
3. Baik seluruhnya maupun sebagian kepada satu atau beberapa pihak penerima kedua.
Namun demikian, tidak semua jenis Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat dialihkan.
4. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dialihkan jika didalamnya secara tegas dicantumkan kata dapat dialihkan atau ‘transferable’.
Sedangkan istilah lainnya tidak diperkenankan.
5. SKBDN hanya dapat dialihkan satu kali kepada penerima kedua.
Catatan :
1. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dialihkan sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang dinyatakan dalam SKBDN asli, dengan pengecualian :
Nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Harga satuan, Tanggal jatuh tempo, Tanggal terakhit pengajuan dokumen, dan Jangka waktu pengangkutan.
2. Salah satu atau semua batasan-batasan tersebut dapat dikurangi atau diperpendek.
Pihak beneficiary dalam mengirimkan barang dapat diasuransikan atau tidak.
Dalam hal penggunaan asuransi barang, persentasi penutupan asuransi yang harus dilaksanakan dapat ditingkatkan nilainya.
Tujuannya untuk mencapai jumlah pertanggungan yang ditentukan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri asli.
Pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri akan berkonsekuensi bahwa nama dan alamat penerima pertama dapat diganti dengan nama dan alamat pemohon.
Kecuali SBDN asli mewajibkan nama pemohon secara khusus dicantumkan dalam setiap dokumen selain dari faktur.
Di samping itu bank dapat menerima faktur dan wesel yang telah diubah oleh penerima pertama berdasarkan faktur.
Dan wesel dari penerima kedua sepanjang nilainya tidak melebihi nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri asli.
Bank yang seharusnya menjadi bank pembayar (paying bank) bila melakukan pengalihan SKBDN, maka menjadi bank pentransfer (transferring bank).
Yaitu bank yang mengalihkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas dasar permintaan beneficiary.
PENCATATAN PENGALIHAN SKBDN
Contoh berikut :
Setelah PT Jati Art mengirimkan barang furniture, pada tanggal 5 September 2020 mengalihkan haknya sebagai beneficiary atas usance SKBDN senilai Rp 500.000.000 kepada PT Jati Sari untuk menutup hutangnya.
Dengan pengalihan ini, Bank ABC Malang akan menerbitkan wesel usance SKBDN atas nama PT Jati Sari, bukan PT Jati Art.
Dengan demikian, hak-hak atas efektivitas dana menjadi kepemilikan PT Jati Sari.
Dan berikut ini cara mencatat jurnal transaksi tersebut :
#1. Penerbitan wesel
Bank ABC Malang selaku bank pembayar mencatat penerbitan wesel atas nama PT Jati sari per 5 September 2020.
Tanggal 5/9/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo Rp 500.000.000 [Debit]
#2. Pencatatan transaksi riil.
Bank ABC mencatat pada rekening riil (efektif) ketika wesel jatuh tempo dan dibayar:
Tanggal 30/11/2020 :
RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000 [Debit]
Giro PT Jati Sari Rp 500.000.000 [Kredit]
#3. Menihilkan rekening administratif.
Ketika seluruh kewajiban bank pembayar telah dipenuhi, maka rekening administratif perlu dinihilkan.
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo Rp 500.000.000 [Kredit]
Wesel yang telah jatuh tempo kadang-kadang tidak langsung dicairkan oleh beneficiary.
Bila ini yang terjadi maka bank penerbit wesel (bank pembayar) perlu membukukannya dalam rekening administratif terlebih dahulu sampai dengan wesel tersebut dicairkan.
Pencatatannya adalah menihilkan rekening administratif pertama dan memunculkan rekening administratif untuk wesel yang telah jatuh tempo.
Dan secara terperinci adalah sebagai berikut :
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo Rp 500.000.000 [Kredit]
Tanggal 30/11/2020 :
RAR Wesel Usance SKBDN telah jatuh tempo Rp 500.000.000 [Kredit]
LAPORAN PENGAMBILALIHAN SKBDN.
Bagaimana format laporan pengambilalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ?
Berikut ini referensi contoh transaksi format Laporan Pengambil-alihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri :
Contoh Laporan Pengambil Alihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.......
(brousing mbah google yaa.............banyak kasus-kasus transaksi laporan pengambilalihan SKBDN)
PEMBAYARAN SKBDN DI MUKA
1. Bila diperhatikan cara pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat dilakukan setiap waktu selama SKBDN diunjukkan dan secara berjangka dengan wesel.
2. Cara lain adalah pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada beneficiary dilakukan di maka.
3. Artinya adalah, sebelum barang dikirim atau belum sampai pada pihak pembeli (pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri di bank penerbit) phak beneficiary mencairkannya.
4. Cara ini dapat disetujui oleh bank bila pihak pemohon menyetorkan 100% pada saat pembukaan/ penerbitan SDM.
5. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dibayar di muka disebut Red Clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
6. Cara pencatatannya seperti sight SKBDN. Hanya rekeningnya bernama Red Clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
KESIMPULAN.
Penerbitan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah salah satu dari fungsi perbankan sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Keuntungan / manfaat :
1. Biaya provisi dan administrasi pembukaan SKBDN sangat murah dan bersaing.
2. Melindungi proses pembayaran transaksi lokal/domestik Anda.
3. Membantu pengembangan usaha Anda karena pembayaran yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
4. Meningkatkan daya saing Anda di mata counterparty.
5. Memitigasi kemungkinan gagal bayar dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation.
Fungsi perbankan lainnya antara lain :
1. Menerbitkan Bank Garansi.
2. Jasa Pengiriman Uang.
3. Demikian yang dapat kita sampaikan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, mulai dari pengertian, mekanisme, dan pencatatan jurnal akuntansinya.