Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun kemudian, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Kemudian Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, Putusan MK itu tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang konstitusional. Ketiadaan besaran batas maksimal ambang batas itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.
Sebab, Pemohon menyebut ada wacana di parlemen bahwa mayoritas partai politik (parpol) dalam wacana perubahan UU Pemilu tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan. Bahkan ada partai yang ingin ambang batas parlemen tetap 4 persen atau justru dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.
Mengutip dari pemohon uji materiil, bahwa telah menyampaikan rambu-rambu dalam pertimbangan hukum Putusan MK kepada DPR sebelum mengajukan permohonan pengujian materiil ke MK ini. Namun, wacana tidak menurunkan ambang batas parlemen justru menyeruak sehingga membuat Pemohon harus melayangkan permohonan pengujian ini ke MK.
Sementara itu pemohon uji materiil, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2,5% dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4%. Maksudnya, partai politik wajib memperoleh minimal 4% suara sah nasional untuk bisa mendapatkan kursi di DPR RI. Partai yang suaranya di bawah angka tersebut tidak diikutkan dalam konversi kursi DPR.
Pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”.
Ambang batas parlemen mesti dirancang dengan rumusan yang terukur, rasional, dan terbuka, sehingga dapat menyeleksi partai politik yang akan diikutkan di dalam proses konversi suara menjadi kursi.
Ambang batas parlemen juga harusnya dirancang untuk meminimalisir terbuangnya suara pemilih yang pilihannya tidak memperoleh suara sesuai ambang batas yang ditentukan. “Juga sangat penting untuk memperhatikan bagaimana agar suara pemilih yang terbuang mesti sekecil mungkin.
Prinsip utama pemilu proporsional, bahwa semakin kecil suara yang terbuang, maka representasi pemilih semakin terwakili di lembaga perwakilan, dan semakin proporsional pula hasil pemilunya.
Harapan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas.
Dan ketentuan ambang batas juga berpengaruh terhadap proporsionalitas hasil pemilu di tengah sistem pemilu proporsional yang diterapkan di Indonesia.
Mengutip Lijphart dalam studinya Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas memberi dua definisi proporsionalitas.
Pertama, sebagai derajat dimana persentase perolehan kursi setimpal dengan persentase perolehan suara; dan kedua, derajat dimana partai besar dan kecil diperlakukan setara.
Sehingga ketika ambang batas parlemen diterpakan dengan besaran persetanse yang cukup tinggi tentunya dapat mengganggu prinsip proporsionalitas terutama kesetaraan perlakuan antar partai politik peserta pemilu.
Agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas.
Berikut keterangan penting terkait aturan ini :
- Tujuan: Menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
- Dampak: Suara pemilih pada partai yang tidak mencapai 4% akan hangus/terbuang karena partai tersebut gagal lolos ke DPR.
- Kondisi Terkini: Aturan 4% ini masih berlaku pada Pemilu 2024, namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023, angka ambang batas ini diperintahkan untuk direvisi agar lebih rasional sebelum Pemilu 2029.
Singkatnya, jika suara partai < 4% dari total suara sah nasional, partai tersebut tidak mendapatkan kursi di DPR, meskipun mungkin memenangkan kursi di tingkat dapil secara perolehan suara individu/partai di daerah tersebut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan rumus :
T=75%((M+1) * √E) atau T= 75%((S/E)+) * √E atau T=75% ((S=E)/E * √E).
Rumus-rumus terbut diatas adalah pendekatan teoritis/empiris yang digunakan dalam manajemen konstruksi atau teknik sipil untuk menentukan durasi pekerjaan (waktu pelaksanaan) secara cepat berdasarkan produktivitas tim.
Berikut adalah penjabaran maksud dari komponen rumus tersebut :
1. Komponen Rumus
- (Time/Durasi): Total hari atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
- (Faktor Efisiensi): Durasi dasar sering kali dikalikan dengan faktor (misal 0.75 atau 75%) untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan, produktivitas rata-rata, atau target waktu yang lebih cepat dari standar normal.
- (Manpower/Pekerja): Jumlah tenaga kerja atau tim yang bekerja.
- (Ekuivalen/Volume): Nilai ekuivalen pekerjaan atau volume pekerjaan yang disesuaikan.
- (Satuan): Satuan volume pekerjaan.
- (Akar dari Ekuivalen): Sering digunakan dalam rumus empiris untuk pendekatan produktivitas yang tidak linear, di mana penambahan tenaga kerja tidak selalu memangkas waktu secara linear (hukum hasil lebih yang berkurang).
2.
“Di mana T adalah ambang batas parlemen efektif, M adalah rata-rata besaran daerah pemilihan, S adalah jumlah kursi, dan E adalah jumlah daerah pemilihan, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
T=75%((M+1) * √E) atau T= 75%((S/E)+) * √E atau T=75% ((S=E)/E * √E).
Keterangan Rumus diatas :
T = 75%/((M+1) * √E), T = 75%/((S/E)+1) * √E, atau T = 75%/((S+E)/E * √E) adalah rumus yang digunakan dalam studi ilmu politik/hukum tata negara untuk menghitung besaran persentase ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal.
Tanda bintang (*) dalam rumus, terutama di Excel, Google Sheets, dan pemrograman, adalah operator matematika yang berarti perkalian. Tanda ini digunakan sebagai pengganti simbol silang (X) untuk mengalikan dua atau lebih nilai, contohnya =A1*B1 untuk mengalikan nilai di sel A1 dengan B1.
Berikut adalah komponen dari rumus tersebut :
- T (Threshold): Persentase ambang batas parlemen yang dicari.
- M (Magnitude): Rata-rata besaran daerah pemilihan (jumlah kursi per dapil).
- S (Seats): Jumlah total kursi parlemen.
- E (Electorate/Election): Jumlah total suara atau pemilih.
Tujuan Rumus:
Rumus ini bertujuan untuk menentukan ambang batas yang tidak terlalu tinggi agar suara pemilih tidak banyak terbuang (wasted votes), sekaligus memastikan parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
- Varian Penulisan:
Meskipun ditulis sedikit berbeda, rumus-rumus tersebut pada dasarnya merujuk pada konsep yang sama dalam studi efektivitas sistem pemilu dan ambang batas.
- Catatan: Rumus ini sering didiskusikan dalam konteks evaluasi ambang batas parlemen di Indonesia.





