KASUS SUAP & REKAYASA SELEKSI MASSAL PAMONG DESA KAB KEDIRI
MEMASUKI BABAK PAJERO & Heart-pounding
(Panas Adem Jobo Jero & spot jantung)
Berdasarkan informasi terbaru (per Mei 2026), kasus rekrutmen perangkat desa (pamong desa) di Kabupaten Kediri merupakan skandal suap dan rekayasa seleksi massal yang terjadi pada akhir tahun 2023.
Berikut detail kasusnya :
1. Cakupan Kasus
- Total Desa: Kasus ini melibatkan 163 desa.
- Total Kecamatan: Melibatkan 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.
- Total Lowongan: Terdapat sekitar 320-334 posisi perangkat desa yang bermasalah.
- Modus Operandi: Rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT) dan jual beli jabatan ("titip kursi") dengan aliran uang suap mencapai total lebih dari Rp 13,1 miliar.
2. Kecamatan yang Terlibat
Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri (dari 26 kecamatan, 25 di antaranya terlibat) ikut serta dalam pengisian perangkat desa massal ini. Beberapa yang disebutkan dalam persidangan mencakup : Kec Ngadiluwih, Kec Banyakan, Kec Tarokan, Kec Semen, Kec Wates
3. Tersangka Utama & Putusan (Mei 2026)
Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis berat kepada tiga kepala desa nonaktif yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri pada Selasa, 5 Mei 2026 :
- Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp6,4 miliar.
- Darwanto (Kades Pojok, Kec. Wates): Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta.
- Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan): Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta.
4. Tindak Lanjut Kasus
- Penyitaan Uang: Hakim menyita uang suap hasil rekayasa senilai total Rp 6,13 miliar untuk disetorkan ke kas negara.
- Potensi Tersangka Baru: Kasus ini berpotensi merembet ke lebih dari 100 Kepala Desa lainnya dan sejumlah Camat yang diduga terlibat dalam pusaran suap tersebut.
- Legalitas SK: Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil rekayasa tersebut terancam batal di PTUN.
PC



