PEMBUNUHAN KARAKTER
Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha-usaha untuk mencoreng reputasi seseorang.
Tindakan ini dapat meliputi pernyataan yang melebih-lebihkan atau manipulasi fakta untuk memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju. Pembunuhan karakter merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik dan dapat berupa argumen ad hominem.
Istilah ini sering digunakan pada peristiwa saat massa atau media massa melakukan pengadilan massa atau pengadilan media massa di mana seseorang diberitakan telah melakukan kejahatan atau pelanggaran norma sosial tanpa melakukan konfirmasi dan bersifat tendensius untuk memojokkan orang itu.
Menurut ilmuwan Universitas Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard, dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation membeberkan hasil penelitan mereka bahwa pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro maupun kontra pemerintah dan/atau parpol, menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.
Fakta sejarah membuktikan bahwa setelah pembunuhan ragawi oleh manusia terhadap sesama manusia resmi dikriminalkan, maka manusia jenis homo homini lupus mulai mencari cara baru demi melampiaskan syahwat angkara murka mereka. Dan akhirnya ditemukanlah bentuk pembunuhan baru yang dianggap aman dari sanksi hukum yaitu apa yang disebut sebagai pembunuhan karakter, yang memang belum disentuh oleh hukum.
Apabila di zaman Wild-West di Amerika Serikat muncul profesi pembunuh bayaran, maka di zaman internet muncul profesi pembunuh karakter bayaran yang siap membunuh karakter siapa pun yang ingin dibunuh karakternya oleh siapa pun yang mau dan mampu membayar tarif jasa sang pembunuh karakter profesional melalui medsos.
Karena pembunuhan karakter di zaman yang disebut milineal dilakukan secara terorganisir, sistematis, terstruktur, dan masif, maka dapat disebut sebagai mafia.
Dampak pembunuhan karakter cukup dahsyat, karena mampu menghancur-leburkan citra sosial sang korban mulai dari pribadi sampai merambah ke sanak-keluarga dan handai-taulannya.
HUKUM
Sebenarnya pembunuhan karakter di Indonesia tidak aman hukum, sebab siap dikriminalkan melalui UU pasal pencemaran nama baik.
DPR tidak perlu repot membuat RUU pasal pembunuhan karakter atau penghinaan, apalagi penghinaan eksklusif untuk presiden dan wapres, sebab segenap perilaku buruk itu sudah dapat dikriminalkan lewat UU pasal pencemaran nama baik.
PEMBUNUHAN DILUAR HUKUM.
Pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial execution) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Untuk negara yang belum, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.
Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi.
Bab 3(a) Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan Amerika Serikat mendefinisikan pembunuhan di luar hukum sebagai berikut :
....pembunuhan secara sengaja yang tidak diizinkan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh sebuah pengadilan yang menawarkan semua jaminan hukum yang diakui sebagai suatu hal yang harus ada oleh bangsa-bangsa beradab. Namun, istilah tersebut tidak mencakup pembunuhan yang dilakukan secara legal di bawah wewenang negara asing berdasarkan hukum internasional.
Kalimat kedua setelah kata namun menunjukkan bahwa pembunuhan kombatan perang tidak dianggap sebagai pembunuhan di luar hukum karena mereka terlibat langsung dalam perang dan tidak dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional, kecuali bila mereka telah menjadi tawanan.
Dalam hukum kriminal internasional, pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Statuta Roma (walaupun istilah "pembunuhan di luar hukum" tidak disebutkan secara gamblang).
Beberapa contoh pembunuhan di luar hukum adalah peristiwa Petrus pada zaman Orde Baru dan pembunuhan gembong dan pecandu narkoba yang dilakukan oleh pemerintahan Rodrigo Duterte di Filipina.
AKIBAT
Pembunuhan karakter dapat mengakibatkan reputasi orang tersebut menjadi rusak di depan publik, terhambat kariernya serta akibat yang lebih besar di mana orang tersebut dipecat dari pekerjaannya, kariernya, dan jabatannya.
Pengadilan massa dan pengadilan media massa adalah bentuk kekerasan terhadap orang lain.