OBSTRUCTION OF JUSTICE
Pada dasarnya, obstruction of justice adalah semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.
Definisi Cornel Law School sendiri pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi proses hukum administrasi. Jelas, bahwa apa itu obstruction of justice merupakan tindakan yang melawan hukum, dan dapat dikenai pasal berlaku sesuai hukum di Indonesia.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, istilah ini muncul dan dibahas.
Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sendiri menyebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.
Isi Pasal 221 KUHP menyebutkan :
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-udang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan untuk bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
UNSUR DALAM OBSTRUCTION OF JUSTICE
Mengadopsi jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.
Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip publikasi berjudul Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur perbuatan dalam ketentuan itu tentang pemberantasan korupsi secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:
1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings).
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Beberapa peradilan di Amerika d tambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.
PENGHALANGAN KEADILAN
Penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Penghalangan adalah suatu tindak pidana yang luas yang dapat mencakup tindakan seperti sumpah palsu, membuat pernyataan palsu kepada pejabat, mengganggu saksi, mengganggu juri, penghancuran barang bukti, dan banyak lagi yang lainnya. Penghalangan juga berlaku untuk pemaksaan terang-terangan terhadap pejabat pengadilan atau pemerintah melalui ancaman atau bahaya fisik yang sebenarnya, dan juga berlaku untuk penghasutan yang disengaja terhadap pejabat pengadilan untuk merusak nama baik otoritas yang sah.
By POINT Consultant