EXTRAORDINARY CRIMES
Terminologi extraordinary crimes (kejahatan luar biasa) dapat kita temui dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tentang pengadilan HAM didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extraordinary crimes dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;
Extraordinary crimes disebut juga kejahatan luar biasa. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas.
Menurut Roy Ganda Marbun dan teman-teman dalam jurnal Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime (2020), kejahatan luar biasa atau extraordinary crime termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena tindakan atau perilaku kejahatan yang dilakukan, memiliki maksud untuk menghilangkan atau melenyapkan hak asasi manusia lain.
Tindak kejahatan luar biasa tidak hanya berdampak bagi kehidupan manusia, namun juga dalam berbagai bidang, seperti sosial dan budaya, ekonomi, ekologi, hingga politik.
MENURUT PARA AHLI
Menurut Stuart Ford, extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Sedangkan Sukardi menerangkan extraordinary crime adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional.
Lalu, Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.
Menurut sumber yang lain definisi extraordinary crimes memang tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti. Dalam hal ini, Muhammad Hatta berpendapat, walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, tetapi umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif maka delik tersebut dapat digolongkan kepada kejahatan luar biasa.
KATEGORI EXTRAORDINARY CRIMES (versi 1)
Kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crimes.
Mengutip dari jurnal The Concept of Extraordinary Crime in Indonesia Legal System: Is the Concept an Effective Criminal Policy ? (2016) karya Vidya Prahassacitta, sebenarnya tidak ada definisi hukum yang baku soal kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Namun, beberapa ahli menjelaskan bahwa sebuah kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa apabila memenuhi beberapa kategori atau kriteria, yakni :
1. Merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
2. Mengancam ketertiban dan keamanan.
3. Dilakukan secara sistematis atau terorganisir.
4. Berdampak besar atau mengancam stabilitas politik suatu negara.
5. Kejahatan yang dilakukan secara masif dan sistemik.
KATEGORI EXTRAORDINARY CRIMES (versi 2)
Kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crimes berikut mengutip dari jurnal The Concept of Extraordinary Crime in Indonesia Legal System: Is the Concept an Effective Criminal Policy? (2016) karya Vidya Prahassacitta, sebenarnya tidak ada definisi hukum yang baku soal kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Beberapa ahli menjelaskan bahwa sebuah kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa apabila memenuhi beberapa kategori atau kriteria yakni :
1. Merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
2. Mengancam ketertiban dan keamanan.
3. Dilakukan secara sistematis atau terorganisir.
4. Berdampak besar atau mengancam stabilitas politik suatu negara.
5. Kejahatan yang dilakukan secara masif dan sistemik.
KATEGORI EXTRAORDINARY CRIMES (versi 3)
Extraordinary crimes pada mulanya merujuk kepada kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida. Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam extraordinary crimes di UU Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Kedua kejahatan yang diatur tersebut, menurut Muladi, adalah pengadopsian norma yang terdapat dalam Statuta Roma.
Dalam perkembangannya, ada kejahatan lain yang dikategorikan sebagai extraordinary crimes di Indonesia. Apakah korupsi termasuk extraordinary crime? Artidjo Alkostar menyatakan bahwa negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya UU KPK mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Mengapa korupsi adalah extraordinary crime? Penjelasan Artidjo tentang korupsi sebagai extraordinary crime ini sejalan dengan Penjelasan Umum UU KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.
Eddy O.S. Hiariej sebagaimana dikutip Muhammad Hatta, menjelaskan setidaknya ada 4 sifat dan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yaitu :
1. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis.
2. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya;
3. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan.
4. Korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain kejahatan-kejahatan tersebut di atas, Muhammad Hatta juga berpendapat bahwa kejahatan terorisme mempunyai kesamaan dan dapat dipadankan sebagai kejahatan luar biasa karena terorisme dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir serta target daripada kejahatan tersebut adalah orang asing dan masyarakat sipil di sekitarnya yang tidak berdosa dan tidak mempunyai hubungannya dengan kepentingan asing. Selain itu, terorisme dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena bukan hanya membunuh manusia semata tetapi juga menghancurkan seluruh fasilitas publik, memperburuk ekonomi nasional dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Terakhir, kejahatan lain yang masih jadi perdebatan di antara pakar hukum dalam menentukan sebagai kejahatan luar biasa adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
KATEGORI EXTRAORDINARY CRIMES (versi 4)
Ada beberapa jenis tindak kejahatan yang bisa digolongkan dalam extraordinary crime. Penggolongan ini didasarkan pada kategori pelanggaran HAM berat, mengancam perdamaian, keamanan, serta kesejahteraan dunia.
Extraordinary crime jenisnya dapat dibagi menjadi empat. Pembagian ini didasarkan pada ketentuan Rome Statue of the International Criminal Court tahun 1998 adalah :
1. Genosida.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan agama.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Susilawati dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2021), kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan penyerangan yang dilakukan secara meluas atau sistematik, ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, dan lain sebagainya.
3. Kejahatan perang.
Dilansir dari jurnal Kejahatan Genosida dalam Ketentuan Hukum Nasional sebagai Kejahatan Tradisional (2017) karya Hetty Hassanah, kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik sipil maupun militer.
4. Kejahatan agresi.
Kejahatan agresi adalah tindakan perencanaan, persiapan, dan eksekusi yang dilakukan oleh satu atau dua pihak, dengan tujuan untuk mengontrol atau mengarahkan tindakan militer dan atau politik suatu negara.