KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME)
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kejahatan lebih cepat jika dibandingkan dengan perkembangan undang-undang. Kejahatan telah menjadi penomena universal, tidak hanya jumlahnya saja yang meningkat tetapi juga kualitasnya, cara melakukannya dan dampak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut semakin meluas, sistematis serta menimbulkan kerugian yang lebih besar baik secara materil maupun inmateril. Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan terus berkembang mengikuti peradaban manusia yang semakin modern dengan penggunaan teknologi infomasi dan komunikasi yang semakin canggih. Nyaris semua interaksi sosial dan pelayanan publik saat ini menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi melalui jaringan internet. Semua pelayanan publik dan privat cepat, mudah digunakan dan sangat murah serta semua lapisan masyarakat dapat menggunakan teknologi ini kapan dan dimanapun berada. Namun, dibalik kebaikan dari perkembangan teknologi tersebut, kejahatanpun dengan mudah dapat dilakukan. seseorang hanya duduk manis dikamarnya, bahkan sambil minum kopi dan mendegarkan musik dapat menguras rekening sebuah perusahan besar, perbankan atau sistem pemerintahan dan pertahanan keamanan suatu negara. Problematika kejahatan dan cara penanggulangannya selalu saja dihadapi oleh setiap negara apapun bentuknya dan sistem hukumnya. Dahulu, penegak hukum akan disibukkan dengan kejahatan jalanan (street crime) seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, penganiayaan, penghinaan dan sebagainya. Namun, kejahatan tersebut berkembang sangat cepat seiring dengan perkembangan teknologi dan dilakukan seorang profesional yang mempunyai pengetahuan, pendidikan dan status sosial yang tinggi serta mempunyai kekuasaan atau kewenangan dalam penyelenggara pemerintahan, misalnya kejahatan korupsi, money laundering, kejahatan perbankan, korporasi dan lain sebagainya. Kejahatan tersebut tidak berhenti dan stagnan namun terus bermetamorfosis dengan perkembangan zaman. Ada beberapa kejahatan yang dahulu dianggap hanya kejahatan konvensional dan kejahatan kerah putih (white collar crime) tetapi sekarang disebutvi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan luar biasa adalah istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Di Indonesia, ada beberapa kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme. Ironisnya, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa tingginya jumlah kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak maka kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.