PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 17 TAHUN 2025
TENTANG : TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang berlaku mulai 28 Maret 2026, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan perlindungan data dan membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Aturan ini mencakup fitur persetujuan orang tua, batasan usia, dan penonaktifan akun anak untuk mencegah paparan konten negatif.
Poin-Poin Penting PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS):
- Tujuan Utama: Melindungi anak (di bawah 18 tahun) di ruang digital dari eksploitasi data, pornografi, perundungan siber, dan adiksi.
- Kewajiban PSE: PSE wajib menyediakan fitur pelindungan anak, melakukan verifikasi usia, dan memberikan informasi yang mudah dipahami.
- Implementasi: Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan atau pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi (media sosial, layanan jejaring) mulai 28 Maret 2026.
- Tata Kelola Data: Mengatur ketat penyimpanan, pengelolaan, dan penghapusan data pribadi anak.
- Pengawasan: Melibatkan kementerian/lembaga (Komdigi), pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat.
PP Tunas merupakan aturan turunan dari perubahan UU ITE yang menekankan keseimbangan antara inovasi digital dan hak anak.

