KORPORASI
Sebelum kita membahas mengenai dan mengetahui tentang korporasi mari kita bahas tentang perusahaan.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
JENIS USAHA
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha :
1. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
3. Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
4. Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
5. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
BERDASARKAN KEPIMILIKAN
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan :
1. Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
2. Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
Daftar perusahaan elektronik dan teknologi dengan antara lain : Samsung, LG, Google, Polytron, Sharp, Panasonic, Sanyo, Evercoss, Advan, Daikin, Mitsubishi Electric, Xiaomi, Oppo, Realme, Huawei, Lenovo, Sanken, Cosmos, Maspion, Coway, Denpoo, Aqua, Sony, Apple, Nokia, Infinix, Philips, Changhong, TCL, Fujitsu, Energizer, Oneplus, HTC, Haier, Hisense, Mito, Toshiba, ZTE, Nikon, Niko, Axioo, Electrolux, Hitachi, Maxtron, dan Miyako.
BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
2. FA - Firma
3. Koperasi - Kooperatif
4. Maatschap - Limited liability company
5. PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
6. PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
7. PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
8. Persekutuan Perdata - professional partnership
9. Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
10. Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
11. PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
13. PT Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
14. UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
15. Yayasan - Foundation
BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.
PERUSAHAAN DI INDONESIA BERDASARKAN BENTUK HUKUMNYA
Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
Contohnya :
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik.
Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah :
1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP) :
1. Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
2. Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
3. Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
4. Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
5. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN
1. Badan usaha
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
3. Terus menerus
4. Bersifat tetap
5. Terang-terangan
6. Keuntungan dan atau laba
7. Pembukuan
PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
BENTUK PERUSAHAAN DI AMERIKA SERIKAT
1. Sole proprietorship
2. Trust
3. General Partnership
4. LP
5. LLP
6. LLLP
7. LLC, LC, Ltd. Co.
8. PLLC
9. Corp., Inc.
10. PC or P.C
11. Doing Business As
BENTUK PERUSAHAAN DI INGGRIS
Proses bentuk perusahaan di Inggris umumnya disebut pembentukan perusahaan. Inggris adalah salah satu lokasi tercepat untuk punya bentuk perusahaan, dengan proses elektronik sepenuhnya dan perputaran yang sangat cepat oleh Companies House. Catatan yang dilakukan oleh Companies House saat ini hanya butuh lima menit untuk diproses dan mengeluarkan sertifikat pendirian untuk aplikasi elektronik.
Ada banyak jenis perusahaan Inggris :
1. Perusahaan terbatas publik (PLC)
2. Perusahaan swasta dibatasi oleh saham (Ltd.)
3. Perusahaan dibatasi oleh jaminan
4. Perusahaan tidak terbatas (Tidak Terbatas)
5. Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP)
6. Perusahaan minat masyarakat
7. Masyarakat industri dan hemat (IPS)
8. Piagam Kerajaan (RC)
BENTUK PERUSAHAAN DI EROPA
Di Jerman, Austria dan Swiss, GmbH (Gesellschaft mit beschränkter Haftung, yang berarti asosiasi bisnis perseroan terbatas), serta AG (Aktiengesellschaft, yang berarti asosiasi bisnis dengan saham), adalah entitas yang paling mirip kepada perusahaan-perusahaan di AS.
Di Inggris, dengan pengecualian perusahaan atau korporasi tanpa batas yang tidak memerlukan penunjukan sebagai bagian dari nama perusahaan hukumnya, gelar Ltd. (perusahaan terbatas) atau plc (perusahaan terbatas publik) digunakan untuk perusahaan.
Di Prancis, Swiss, Belgia, dan Luksemburg, istilah SARL (Bahasa Perancis: société à responsibilité limitée, perusahaan dengan kewajiban terbatas) atau SA (Bahasa Prancis: société anonyme, anonymous corporation) atau SAS (Bahasa Prancis: société par action simplifiée, simplified anonim, simplified anonim joint-stock corporation) digunakan.
Spanyol, Portugal, Rumania, dan Amerika Latin menggunakan gelar SA (kemitraan anonim) untuk perusahaan saham atau Esa (limitada atau tanggung jawab terbatas) untuk perusahaan terbatas. (Ltda dilambangkan sebagai SL di Spanyol, untuk Sociedad Limitada, dan SRL di Argentina, untuk Sociedad de Responsabilidad Limitada).
Di Polandia ada gelar a (singkatan dari Spółka Akcyjna, Polandia untuk kemitraan saham) untuk perusahaan saham atau Sp. z o.o. (Spółka z ograniczoną odpowiedzialnością, kemitraan dengan tanggung jawab terbatas) untuk perusahaan terbatas. Ada juga Spółka komandytowa (Sp.K), kemitraan di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lain memiliki tanggung jawab terbatas, dan Spółka komandytowo-akcyjna (Sp. KA) - kemitraan di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lainnya adalah pemegang saham tidak bertanggung jawab.
Denmark dan Norwegia menggunakan gelar A / S untuk korporasi saham (Denmark: Aktieselskab, Norwegia: Aksjeselskap), sedangkan Swedia menggunakan AB yang serupa (Swedia: aktiebolag). Finlandia menggunakan Oy (Bahasa Finlandia: Osakeyhtiö), Oyj untuk perusahaan saham (Osakeyhtiö, julkinen) dan Ay (Avoin yhtiö) atau Ky (Kommandiittiyhtiö) untuk perusahaan swasta.
Italia menggunakan Srl atau Società a Responsabilità Limitata (perusahaan perseroan terbatas), dan SpA atau Società Per Azioni (perusahaan saham).
Slovakia dan Republik Ceko menggunakan s.r.o. (Bahasa Slovakia: spoločnosť s ručením obmedzeným, Czech: společnost s ručením omezeným yang berarti bisnis dengan kewajiban terbatas) dan a.s. (Bahasa Slovakia: akciová spoločnosť, Bahasa Ceko: akciová společnost berarti bisnis dengan saham).
Di Latvia, gelar korporasi yang paling umum digunakan adalah S.I. (Bahasa Latvia: Sabiedrība ar Ierobežotu Atbildību) untuk perseroan terbatas, atau LLC, dan A / S (Bahasa Latvia: Akciju Sabiedrība) untuk perusahaan saham gabungan, atau JSC. Judul S.I.A. dan A / S diletakkan di atas nama korporasi. Lithuania menggunakan "UAB" (Lituania: Uždaroji Akcinė Bendrovė) untuk perseroan terbatas dan AB (Lituania: Akcinė Bendrovė) untuk perusahaan saham gabungan, dan, seperti di Latvia, mereka juga muncul di depan nama perusahaan.
Bulgaria, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, dan Slovenia menggunakan: D.O.O. atau Д.О.О. (dalam bahasa Kiril) (Bahasa Serbia dan Kroasia: Društvo di Ograničenom Odgovornošću / Друштво са Ограниченом Одговорношћу, Macedonian: Друштво со рада. Satu-satunya perbedaan adalah di Bulgaria, di mana terbalik: ООД (OOD) (Bulgaria: Дружество с ограничена отговорност, romanisasi: Drujestvo s ogranichena otgovornost). Ini juga dapat digunakan untuk Ltd. (UK)
Albania menggunakan Sh.p.k (Albania: Shoqëri me Përgjegjësi të Kufizuar) untuk perseroan terbatas, Sh.a. (Albania: Shoqëri Anonime), yang berarti kemitraan anonim, untuk perusahaan saham. Berdasarkan undang-undang Albania, struktur bisnis yang mungkin adalah:
Kepemilikan tunggal (person fizik) Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu individu yang secara pribadi bertanggung jawab atas semua hutang dan kewajiban bisnis.
Perseroan terbatas (LLC) Struktur hukum hibrid yang menyediakan fitur tanggung jawab terbatas dari suatu perusahaan dan efisiensi pajak dan fleksibilitas operasional kemitraan.
Korporasi, Badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham.
Nirlaba, Suatu organisasi yang terlibat dalam kegiatan kepentingan publik atau pribadi di mana menghasilkan keuntungan bukanlah misi utama. Beberapa nirlaba dibebaskan dari pajak federal.
Di Belanda, N.V (Naamloze Vennootschap) dan B.V (Besloten Vennootschap bertemu beperkte aansprakelijkheid) digunakan. Di Belgia, singkatan NV dan Bvba (atau BV, menghasilkan Kode Perusahaan dan Asosiasi Belgia baru) digunakan untuk jenis entitas yang serupa.
BENTUK PERUSAHAAN DI ASIA
Di India, istilah Pvt Ltd digunakan untuk perusahaan yang bersifat pribadi, entitas yang mirip dengan LLC di Amerika Serikat. Ltd digunakan untuk perusahaan terbuka (saham perusahaan terbuka diperdagangkan di pasar saham) atau perusahaan publik, entitas yang mirip dengan perusahaan di AS.
China menggunakan WFOE (atau WOFE), untuk merujuk ke Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya Asing (WFOE). Ini adalah bentuk badan usaha paling populer bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Cina; itu adalah perseroan terbatas.
Malaysia menggunakan Sdn. Bhd. (Bahasa Melayu: Sendirian Berhad), yang berarti terbatas pribadi, yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS.
Singapura menggunakan Pte. Ltd., yang berarti terbatas pribadi, yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS.
Dubai menggunakan "LLC" untuk menunjukkan suatu perseroan terbatas. Perusahaan yang terdaftar menggunakan PJSC untuk menunjukkan perusahaan saham gabungan publik.
Di Turki, Ltd. Şti. (yang merupakan kependekan Şirketi Terbatas) adalah bentuk umum untuk menunjukkan perseroan terbatas.
BENTUK PERUSAHAAN DI KANADA
Di Kanada, proses penggabungan dapat dilakukan di tingkat federal atau provinsi. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dengan pemerintah federal biasanya perlu mendaftar ekstra-provinsi di provinsi yang mereka pilih untuk melakukan bisnis. Demikian pula, sebuah perusahaan provinsi mungkin perlu mendaftar ekstra-provinsi jika mereka ingin memiliki kantor di luar provinsi asal mereka. Perusahaan Kanada yang tergabung secara umum dapat menggunakan Corp, Corporation, Inc., Incorporated, Incorporée, Limited, Limitée, Ltd., Ltée, Société par action de régime fédéral, dan S.A.R.F atas nama mereka, tetapi ini mungkin berbeda dari provinsi ke provinsi.
KORPORASI
Korporasi merupakan Business Organization. Kata corporare berasal dari kata corpus yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan badan yang mempunyai arti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian kata corporatio berasal dari hasil pekerjaan membadankan. Badan yang dijadikan orang kerangka pemikiran teoritis atau kerangka konseptual. Korporasi secara harfiah dari (corporatie, Belanda), corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata corporation dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhiran ‚tio ‚corporation‛ sebagai kata benda (substantivum) berasal dari kata kerja corporare.
Korporasi (business organization) secara umum adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Mengutip sumber Wikipedia korporasi adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, konsumsi dan distribusi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Korporasi adalah perusahaan besar yang terdaftar secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang belaku, sehingga memungkinkan pihak lain untuk terlibat dalam usaha. Begini penjelasan lengkapnya.
Korporasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah perusahaan. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan bisa disebut korporasi. Pasalnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik utama.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep korporasi dari pengertian hingga perbedannya dengan perusahaan startup. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Korporasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korporasi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, korporasi diartikan sebagai badan usaha yang sah atau badan hukum. Kedua, korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
Menurut dewey petra, disebutkan bahwa korporasi adalah mekanisme yang dibentuk untuk memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan modal, keahlian, dan tenaga kerja, demi keuntungan maksimal untuk semua pihak yang terlibat.
Menurut Black Law’s Dictionary 6th Edition, menyebutkan bahwa, korporasi adalah individu atau entitas legal yang dibentuk oleh atau di bawah otoritas hukum negara. Korporasi menjadi hal terpisah dari individu yang terlibat di dalamnya.
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa korporasi adalah perusahaan besar yang terdaftar secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang belaku, sehingga memungkinkan pihak lain untuk terlibat dalam usaha tersebut.
KARAKTERISTIK KORPORASI
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik tersendiri. Berikut krakteristik korporasi yang perlu diketahui :
1. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang mempunyai kedudukan hukum khusus.
2. Korporasi mempunyai jangka waktu operasional yang tak terbatas.
3. Korporasi mendapatkan kuasa dari negara untuk menjalankan aktivitas bisnis tertentu.
4. Dimiliki oleh para pemegang saha,.
5. Besarnya tanggung jawab pemegang saham atas kerugian korporasi biasanya sebatas nominal saham yang dimiliki.
JENIS-JENIS KORPORASI
Selain memiliki karakteristik tersendiri, korporasi juga terbagi atas beberapa jenis. Berdasarkan keterangan di klikpajak.id, jenis-jenis korporasi sebagai berikut :
1. Korporasi Kuasi Publik dan Korporasi Non Profit.
Korporasi ini umumnya tidak berorientasi pada keuntungan semata. Akan tetapi, kegiatan yang dijalankan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Perusahaan ini umumnya bergerak di bidang pendidikan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.
2. Korporasi Swasta.
Korporasi swasta atau private corporation adalah perusahaan milik beberapa orang yang bisa berperan dalam perusahaan. Jenis usaha ini tidak bisa menawarkan sahamnya ke masyarakat. Dengan demikian, perusahaan akan tetap bersifat tertutup walaupun sudah besar.
3. Perusahaan Publik.
Jenis korporasi lainnya yaitu perusahaan publik atau public corporation. Jenis korporasi ini adalah perusahaan yang bisa dibeli oleh masyarakat umum. Perusahaan ini menawarkan kepada publik untuk menanamkan modalnya ke perusahaan.
Bentuk korporasi ini sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Dengan demikian, perusahaan publik bisa menjual sahamnya lewat pasar modal dan masyarakat bisa membeli saham perusahaan melalui perdagangan di bursa saham.
PERBEDAAN KORPORASI DENGAN STARTUP
Selain korporasi, jenis perusahaan lain yang juga sering diperbincangkan yaitu perusahaan rintisan atau startup. Jika dimaknai lebih lengkap, startup adalah perusahaan yang dibentuk oleh satu atau banyak orang dengan tujuan untuk pengembangan produk atau layanan unik yang sesuai dengan target konsumennya.
Jika dilihat dari budaya kerjanya perusahaan rintisan ini memiliki sejumlah perbedaan dengan perusahaan korporasi. Apa saja perbedannya? Mengutip dari glints.com, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Perbedaan Jam Kerja.
Perbedaan antara korporasi dan startup yang pertama bisa dilihat dari jam kerjanya. Secara umum, perusahaan korporasi memiliki jam kerja yang lebih ketat, bisanya dimulai dari pukul 09.00 – 17.00. Apabila ditemukan karyawan yang terlambat, umumnya ada sanksi tersendiri.
Sementara itu, pada perusahaan startup jam kerjanya lebih fleksibel. Karyawan startup bisa mulai bekerja dari jam berapapun, asalkan memenuhi durasi kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
2. Tempat Bekerja.
Perusahaan korporat umumnya memilih gedung perkantoran sebagai tempat bekerja. Setiap karyawan memiliki sekat atau tempat sendiri yang menjadi meja kerjanya. Sedangkan para perusahaan rintisan, umumnya tempat kerja berada di co-working space atau tempat terbuka. Tidak sekat antar karyawan, sehingga komunikasi bisa dilakukan dengan mudah.
3. Cara Bekerja.
Budaya kerja lainnya yang menjadi pembeda antara perusahaan korporasi dan startup juga bisa dilihat dari cara bekerja. Perusahaan startup umumnya tidak mempunyai jarak antar karyawan dengan atasan.
Dengan demikian, seorang karyawan startup berkesempatan untuk berdialog langsung dengan atasanya dengan mudah. Sementara itu, para perusahaan korporat, struktur organisasi dalam perusahaan lebih jelas dan format.
4. Gaji dan Tunjangan Karyawan.
Hal penting yang harus dimengerti saat mempelajari dua jenis perusahaan yaitu gaji dan tunjangan yang diberikan. Perusahaan korporasi umumnya mempunyai aturan yang jelas terkait gaji, tunjangan, bonus, hingga jenjang karir. Karyawan yang bekerja lembur dan mampu mencapai target akan mendapatkan bonus yang setimpal.
Berbeda dengan perusahaan startup yang ketentuan gajinya sangat relatif. Startup yang sudah termasuk unicorn biasanya memiliki standar gaji yang tinggi. Walaupun demikian, ada juga perusahaan rintisan yang menerapkan gaji berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP.
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha/bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki ‚Akte Pendirian‛ yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan diatas materai dan segel.
Badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia yang terjadi menurut alam. Corporatie dalam bahasa Belanda berarti korporasi atau badan hukum. Sedangkan rechtpersoon diartikan badan hukum, korporasi atau pribadi hukum (Soetan K Malikoel Adil-1995). Corpus juga dapat diartikan sebagai makhluk hidup, pribadi diri, pesona, dewan, perkumpulan, buku, kitab, dan buku pegangan atau juga dapat diartikan sebagai property yang dikuasai (the property for which a trustee is responsible). (Hasbullah 2013)
Korporasi Sebagai Persero.
Korporasi merupakan suatu perseroan yang merupakan badan hukum yang diartikan sebagai suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti seorang manusia (personal) ialah sebagai pengemban (atau pemilik) hak dan kewajiban-kewajiban, memiliki hak menggugat ataupun digugat di muka pengadilan.
Subekti memberikan definisi badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim
Menurut Wirjono Prodjodikoro badan hukum adalah badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Pengertian yang disampaikan oleh Satjipto Rahardjo yang mengartikan bahwa korporasi sebagai badan hasil cipta hukum. Badan hukum yang diciptakan itu terdiri dari ‚corpus‛, yaitu struktur fisiknya dan ke dalamnya hukum mema- sukkan unsur ‚animus‛ yang membuat badan hukum itu mempunyai kepribadian Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum, kematiannya pun juga ditentukan oleh hukum (Satjipto Rahardjo, 1986).
Hamzah berpendapat bahwa korporasi terbentuk ketika mulai tumbuh kebutuhan untuk mengumpulkan modal, khususnya dengan timbulnya perda gangan antar kota, antar wilayah, antar negara. Sebesar-besar modal yang dapat dikumpulkan oleh perorangan atau keluarga, tidak akan sebesar jika puluhan atau ribuan orang melakukan secara bersama-sama. Lalu, berkembang secara hukum menjadi orang (badan) yang berdiri sendiri terlepas dari peserta pengumpul modal dalam hubungan bisnis. Selanjutnya, dikatakannya bahwa yang istimewa dalam kehidupan korporasi ialah ia tidak mati sebagaimana para pemegang saham setiap saat dan akhirnya akan mati. Ini disebut immortality korporasi.
Berdasarkan keadaan yang normal, pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh korporasi, mereka menikmati ketiadaan tanggungjawab secara hukum, tetapi menerima keuntungan. Modal korporasi adalah modal legal person yang tersendiri. Pendapat ini kemudian dikuatkan dengan pendapat Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa istilah korporasi itu di masyarakat biasa disebut orang untuk menunjukan badan usaha (commercial entity) yang berbadan hukum (corporate body/rechtpersoon walaupun dalam dunia usaha masih terdapat badan-badan usaha yang didirikan tidak berbadan hukum (Mustafa Edwin, 2007).
Sedangkan menurut Sutan Remy, pengertian korporasi dapat diartikan secara sempit maupun luas. Secara sempit korporasi diartikan sebagai badan hukum yang eksistensi dan kewenangannya melakukan perbuatan hukum diakui oleh hukum perdata(Sutan Remy Sjahdeini, Joko Syahban, 2008). Pengertian ini memberikan suatu anggapan bahwa, keberadaan korporasi untuk melakukan perbuatan hukum ketika perusahaan masih hidup ataupun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, ketika perusahaan sudah mati, ditentukan oleh hukum perdata. Karena apabila keberadaan suatu korporasi tidak diakui eksistensinya oleh hukum perdata maka dia tidak dapat disebut sebagai koporasi yang dapat melakukan perbuatan hukum. Pengertian secara sempit ini menggambarkan korporasi yang diakui dalam ruang lingkup hukum perdata.
Secara luas, korporasi dapat diartikan tidak hanya berbentuk badan hukum, melainkan juga meliputi yang bukan badan hukum atau menurut hukum perdata tidak dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum seperti firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap. Pengertian korporasi secara luas digunakan dalam ranah hukum pidana, sehingga dalam ranah hukum pidana pengertian korporasi lebih ditekankan pada adanya sekumpulan orang yang terorganisir dan memiliki pimpinan serta melakukan perbuatan-perbuatan hukum, misalnya perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut, juga termasuk dalam pengertian korporasi.
Dari pengertian korporasi diatas, terdapat dua pengertian mengenai apa itu korporasi yaitu ada yang menjelaskan bahwa korporasi itu sama dengan badan hukum dan ada juga yang menjelaskan bahwa korporasi tidak hanya badan hukum melainkan juga termasuk didalamnya korporasi yang tidak berbentuk badan hukum.
Menurut William C. Burton bahwa korporasi tidak semata-mata hanya berbadan hukum melainkan juga yang tidak berbadan hukum, sebagaimana pengertian korporasi yang disampaikan oleh Burton diatas. Dalam dunia bisnis kita mengenal tiga jenis organisasi bisnis. Ketiga jenis organisasi bisnis itu adalah perorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas.