PRASARANA SARANA DAN UTILITIES (PSU) KEWAJIBAN PENGEMBANG/DEVELOPER
Prasarana Sarana dan Utilities (PSU) merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sosialisasi pemerintah daerah kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
Dengan diserahkan PSU ke pemda, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
Peran pemerintah daerah kabupate/kota dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.
Pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan masyarakat juga mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian pihak pengembang.
Dengan demikian, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
PERMASALAHAN DALAM PENYEDIAAN PSU
Tipologi Permasalahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Komersial polemik dinamika ini juga dapat terjadi di semua daerah di Indonesia.
Contoh konflik pemanfaatan PSU dengan warga :
Permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Konflik pemanfaatan in terjadi antara pengembang dan warga kampung di lingkungan perumahan. Pengembang membuat jalan utama perumahan dengan membangun pembatas di sekeliling perumahan yang berakibat pada tertutupnya akses jalan kampung. Padahal lahan yang digunakan untuk pembangunan akses jalan utama perumahan tersebut dibeli dari warga kampung. Warga kampung merasa dikelabui oleh pengembang. Permasalahan ini seringkali terjadi di perumahan yang berpagar (gated community).
2. Terbengkalainya PSU karena ketidakjelasan kewenangan pengelolaan. Contohnya permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Pengembang menjanjikan untuk menyediakan ruang pertemuan dan minimarket. Pembangunan ruang pertemuan dan minimarket telah terlaksana. Namun, akses warga terhadap ruang pertemuan tersebut terhambat karena ruangan yang selalu terkunci dan kurang terawatnya sarana tersebut. Sementara itu untuk masalah minimarket, pengembang beralasan bahwa mereka belum bisa beroperasional karena belum menemukan penyewa yang cocok untuk minimarketnya. Masalah ini terjadi karena belum terakomodasinya Permendagri No 9 Tahun 2009 di daerah-daerah. Bahkan beberapa pemda belum menurunkan Permendagri tersebut ke dalam bentuk Perda. Oleh karena itu, para pengembang perumahan belum menyerahkan PSU perumahan yang dibangunnya kepada pemerintah daerah. Apabila terjadi penyerahterimaan, hal itu baru sebatas penyerahterimaan kepada penghuni perumahan akibatnya penghuni perumahan menganggap PSU yang diserahkan adalah milik warga komunitas perumahan tersebut. Pengembang pun beranggapan bahwa apabila belum terjadi serahterima, aset PSU yang dibangun oleh mereka masih menjadi hak pengembang seluruhnya. Akhirnya pemanfaatan PSU oleh warga menjadi terganggu.
3. Penyediaan dan Pembangunan PSU tidak sesuai dengan standar (kualitasnya buruk atau kuantitasnya kurang). Sebagian besar perumahan yang disurvei baik itu skala menengah ke atas maupun menengah ke bawah memiliki permasalahan pada kualitas PSU yang tidak sesuai standar.
Ketidaksesuaian dengan standar dibagi dalam 3 kategori, sebagai berikut :
a). Ketidaksesuaian standar pada prasarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun prasarana jalan dengan kualitas yang baik. Kondisi jalan yang terbangun berupa campuran tanah dan kerikil yang dikeraskan tanpa aspal ataupun konblok. Kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama, sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu. Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni.
b). Ketidaksesuaian standar pada sarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun sarana peribadatan mushola dan pertamanan dengan luasan yang memadai. Selain itu, pihak pengembang juga hanya menyediakan lahan kosong dengan kondisi tidak terawat yang rencana akan digunakan sebagai area playground dan sekarang diperuntukkan untuk lahan parkir. Hal tersebut tentu saja menjadikan anak-anak penghuni perumahan bermain di jalan kompleks perumahan.
c). Ketidaksesuaian standar pada utilitas terjadi pada perumahan skala menengah ke atas ditemukan sejak awal proses pembangunan. Hal ini diawali dengan lamanya proses pembangunan. Kemudian operasionalisasi PSU berupa lampu jalan yang disediakan tidak beroperasi dengan baik, pulsa listrik tidak tersedia, beberapa kabel tanam (underground) diubah menjadi kabel gantung, ketidakjelasan manajemen aset di sana sehingga penghuni mengambil alih pengelolaan asetnya tanpa prosedur formal. Ketidaksesuaian standar kualitas utilitas yang terjadi di sini tergolong cukup membahayakan bagi keselamatan penghuni karena menyangkut keamanan.
4. Belum terbangun/tidak terselesaikannya PSU oleh pengembang.
5. Pengalihfungsian PSU oleh pengembang.
6. Pengambilalihan kepemilikan PSU oleh pengembang.
7. Tidak terealisasikannya PSU sesuai janji pengembang.
Tidak ada rencana penyediaan PSU.
DEVELOPER PERUMAHAN WAJIB SERAHKAN PSU KE PEMERINTAH
Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten/kota setempat menyarankan agar semua developer perumahan yang telah menyelesaikan tahap pembangunan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten/kita.
Menurutnya, setiap tahunnya tidak menentu berapa developer perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Namun pihaknya mengharapkan agar setiap developer perumahan setelah menyelesaikan tahap pembangunan agar menyerahkan PSU-nya.
Ketika PSU di perumahan rusak, pihak pemerintah daerah kabupate/kota belum bisa melakukan pemeliharaan, kecuali 100 persen sudah menjadi milik Pemda. Bagi yang belum, walaupun serusak apapun pihaknya belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda. Jika ada kasus perumahan itu sudah ditinggalkan developer nya. Bisa diatur dalam perbub/perwali.
KENDALA DI LAPANGAN
Ada beberapa kendala dan hambatan dari program penyerahan PSU. Seperti, adanya perusahaan yang sudah tidak ada lagi dan tidak diketahui keberadaannya, PSU perumahan dalam keadaan rusak berat (perumahan lama), dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai Site plan.
Salah satunya adalah perumahan yang telah ditinggal pengembangnya. Perumahan yang sudah selesai pembangunan, pengembangnya pergi sebelum menyerahkan PSU.
Sedangkan warga di lingkungan perumahan tidak dapat menyerahkan PSU lantaran terkendala biaya.
Penyerahan PSU secara administrasi pengembang wajib menyerahkan site plan. Namun izin site plan itu diterbitkan cukup lama. “Pertama jika pengembang mau membangun perumahan, mereka harus memiliki site plan. Sedangkan alur untuk mendapatkan site plan cukup panjang. Ini kadang yang menjadi kendala penyerahan PSU.
PSU belum diserahkan pengembang, karena pengembang berniat untuk melakukan pengembangan perumahan. Ada juga pengembang yang tipikalnya demikian. Belum menyerahkan karena masih berniat melakukan pengembangan.
Pengembang/developer tak sekadar mengembangkan bisnis. Tapi juga taat aturan.
Penyerahan PSU ini selain wajib juga penting. Karena dengan PSU diserahkan, akan banyak memberikan kemudahan,.
Lambatnya pengembang menyerahkan PSU selain perumahan telah selesai, juga proses perizinan yang terkadang lama.
Untuk mendapatkan site plan pengembang wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat permohonan Online Single Submission (OSS). Baru kemudian BPN menerbitkan rekomtek. Baik OSS maupun rekomtek dari BPN ini kemudian diserahkan ke DPKPCK untuk syarat penerbitan site plan. Site Plan ini juga sebagai syarat untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.
Agar pengembang mereka segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Diharapkan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah. Baik penyerahan secara administrasi maupun secara fisik.
Diharapkan kepada pengembang agar mentaaati perjanjian yang sudah tertuang dalam IMB, karena perjajian dibuat berdasarkan peraturan undang-undang dan peraturan perda/perwali.
PENYERAHAN SERTIFIKAT JAMINAN KEPASTIAN HUKUM PENYERAHAN PSU
Kepastian hukum itu untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau alihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu sertifikat PSU harus dipegang oleh pemerintah.
Dampak pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain. Maka pihaknya merangkul para pengembang agar taat hukum dan dengan begini pengaturan iklim investasi akan tumbuh lebih baik.
Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang baru Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Diharapkan ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan diserahkan pada pemerintah.
Penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian. Kolaborasi dengan pemerintah juga saling menguntungkan baik bagi pengembang maupun masyarakat.
Jangan sampai terjadi sengketa akan fasilitas umum dan warga di komplek perumahan dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Jadi yang tidak diserahkan itu unit rumah yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga yaitu pembeli. Keuntungan lain seperti perumahan subsidi jalannya dilebur jadi satu dengan jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa/kelurahan.
DRAF PELEPASAN HAK DAN SERAH TERIMA PSU
Pelepasan Hak dan Serah Terima PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Nomor : .........
Pada hari ini ........ Tanggal ....... Bulan ....... Tahun ........ bertempat di ruang rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota ........ pukul .......WIB, Telah dilaksanakan penandatanganan pelepasan hak dan serah terima Perumahan antara Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota......, Direktur Perusahaan selaku pengembang perumahan dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten/kota ........ Acara Penandatanganan dan penyerahan sertifikat PSU perumahan ini disaksikan oleh lima OPD Pemerintah kabupaten/kota ....., yaitu Dinas Pekerjaan Umum perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah.
Contoh syarat penandatanganan dan Serah Terima PSU Perumahan .......(PT.....), dengan instansi terkait di kabupaten/kota tertentu.
Adapun Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) perumahan yang diserahkan yaitu :
1. Paving.
Jenis PSU Jalan = Paving.
Volume / Luas PSU = ..... m2
Kondisi = Baik
2. Musholla.
Jenis PSU Jalan = Musholla.
Volume / Luas PSU = ..... m2
Kondisi = Baik
3. Drainase.
Jenis PSU Jalan = Drainase.
Volume / Luas PSU = ..... m2.
Kondisi = Baik.
4. Pos Satpam.
Jenis PSU Jalan = Pos Satpam.
Volume / Luas PSU = ..... m2.
Kondisi = Baik.
JENIS PSU
DINASPERKIM kabupaten/kota sesuai wilayah, nilai tersebut diatas merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pengembang perumahan dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan bentuk keberlanjutan dari pengelolaan PSU Perumahan yang dimaksud. Setelah dilakukan pelepasan hak oleh pengembang dan dilanjutkan dengan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten/kota, berbagai bentuk pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Diperlukan sosialisasi atau musyawarah antara pengembang, Pemerintah Daerah, dan Warga penghuni perumahan agar tercapai satu pemahaman bahwa pemeliharaan PSU sudah bukan menjadi tanggungjawab pengembang lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
DEVELOPER PERUMAHAN WAJIB SERAHKAN PSU KE PEMERINTAH
Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten/kota setempat menyarankan agar semua developer perumahan yang telah menyelesaikan tahap pembangunan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten/kita.
Menurutnya, setiap tahunnya tidak menentu berapa developer perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Namun pihaknya mengharapkan agar setiap developer perumahan setelah menyelesaikan tahap pembangunan agar menyerahkan PSU-nya.
Ketika PSU di perumahan rusak, pihak pemerintah daerah kabupate/kota belum bisa melakukan pemeliharaan, kecuali 100 persen sudah menjadi milik Pemda. Bagi yang belum, walaupun serusak apapun pihaknya belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda. Jika ada kasus perumahan itu sudah ditinggalkan developer nya. Bisa diatur dalam perbub/perwali.
SANKSI PENGEMBANG TIDAK MENYERAHKAN PSU
KPK tegaskan ada sanksi bagi pengembang yang abaikan perjanjian PSU perumahan. KPK bersama Pemerintah kabupaten/kota tertentu mensosialisasikan terkait penerapan prasarana, sarana, dan ultilitas (PSU) kepada pengembang dan kepala OPD di lingkup pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan biaya penyerahan PSU ditanggung negara. Dengan adanya kebijakan itu, kami yakin pengembang semangat menyerahkan PSU. Satgas Korsupgah KPK, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.
Penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu KPK, siap membantu dan terus melakukan pendampingan.
Semua instansi terkait baik pengembang dan pemerintah daerah dalam proses yang di laksanakan agar menghindari kegiatan yang merugikan negara, karena konsekuensi nya akan ditindak, apabila menyalahi aturan.
Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh PRASARANA SARANA DAN UTILITIES (PSU) KEWAJIBAN PENGEMBANG/DEVELOPER
Prasarana Sarana dan Utilities (PSU) merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sosialisasi pemerintah daerah kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
Dengan diserahkan PSU ke pemda, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
Peran pemerintah daerah kabupate/kota dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.
Pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan masyarakat juga mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian pihak pengembang.
Dengan demikian, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
PERMASALAHAN DALAM PENYEDIAAN PSU
Tipologi Permasalahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Komersial polemik dinamika ini juga dapat terjadi di semua daerah di Indonesia.
Contoh konflik pemanfaatan PSU dengan warga :
Permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Konflik pemanfaatan in terjadi antara pengembang dan warga kampung di lingkungan perumahan. Pengembang membuat jalan utama perumahan dengan membangun pembatas di sekeliling perumahan yang berakibat pada tertutupnya akses jalan kampung. Padahal lahan yang digunakan untuk pembangunan akses jalan utama perumahan tersebut dibeli dari warga kampung. Warga kampung merasa dikelabui oleh pengembang. Permasalahan ini seringkali terjadi di perumahan yang berpagar (gated community).
2. Terbengkalainya PSU karena ketidakjelasan kewenangan pengelolaan. Contohnya permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Pengembang menjanjikan untuk menyediakan ruang pertemuan dan minimarket. Pembangunan ruang pertemuan dan minimarket telah terlaksana. Namun, akses warga terhadap ruang pertemuan tersebut terhambat karena ruangan yang selalu terkunci dan kurang terawatnya sarana tersebut. Sementara itu untuk masalah minimarket, pengembang beralasan bahwa mereka belum bisa beroperasional karena belum menemukan penyewa yang cocok untuk minimarketnya. Masalah ini terjadi karena belum terakomodasinya Permendagri No 9 Tahun 2009 di daerah-daerah. Bahkan beberapa pemda belum menurunkan Permendagri tersebut ke dalam bentuk Perda. Oleh karena itu, para pengembang perumahan belum menyerahkan PSU perumahan yang dibangunnya kepada pemerintah daerah. Apabila terjadi penyerahterimaan, hal itu baru sebatas penyerahterimaan kepada penghuni perumahan akibatnya penghuni perumahan menganggap PSU yang diserahkan adalah milik warga komunitas perumahan tersebut. Pengembang pun beranggapan bahwa apabila belum terjadi serahterima, aset PSU yang dibangun oleh mereka masih menjadi hak pengembang seluruhnya. Akhirnya pemanfaatan PSU oleh warga menjadi terganggu.
3. Penyediaan dan Pembangunan PSU tidak sesuai dengan standar (kualitasnya buruk atau kuantitasnya kurang). Sebagian besar perumahan yang disurvei baik itu skala menengah ke atas maupun menengah ke bawah memiliki permasalahan pada kualitas PSU yang tidak sesuai standar.
Ketidaksesuaian dengan standar dibagi dalam 3 kategori, sebagai berikut :
a). Ketidaksesuaian standar pada prasarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun prasarana jalan dengan kualitas yang baik. Kondisi jalan yang terbangun berupa campuran tanah dan kerikil yang dikeraskan tanpa aspal ataupun konblok. Kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama, sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu. Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni.
b). Ketidaksesuaian standar pada sarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun sarana peribadatan mushola dan pertamanan dengan luasan yang memadai. Selain itu, pihak pengembang juga hanya menyediakan lahan kosong dengan kondisi tidak terawat yang rencana akan digunakan sebagai area playground dan sekarang diperuntukkan untuk lahan parkir. Hal tersebut tentu saja menjadikan anak-anak penghuni perumahan bermain di jalan kompleks perumahan.
c). Ketidaksesuaian standar pada utilitas terjadi pada perumahan skala menengah ke atas ditemukan sejak awal proses pembangunan. Hal ini diawali dengan lamanya proses pembangunan. Kemudian operasionalisasi PSU berupa lampu jalan yang disediakan tidak beroperasi dengan baik, pulsa listrik tidak tersedia, beberapa kabel tanam (underground) diubah menjadi kabel gantung, ketidakjelasan manajemen aset di sana sehingga penghuni mengambil alih pengelolaan asetnya tanpa prosedur formal. Ketidaksesuaian standar kualitas utilitas yang terjadi di sini tergolong cukup membahayakan bagi keselamatan penghuni karena menyangkut keamanan.
4. Belum terbangun/tidak terselesaikannya PSU oleh pengembang.
5. Pengalihfungsian PSU oleh pengembang.
6. Pengambilalihan kepemilikan PSU oleh pengembang.
7. Tidak terealisasikannya PSU sesuai janji pengembang.
Tidak ada rencana penyediaan PSU.
DEVELOPER PERUMAHAN WAJIB SERAHKAN PSU KE PEMERINTAH
Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten/kota setempat menyarankan agar semua developer perumahan yang telah menyelesaikan tahap pembangunan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten/kita.
Menurutnya, setiap tahunnya tidak menentu berapa developer perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Namun pihaknya mengharapkan agar setiap developer perumahan setelah menyelesaikan tahap pembangunan agar menyerahkan PSU-nya.
Ketika PSU di perumahan rusak, pihak pemerintah daerah kabupate/kota belum bisa melakukan pemeliharaan, kecuali 100 persen sudah menjadi milik Pemda. Bagi yang belum, walaupun serusak apapun pihaknya belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda. Jika ada kasus perumahan itu sudah ditinggalkan developer nya. Bisa diatur dalam perbub/perwali.
KENDALA DI LAPANGAN
Ada beberapa kendala dan hambatan dari program penyerahan PSU. Seperti, adanya perusahaan yang sudah tidak ada lagi dan tidak diketahui keberadaannya, PSU perumahan dalam keadaan rusak berat (perumahan lama), dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai Site plan.
Salah satunya adalah perumahan yang telah ditinggal pengembangnya. Perumahan yang sudah selesai pembangunan, pengembangnya pergi sebelum menyerahkan PSU.
Sedangkan warga di lingkungan perumahan tidak dapat menyerahkan PSU lantaran terkendala biaya.
Penyerahan PSU secara administrasi pengembang wajib menyerahkan site plan. Namun izin site plan itu diterbitkan cukup lama. “Pertama jika pengembang mau membangun perumahan, mereka harus memiliki site plan. Sedangkan alur untuk mendapatkan site plan cukup panjang. Ini kadang yang menjadi kendala penyerahan PSU.
PSU belum diserahkan pengembang, karena pengembang berniat untuk melakukan pengembangan perumahan. Ada juga pengembang yang tipikalnya demikian. Belum menyerahkan karena masih berniat melakukan pengembangan.
Pengembang/developer tak sekadar mengembangkan bisnis. Tapi juga taat aturan.
Penyerahan PSU ini selain wajib juga penting. Karena dengan PSU diserahkan, akan banyak memberikan kemudahan,.
Lambatnya pengembang menyerahkan PSU selain perumahan telah selesai, juga proses perizinan yang terkadang lama.
Untuk mendapatkan site plan pengembang wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat permohonan Online Single Submission (OSS). Baru kemudian BPN menerbitkan rekomtek. Baik OSS maupun rekomtek dari BPN ini kemudian diserahkan ke DPKPCK untuk syarat penerbitan site plan. Site Plan ini juga sebagai syarat untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.
Agar pengembang mereka segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Diharapkan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah. Baik penyerahan secara administrasi maupun secara fisik.
Diharapkan kepada pengembang agar mentaaati perjanjian yang sudah tertuang dalam IMB, karena perjajian dibuat berdasarkan peraturan undang-undang dan peraturan perda/perwali.
PENYERAHAN SERTIFIKAT JAMINAN KEPASTIAN HUKUM PENYERAHAN PSU
Kepastian hukum itu untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau alihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu sertifikat PSU harus dipegang oleh pemerintah.
Dampak pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain. Maka pihaknya merangkul para pengembang agar taat hukum dan dengan begini pengaturan iklim investasi akan tumbuh lebih baik.
Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang baru Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Diharapkan ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan diserahkan pada pemerintah.
Penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian. Kolaborasi dengan pemerintah juga saling menguntungkan baik bagi pengembang maupun masyarakat.
Jangan sampai terjadi sengketa akan fasilitas umum dan warga di komplek perumahan dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Jadi yang tidak diserahkan itu unit rumah yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga yaitu pembeli. Keuntungan lain seperti perumahan subsidi jalannya dilebur jadi satu dengan jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa/kelurahan.
DRAF PELEPASAN HAK DAN SERAH TERIMA PSU
Pelepasan Hak dan Serah Terima PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Nomor : .........
Pada hari ini ........ Tanggal ....... Bulan ....... Tahun ........ bertempat di ruang rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota ........ pukul .......WIB, Telah dilaksanakan penandatanganan pelepasan hak dan serah terima Perumahan antara Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota......, Direktur Perusahaan selaku pengembang perumahan dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten/kota ........ Acara Penandatanganan dan penyerahan sertifikat PSU perumahan ini disaksikan oleh lima OPD Pemerintah kabupaten/kota ....., yaitu Dinas Pekerjaan Umum perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah.
Contoh syarat penandatanganan dan Serah Terima PSU Perumahan .......(PT.....), dengan instansi terkait di kabupaten/kota tertentu.
Adapun Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) perumahan yang diserahkan yaitu :
1. Paving.
Jenis PSU Jalan = Paving.
Volume / Luas PSU = ..... m2
Kondisi = Baik
2. Musholla.
Jenis PSU Jalan = Musholla.
Volume / Luas PSU = ..... m2
Kondisi = Baik
3. Drainase.
Jenis PSU Jalan = Drainase.
Volume / Luas PSU = ..... m2.
Kondisi = Baik.
4. Pos Satpam.
Jenis PSU Jalan = Pos Satpam.
Volume / Luas PSU = ..... m2.
Kondisi = Baik.
JENIS PSU
DINASPERKIM kabupaten/kota sesuai wilayah, nilai tersebut diatas merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pengembang perumahan dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan bentuk keberlanjutan dari pengelolaan PSU Perumahan yang dimaksud. Setelah dilakukan pelepasan hak oleh pengembang dan dilanjutkan dengan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten/kota, berbagai bentuk pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Diperlukan sosialisasi atau musyawarah antara pengembang, Pemerintah Daerah, dan Warga penghuni perumahan agar tercapai satu pemahaman bahwa pemeliharaan PSU sudah bukan menjadi tanggungjawab pengembang lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
DEVELOPER PERUMAHAN WAJIB SERAHKAN PSU KE PEMERINTAH
Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten/kota setempat menyarankan agar semua developer perumahan yang telah menyelesaikan tahap pembangunan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten/kita.
Menurutnya, setiap tahunnya tidak menentu berapa developer perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Namun pihaknya mengharapkan agar setiap developer perumahan setelah menyelesaikan tahap pembangunan agar menyerahkan PSU-nya.
Ketika PSU di perumahan rusak, pihak pemerintah daerah kabupate/kota belum bisa melakukan pemeliharaan, kecuali 100 persen sudah menjadi milik Pemda. Bagi yang belum, walaupun serusak apapun pihaknya belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda. Jika ada kasus perumahan itu sudah ditinggalkan developer nya. Bisa diatur dalam perbub/perwali.
SANKSI PENGEMBANG TIDAK MENYERAHKAN PSU
KPK tegaskan ada sanksi bagi pengembang yang abaikan perjanjian PSU perumahan. KPK bersama Pemerintah kabupaten/kota tertentu mensosialisasikan terkait penerapan prasarana, sarana, dan ultilitas (PSU) kepada pengembang dan kepala OPD di lingkup pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan biaya penyerahan PSU ditanggung negara. Dengan adanya kebijakan itu, kami yakin pengembang semangat menyerahkan PSU. Satgas Korsupgah KPK, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.
Penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu KPK, siap membantu dan terus melakukan pendampingan.
Semua instansi terkait baik pengembang dan pemerintah daerah dalam proses yang di laksanakan agar menghindari kegiatan yang merugikan negara, karena konsekuensi nya akan ditindak, apabila menyalahi aturan.
Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah serta untuk pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang. Apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah serta untuk pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang.