PROMOSI, MUTASI DAN DEMOSI
Perkembangan dalam dunia perusahaan atau organisasi
sekarang sangat cepat persaingannya untuk menjadi sebuah perusahaan yang unggul
dan produktifitas.
Dalam pengembangan manajemen perusahaan, banyak cara yang
dilakukan, salah satu yang berperan penting adalah Manajemen Sumber Daya
Manusia.
Manajemen Sumber Daya Manusia berkaitan langsung dengan
karyawan, termasuk pengintegrasian-nya yaitu aktivitas untuk mempersatukan
kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta kerjasama yang
serasi, sinergis dan saling menguntungkan.
Karyawan berhak mendapatkan hak untuk Promosi, Mutasi,
bahkan bisa juga Demosi di lingkungan kerja, sehingga bisa tercipta Hubungan
yang baik atau harmonis antara sesama karyawan atau karyawan dengan
atasan/dengan pemberi kerja.
Nah Dalam kesempatan kali ini, akan diulas mengenai
pengertian dari Promosi, Mutasi dan Demosi versi POINT Consultant.
PROMOSI
Pengertian Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan
jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun
non pemerintah (swasta). Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi
harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya.
Terkadang jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan
tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bias
menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi peningkatan
dalam status social. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju
yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam
melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Promosi merupakan salah satu istilah yang paling sering
didengar. Istilah ini merujuk pada peningkatan jabatan karyawan sebagai bentuk
imbalan dari perusahaan atas kinerja dan prestasi karyawan yang memuaskan.
Umumnya, promosi dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas
karyawan sebagai bentuk apresiasi terhadap rekam jejak karier karyawan.
Berkebalikan dengan promosi, demosi merupakan pemindahan
karyawan dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah.
Merujuk penjelasan dalam laman eprints.mercubuana-yogya.ac.id., demosi biasanya
digunakan sebagai alat untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja karyawan
agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Selain itu, lingkungan kerja dengan
tingkat demosi yang lebih rendah juga dinilai sebagai tempat kerja yang sehat
dan berkualitas.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa
dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen
perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi
serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan. Oleh karena itu,
pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam peningkatan produktivitas
yang harus dipertimbangkan secara objektif. Jika pimpinan telah menyadari dan
mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang
menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti:
ketidakpuasan karyawan, adanya keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya
disiplin kerja, tingkat absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah
pemogokan kerja. Untuk dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan
kepada seorang karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki
sesuatu sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas
jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian prestasi kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa
baik Ia telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga
perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi kerja
tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan untuk
mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil tersebut,
perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya manusia secara
menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan. Perencanaan sumber daya
manusia secara menyeluruh tersebut berupa jalur-jalur karir atau
promosi-promosi jabatan para karyawannya. Lain halnya dengan demosi, demosi
adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh
berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu
hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status,
jabatan, dan gaji.
Dasar-dasar promosi
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan
atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah :
1.
Pengalaman (lamanya
pengalaman kerja karyawan).
2.
Kecakapan (keahlian
atau kecakapan).
3.
Kombinasi kecakapan
dan pengalaman (lamanya pengalaman dan kecakapan).
4.
Syarat-syarat
promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu
sama tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko (1999)
syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut :
a.
Kejujuran
b.
Disiplin
c.
Prestasi kerja
d.
Kerjasama
e.
Kecakapan
f.
Loyalitas
g.
Kepemimpinan
h.
Komunikatif
i.
Pendidikan
Kenaikan Jabatan atau Promosi
Promosi adalah pemindahan karyawan dari suatu posisi atau
jabatan, ke posisi atau jabatan lebih tinggi dengan gaji, fasilitas, tanggung
jawab, dan peluang lebih besar.
Pengertian dari promosi itu sendiri adalah suatu
penghargaan atau kenaikan jabatan dalam suatu Organisasi atau Instansi Negeri
maupun Swasta.
Penghargaan/Kenaikan Jabatan ini diberikan pada seseorang
yang tentunya harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat
yang lainnya.
Promosi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk
maju dan berkembang yang dapat membuat karyawan lebih baik/lebih bersemangat dalam
melakukan suatu pekerjaan.
Oleh karena itu pimpinan/pemberi kerja harus menyadari
pentingnya promosi untuk meningkatkan produktifitas agar terhindar dari masalah
yang menghambat dan merugikan perusahaan seperti ketidakpuasan karyawan, adanya
keluhan, menurunnya semangat kerja dan disiplin kerja, tingkat absensi yang
tinggi atau bahkan mogok kerja.
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karyawan
atau pegawai adalah dengan adanya pengalaman (lama kerja) dan Kecakapan
(keahlian).
Persyaratan promosi dari setiap perusahaan tidak selalu
sama, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
Tapi secara umum syarat-syarat promosi yang harus
dimiliki setiap karyawan itu adalah sebagai berikut: Kejujuran, Disiplin,
Prestasi kerja, Kerjasama, Kecakapan, Loyalitas, Kepemimpinan, Komunikatif dan
Pendidikan.
Tujuan dari adanya promosi itu sendiri yaitu :
1.
Untuk memberikan
pengakuan, jabatan, dan imbalan jasa kepada karyawan yang berprestasi kerja
tinggi.
2.
Dapat menimbulkan
kepuasan dan kebanggaan pribadi, status sosial yang semakin tinggi dan
penghasilan yang semakin besar.
3.
Untuk merangsang
agar karyawan lebih bergairah saat kerja, berdisiplin tinggi, dan memperbesar
produktivitas kerjanya.
4.
Untuk menjamin stabilitas
kekaryawanan dengan direalisasinya promosi kepada karyawan dengan dasar dan
pada waktu yang tepat serta penilaian yang jujur.
5.
Kesempatan promosi
dapat menimbulkan keuntungan berantai dalam perusahaan karena timbulnya
lowongan berantai.
6.
Memberikan
kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya yang
lebih baik demi keuntungan optimal perusahaan.
7.
Untuk
menambah/memperluas pengetauan serta pengalaman kerja para karyawan dan ini
merupakan daya dorong bagi karyawan lainnya.
8.
Karyawan yang
dipromosikan kepada jabatan yang tepat, semangat, kesenangan dan ketenangannya
dalam bekerja semakin meningkat sehingga produktifitas meningkat.
Jenis-jenis Promosi (PNS/ANS)
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jenis-jenis promosi
pegawai adalah sebagai berikut :
a.
Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah.
Kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada Pegawai setelah yang
bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang diselenggarakan oleh
dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.
Syarat
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
1)
Memiliki STTB/Ijazah
dari lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi
yang berwenang;
2)
Lulus ujian
penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk kenaikan pangkat ke golongan III/a dan
TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan II/a;
3)
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
yang dimiliki;
b.
Kenaikan Pangkat
Pilihan.
Syarat
Kenaikan Pangkat Pilihan :
1)
Berada satu tingkat
di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang
didudukinya;
2)
Menunjukkkan
prestasi kerja luar biasa baiknya;
3)
Menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara;
4)
Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
5)
Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (dihitung
kumulatif dalam tingkat jabatan struktural yang sama);
6)
Setiap unsur DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c.
Kenaikan Pangkat
Reguler.
Syarat
Kenaikan Pangkat Reguler :
1)
Tidak menduduki
jabatan struktural/fungsional tertentu; Diangkat dalam jabatan struktural
dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat yang ditentukan tetapi telah 4
tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan
pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk
jabatan itu; atau sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan
struktural/fungsional tertentu;
2)
Sekurang-kurangnya
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
3)
Setiap unsur DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
4)
Tidak melampaui
pangkat atasan langsungnya.
d.
Kenaikan Pangkat
Anumerta.
1)
Kenaikan pangkat
anumerta diberikan setingkat lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
2)
CPNS yang
meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan
meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a;
3)
Keputusan kenaikan
pangkat anumerta diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut
dimakamkan.
e.
Kenaikan Pangkat
Pengabdian.
1)
Kenaikan pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan tmt. PNS yang bersangkutan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri;
2)
CPNS yang cacat
karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku ketentuan.
MUTASI
Mutasi merupakan perpindahan karyawan dari suatu unit ke
unit lain baik secara horizontal maupun vertikal. Biasanya mutasi dilakukan
dari unit yang kelebihan karyawan menuju unit yang kekurangan karyawan. Namun,
tidak menutup kemungkinan mutasi juga dilakukan pada seseorang yang dinilai
memiliki perilaku buruk dan dirasa menghambat sistem kerja pada unit tersebut.
Pengertian Mutasi. Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995
)adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki
tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja.
Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama seperti
sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan
karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta
memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami
pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu perusahaan. Transfer terkadang
dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan
promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan
terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan
kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang
terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.
Mutasi adalah suatu perubahan
posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan secara horizontal
Pengertian mutasi yaitu perpindahan pekerjaan seseorang
dalam suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tingkat level yang sama
dari posisi pekerjaan sebelumnya.
Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru pada
umumnya adalah sama seperti sedia kala.
Mutasi dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan
pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan.
Hakekat dari mutasi itu adalah salah satu juga bentuk
perhatian dari pimpinan terhadap bawahan.
Selain itu kegiatan mutasi dilakukan oleh manajemen
sumber daya manusia untuk mengembangkan kualitas kinerja karyawan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Tujuan dari adanya mutasi itu sendiri yaitu :
1.
Meningkatkan produktivitas
kayawan.
2.
Menciptakan
keseimbangan antar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
3.
Memperluas atau
menambah pengetahuan karyawan.
4.
Menghilangkan rasa
bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
5.
Memberikan
perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
6.
Sebagai alat
pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
7.
Untuk menyesuaikan
pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
Tujuan mutasi
Tujuan mutasi menurut Mudjiono (2000) adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk meningkatkan
poduktivitas kayawan.
2.
Untuk menciptakan
keseimbangan anatar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
3.
Untuk memperluas
atau menambah pengetahuan karyawan.
4.
Untuk menghilangkan
rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
5.
Untuk memberikan
perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
6.
Untuk alat
pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
7.
Untuk menyesuaikan
pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
Sebab dan alasan mutasi
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi digolongkan sebagai berikut
:
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999)
digolongkan sebagai berikut :
1.
Permintaan sendiri.
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atasa keinginan sendiri
dari karywan yang bersangkutan dan dengan mendapat persetujuan pimpinan
organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada umumnya hanya pemindahan jabatan yang peringkatnya
sama baik, anatrbagian maupun pindah ke tempat lain.
2.
Alih tugas
produktif (ATP). Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinanan
perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan yang
bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
DEMOSI
Pengertian Demosi menurut Suratman (1998) demosi adalah
penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai
hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya
diberikan pada karyawan yang memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta
bisa juga diberikan ada karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman Demosi
merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat
menurunkan status, jabatan, dan gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini
biasa dilakukan oleh beberapa instansi ataupun perusahaan demi peningkatan
kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi bagi karyawannya agar mau berusaha
untuk memperoleh yang diinginkan. Mendapatkan promosi dan menghindari demosi. Jadi,
memang benar jika perusahaan-perusahaan ingin maju, maka harus menciptakan
kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam bekerja dan tidak
selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya. Apabila karyawan memiliki
produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda pun akan berjalan
kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi
perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik,
kalau karyawannya bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki
semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moriil yang
rendah.
Demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk
memindahkan seseorang dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih
rendah atau kebalikan dari promosi
Pengertian dari demosi yaitu pemindahan seseorang ke
jabatan lain yang lebih rendah dalam suatu perusahaan.
Penurunan jabatan kewenangan, fasilitas, status dan
bahkan gaji bisa dikatakan suatu hukuman bagi karyawan tersebut agar dapat
belajar memperbaiki kualitas diri dan kinerjanya yang diharapkan agar menjadi
lebih baik selama masa penjatuhan sanksi demosi tersebut.
Tujuan dilakukannya demosi terhadap karyawan yang
bersangkutan adalah untuk pembinaan dan pembelajaran bagi karyawan tersebut.
Disamping sebagai tujuan pembelajaran, penjatuhan sanksi
demosi juga dimaksudkan untuk menghindari kerugian perusahaan yang lebih besar
karena telah salah menempatkan karyawan di posisinya
Hal yang dipertimbangkan
oleh manajemen perusahaan kepada karyawan dalam keputusan penjatuhan
sanksi demosi adalah:
Ketidakmampuan karyawan dalam mengemban tugas dan tanggung
jawab yang diberikan perusahaan sehingga prestasi kerjanya rendah.
Rasionalisasi jumlah karyawan karena adanya program
efektifitas dan efisiensi dalam manajemen perusahaan
Tadi adalah
sekilas pemahaman mengenai Promosi, Mutasi dan Demosi untuk kamu yang sudah
berada di lingkungan kerja maupun yang sedang mencari pekerjaan untuk dijadikan
acuan agar bisa terus mengasah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi
dalam segala hal, sehingga poin promosi itu bisa kamu dapatkan untuk jenjang
karier yang lebih baik
Bagi seseorang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan
pada sebuah institusi, perusahaan, ataupun sektor pemerintahan, istilah mutasi,
promosi, demosi, dan rotasi merupakan kata yang tidak begitu asing.
Rotasi
Berbeda dengan mutasi yang dapat dilakukan secara
horizontal dan vertikal, rotasi biasanya dilakukan secara horizontal saja.
Artinya, karyawan yang dimutasi biasanya masih memiliki tingkat jabatan yang
sama dengan sebelumnya. Biasanya, rotasi dilakukan untuk mencapai dua tujuan,
yaitu menyeimbangkan antara tenaga kerja dan komposisi pekerjaan serta
memperluas pengetahuan karyawan terkait.
Inilah pengertian promosi, demosi, mutasi, dan rotasi
dalam dunia kerja. Satu hal yang pasti dalam empat istilah tersebut adalah
semuanya merupakan bentuk dari apresiasi dan penghukuman atas kinerja karyawan.
Apabila karyawan menunjukkan performa yang baik, besar
kemungkinan mereka akan mendapatkan promosi. Namun, apabila karyawan
menunjukkan kinerja sebaiknya, imbalan yang diterima pun tak jauh beda, yaitu
menerima demosi dari perusahaan.
Proses pengisian jabatan atau staffing merupakan sebuah
prosedur untuk menjaga agar sebuah organisasi, instansi atau perusahaan selalu
diisi oleh orang-orang yang tepat. Demosi merupakan bagian dari proses ini.
Demosi termasuk salah satu dari tahap pemindahan. Selain demosi, ada juga
promosi dan mutasi atau rotasi. Lalu, apa itu demosi? Baca juga: Propam Polri:
Brotoseno Sudah Dijatuhi Sanksi Demosi dan Minta Maaf Pengertian dan tujuan
demosi Pengertian demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke
jabatan lain yang lebih rendah di dalam sebuah organisasi, instansi atau
perusahaan. Perpindahan tersebut menjadikan wewenang, tanggung jawab, dan
pendapatan yang bersangkutan juga menjadi lebih rendah. Secara umum, tujuan
dilakukannya demosi adalah untuk menghindari kerugian bagi organisasi yang
bersangkutan, atau memberikan jabatan dengan gaji dan status yang tepat sesuai
dengan kemampuan dan kecakapan karyawan yang berkaitan. Demosi menjadi semacam
hukuman bagi karyawan yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang menjadi
tanggung jawabnya. Adapun alasan demosi dilakukan, yaitu: Demosi karena tidak
berprestasi atau tidak berkompeten; dan Demosi karena hukuman disiplin berat.
Baca juga: Penyidik Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Terancam
Demosi hingga PTDH Perbedaan demosi dengan rotasi dan promosi Perbedaan antara
demosi, rotasi dan promosi terlihat dari perubahan jabatan atau posisi karyawan
yang bersangkutan. Berbeda dengan demosi yang dapat diartikan sebagai penurunan
jabatan, posisi dan status, promosi merupakan kebalikannya. Promosi adalah
perpindahan orang ke jabatan yang lebih tinggi sehingga status, kewajiban, hak,
dan penghasilannya menjadi semakin besar pula. Sementara itu, rotasi atau akrab
dikenal sebagai mutasi adalah perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang
dilakukan pada tingkat jabatan yang sama. Selain dari segi posisi atau
jabatannya, perbedaan antara demosi, rotasi dan promosi juga tampak dari gaji
yang didapat. Berbeda dengan promosi yang mendapatkan peningkatan gaji serta
mutasi yang cenderung memperoleh gaji yang relatif sama, demosi dapat berakibat
pada penurunan gaji.