Investasi Bodong
Investasi bodong adalah investasi yang akan meminta kita
untuk menanamkan sejumlah uang atau modal dalam produk atau bisnis, tapi
sebenarnya penanaman uang itu sejatinya tidak pernah ada, sehingga membuat kita
pasti akan mengalami kerugian.
Investasi sendiri diartikan sebagai aktivitas penanaman
uang atau modal (aset berharga) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan di
masa depan. Pihak atau orang yang melakukan investasi disebut investor.
Sekarang in, banyak sekali orang yang telah menjadi
korban investasi bodong. Itulah mengapa kita harus berhati-hati dan mengenali
ciri-ciri investasi bodong agar tidak tertipu.
Investasi bodong adalah investasi dimana kamu akan
diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang
sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh kamu melakukan hal tersebut
akan membawa kabur uang kamu. Jadi, alih-alih mendapatkan keuntungan impian
dari investasi, dana yang tersimpan justru lenyap dan tidak jelas
keberadaannya. Kondisi semacam ini yang kemudian jadi titik awal lahirnya
istilah investasi bodong di kalangan masyarakat.
Investasi bodong adalah investasi yang menawarkan
keuntungan tidak wajar, dan ternyata investasi itu tidak pernah ada, atau
menyalahi aturan investasi resmi OJK dan lembaga lain, sehingga merugikan
investor yang mengikutinya.
Penipuan investasi ini membuat yang menipu memperoleh
keuntungan besar karena mencuri dana yang dipercayakan oleh para investor. Contoh
kasusnya sudah banyak di Indonesia. Kita pun perlu waspadai investasi tipu-tipu
yang ada di sekitar kita ini.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Agar Kita terhindar dari investasi penipuan, ini
ciri-cirinya yang patut Kita waspadai :
1.
Investasi penipuan
biasanya menawarkan profit yang tidak wajar.
Investasi
penipuan biasanya menawarkan profit yang tidak wajar. Ciri investasi bodong
biasanya mengiming-imingi Kita dengan keuntungan yang terlalu tinggi dan waktu
yang bisa dicapai pun sebentar. Misalnya, Kita bisa memperoleh keuntungan 100%
dalam waktu sebulan.
2.
Ini adalah
iming-iming yang jelas menipu karena investasi yang legal pun tidak akan
memberikan keuntungan tinggi seperti itu. Perusahaan investasi penipuan
alamatnya tidak jelas. Investasi penipuan ini bisa dilakukan individu atau
perusahaan. Jika sebuah perusahaan yang menawarkan investasi, biasanya alamat
perusahaan tidak jelas, sehingga Kita tidak menemukannya. Bisa jadi sejak awal
alamat itu tidak ada.
3.
Perusahaan
investasi penipuan alamatnya tidak jelas.
4.
Produk yang
diusahakan tidak jelas. Investasi biasanya menawarkan produk atau barang yang
bisa mendatangkan keuntungan. Namun, mereka yang menawarkan investasi penipuan
ini tidak menjelaskan produk secara rinci.
5.
Kita biasanya
diminta untuk mencari investor baru. Kita juga akan diminta mencari investor
lainnya untuk bergabung. Mereka menjanjikan bonus pada Kita untuk setiap
investor yang Kita datangkan. Ini adalah ciri investasi bodong yang cukup
umum. Padahal seharusnya yang mencari investor adalah mereka yang
menawarkan investasi. Investor hanya menanamkan modal saja.
6.
Tidak menjelaskan
risiko investasi. Ciri lain yang bisa Kita kenali dari investasi penipuan
adalah mereka tidak menjelaskan risiko investasi pada Kita. Yang ada hanya
keuntungan, keuntungan, dan keuntungan. Padahal risiko investasi ini wajib
dijelaskan ke calon investor sebagai bentuk dari etika berinvestasi.
Contoh Kasus Investasi
Bodong
Contoh investasi bodong yang terjadi di Indonesia ada
banyak, 2 di antaranya yang menghebohkan adalah seperti ini.
Investasi bodong Gorontalo
Binary Option
1. Investasi bodong Gorontalo
Investasi penipuan satu ini memang parah karena menipu
seluruh warga 1 desa yang ada di Gorontalo. Sekitar 95% warga desa tersebut
terjerat kasus penipuan di investasi bernama Man 3 Trader.
Investasi penipuan yang ditawarkan adalah mengumpulkan
dana dari warga desa tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Kemudian,
keuntungan yang ditawarkan pada warga tidak pernah ada, sementara pemilik
investasi ilegal ini sudah membawa pergi dana sekitar Rp30 miliar.
Saat ini polisi sudah menangkap pemilik investasi ilegal
dan sedang memproses kasusnya. Kasus ini sudah ada sejak lama, tapi prosesnya
cukup panjang.
2. Binary Option
Binary Option adalah jenis investasi ilegal yang tidak
pernah memperoleh izin beroperasi di Indonesia. Investasi ilegal ini mudah
untuk dilakukan, tidak seperti investasi pada umumnya.
Kita diminta menebak dan memilih mana yang benar di
antara 2 pilihan, kemudian Kita mempertaruhkan modal untuk mendapatkan profit.
Jika Kita benar memilih, modal tersebut akan kembali pada Kita beserta
keuntungan. Jika salah, modal Kita langsung habis.
Yang jahat dari praktik Binary Option adalah Kita akan
sangat jarang menang. Sudah berkali-kali dicoba pun pengaturan mesinnya memang
sudah seperti itu. Sementara, affiliator memperoleh keuntungan dari kekalahan Kita.
Dulu iklannya sempat masif di Youtube, sampai sudah
diblokir berkali-kali pun tetap ada. Sekarang polisi Indonesia sedang bertindak
tegas pada affiliator yang membuat masyarakat tertipu dengan dengan menangkap
mereka.
Terjadinya Investasi Bodong
Investasi penipuan ini terjadi karena 2 hal, keuntungan
yang ditawarkan dan ketidaktahuan masyarakat soal investasi ilegal.
Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan keuntungan
tinggi dalam waktu yang cepat, dan dikatakan tidak punya risiko juga. Padahal
investasi yang legal pun tidak sembarangan menjanjikan keuntungan.
Investasi legal juga akan menjelaskan risiko investasi,
tapi menjabarkan pula bagaimana untuk mengatasi risiko itu.
Pengetahuan masyarakat yang minim tentang investasi
ilegal pun yang membuat mereka mudah tertipu. Masyarakat belum tahu betul
perbedaan antara investasi legal dan ilegal. Untuk itu diperlukan edukasi
secara masif mengenai investasi ilegal.
Cara Mengecek Investasi Bodong
Cara untuk mengecek suatu investasi penipuan atau tidak, Kita
bisa melakukan hal-hal berikut ini.
Pastikan investasi tersebut terdaftar di OJK
Memeriksa alamat perusahaan investasi
Tidak mudah tergiur dengan keuntungan dengan pendapatan
tetap
1.
Pastikan investasi
tersebut terdaftar di OJK. Untuk mengetahui suatu investasi penipuan atau
legal, bisa diketahui dari situs web milik OJK. Di sana, OJK sering mengumumkan
secara berkala, baik investasi legal maupun yang ilegal. Tentunya
investasi yang diawasi OJK yang paling aman untuk Kita. Kalau tidak ada izin
OJK, investasi legal bisa saja memperoleh izin dari Bappebti dan Bank
Indonesia.
2.
Memeriksa alamat
perusahaan investasi. Perusahaan investasi yang tidak jelas biasanya tidak
punya alamat pasti karena mereka tidak mau mudah ditemukan. Walaupun investasi
di zaman sekarang kebanyakan dilakukan secara online, tapi investasi yang legal
harus punya alamat pasti untuk bukti nyata bahwa perusahaan itu benar-benar
eksis.
3.
Tidak mudah tergiur
dengan keuntungan dengan pendapatan tetap. Kita yang berinvestasi harus curiga
dengan perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan setiap bulan dengan
bunga yang sama. Hal itu karena keuntungan investasi itu musiman, alias
terkadang sukar terprediksi. Apalagi yang namanya usaha itu mengikuti keadaan
pasar. Untuk menunggu keuntungan pun Kita harus melewati hari dan bulan. Tidak
langsung ada dalam waktu yang cepat.
Prinsip Legal Logis
Prinsip legal dan logis adalah jargon yang dipopulerkan
oleh OJK. Prinsip ini memiliki arti bahwa investasi yang baik pertama dilihat
dari legalitasnya, yang berarti ketaatannya untuk mengikuti undang-undang di
Indonesia.
Sementara itu untuk logis, investasi harus berjalan
secara logis, yaitu keuntungannya tidak berlebihan dan dijelaskan juga risiko
yang dimilikinya.
Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, Kita bisa tidak
akan pernah tersandung investasi penipuan.
Daftar Investasi Bodong OJK
Sebagai informasi untuk Kita, ini dia daftar investasi
bodong sesuai dengan jenisnya.
Investasi ilegal Binary Option
Investasi ilegal cryptocurrency
Investasi ilegal robot trading
1. Investasi ilegal Binary Option
Investasi ini satu pun tidak ada yang legal di Indonesia
karena praktiknya dianggap perjudian. Ini daftarnya.
Binomo
Olymp Trade
IQ Option
Octa FX
Quotex
Urban Fx Trade
USG Forex
Bravo Fx
Exness
Weltrade
2. Investasi ilegal cryptocurrency
Aset kripto sebenarnya termasuk legal di Indonesia, tapi
penyedia aset kripto di bawah ini tidak punya izin untuk beroperasi.
I-DOE
Elzio
Koperasi Keluarga Goldkoin
3. Investasi ilegal robot trading
Investasi ini katanya membantu Kita mengambil keputusan
sesuai dengan keadaan pasar dengan memanfaatkan suatu algoritma, tapi malah
mendatangkan kerugian pada investor. Ini dia contohnya di Indonesia.
Fin888
EA50/PT Sentra Mega Indotek
OPAFX
DNA Pro
Net89/SmartX
EA 50
Auto Trade Gold
Sparta
Viral Blast
Fsp Akademi Pro
Raibot Look
Itulah investasi bodong yang sudah sepatutnya diwaspadai.
Investasi memang bisa menghasilkan keuntungan besar, tapi Kita membutuhkan
waktu untuk bisa mendapatkannya. Pilih investasi legal yang pasti-pasti saja.
Cara mengetahui investasi bodong adalah dengan mengetahui
ciri-cirinya.
Ciri-ciri Investasi Bodong lain, berikut adalah ciri-ciri
investasi bodong yang perlu diketahui dan diwaspadai :
1.
Memberikan
Iming-iming Keuntungan Besar dengan Risiko Minim. Dalam investasi kita akan
mengenal asas semakin tinggi risiko, maka pengembalian uang juga semakin besar
dan begitu pula sebaliknya. Umumnya, keuntungan dari investasi jangka Panjang
adalah sekitar 15-20%. Untuk membedakan investasi yang aman dan investasi
bodong, kita perlu membandingkan suku bunga bank (deposito). Jika, keuntungan
investasi jauh melebihi bunga deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut
adalah investasi bodong. Perlu diingat, bahwa investasi yang wajar itu tidak
melulu menawarkan keuntungan yang terlampau tinggi.
2.
Perusahaan dan
Produk Tidak Jelas. Ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah adanya
ketidakjelasan perusahaan hingga produknya. Ketika perusahaan atau produk yang
ditawarkan tidak bisa ditemukan informasinya secara resmi dan valid, baik itu
melalui internet ataupun bertanya kepada pakar ahlinya. Cara untuk mengetahui
hal ini, pihak investasi bodong tersebut akan memberikan jawabannya tidak jelas
yang cenderung berputar putar. Biasanya, intinya kita akan didesak untuk segera
menyerahkan sejumlah uang, lalu ketika sudah diserahkan perusahaan tersebut
akan menghilang dan tidak ada kabarnya.
3.
Mendapat Keuntungan
dalam Waktu Singkat. Ciri investasi bodong selanjutnya adalah dengan modus kita
akan dijanjikan mendapatkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Perlu diingat,
bahwa prinsip investasi yang wajar adalah semakin pendek jangka waktu investasi
dan semakin kecil risiko, maka kemungkinan keuntungan yang didapat akan semakin
rendah, begitu pula sebaliknya. Jadi, tidak bisa langsung secara instan.
4.
Tidak Ada
Keterangan Lembaga Pengawas Keuangan. Hal yang perlu diperhatikan sebelum
memutuskan untuk berinvestasi adalah kita harus pastikan ada informasi yang
jelas mengenai lembaga yang mengawasinya. Biasanya, investasi bodong itu tidak
menyertakan lembaga keuangan karena mereka melakukan itu secara ilegal (tidak
terdaftar) serta tidak mendapatkan izin. Di Indonesia sendiri, perusahaan
investasi harus mendapatkan izin dari berbagai pihak lembaga yang mengawasi
keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jenis Lembaga keuangan
lainnya.
5.
Diminta Mencari
Nasabah Baru. Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari
nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil
menggaet nasabah baru. Biasanya perekrutan nasabah baru sifatnya dijadikan
wajib dan memaksa. Jadi, dipastikan investasi yang ditawarkan tersebut
investasi bodong.
6.
Tidak berizin/Izin
palsu. Biasanya badan hukum dari perusahaan investasi bodong tersebut tidak
jelas perizinannya. Maka dari itu ketika Kita melakukan investasi, pastikan
terlebih dahulu secara detail mengenai perusahaan tersebut apakah perusahaan
tersebut hanya investasi bodong. Sebuah lembaga keuangan haruslah memiliki
badan hukum resmi dari pemerintah sekaligus mempunyai izin yang lengkap untuk
beredar di Indonesia dan memberikan pelayanan mengenai keuangan dan investasi.
Perusahaan-perusahaan di bidang keuangan dan investasi haruslah terdaftar
secara resmi sebagai anggota dari OJK untuk memverifikasi keamanan
transaksinya. Jadi, ketika Kita tertarik pada sebuah investasi, pastikan
terlebih dahulu keanggotaan perusahaan tersebut di OJK. Jika dari awal saja
izin perusahaan tersebut tidak jelas dan tidak terdaftar secara resmi di OJK
sebaiknya Kita hindari, karena investasi tersebut berpotensi besar adalah
investasi bodong. Namun, terkadang perusahaan tersebut memalsukan izin atau
keanggotaan mereka, sehingga lebih baik Kita langsung menghubungi OJK untuk
memastikannya.
7.
Menawarkan
keuntungan tidak masuk akal. Ciri investasi bodong yang kedua adalah biasanya
mereka menawarkan jumlah keuntungan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal.
Contohnya, Kita hanya diminta untuk berinvestasi sebesar 5 juta rupiah.
Setelahnya, Kita akan mendapatkan keuntungan sebesar 100 juta rupiah dalam
kurun waktu 2 bulan saja tanpa perlu melakukan apapun. Pendekatan dari
investasi bodong yang satu ini sering terjadi karena banyak masyarakat yang
tidak berpikir jernih ketika diiming-imingkan akan mendapat untung besar dengan
jangka waktu tetap dan hasil keuntungan yang tetap. Yang perlu Kita ketahui,
investasi sendiri bersifat fluktuatif, artinya dapat berubah sesuai dengan
kondisi ekonomi. Jadi, ketika perekonomian sedang bagus Kita bisa saja
mendapatkan keuntungan yang tinggi. Tetapi jika perekonomian sedang tidak
bagus, hasilnya juga tidak akan bagus. Karena sifatnya yang fluktuatif, maka
dari itu investasi juga masih memiliki resiko. Ketika ada perusahaan atau agen
yang berani menawarkan Kita investasi tanpa resiko, bisa dipastikan bahwa itu
adalah investasi bodong.
8.
Dapat berhenti
sewaktu waktu. Investasi bodong biasanya akan mengatakan bahwa Kita dapat
berhenti melakukan investasi kapan saja dan mengambil keuntungan pada saat
berhenti. Kita akan di iming imingkan kemudahan yang sangat memanjakan Kita
sebagai investor. Tentunya hal ini tidaklah benar, karena proses investasi
memiliki jangka waktu tertentu. Jika Ada agen atau perusahaan yang menawarkan
hal ini, bisa dipastikan bahwa ini adalah investasi bodong. Ketika Kita ingin
berinvestasi, sebaiknya Kita berkonsultasi dengan pihak yang paham mengenai
investasi. Kita juga pasti kan terlebih dahulu apakah badan usaha penyedia jasa
investasi itu legal, baik dari segi perizinannya seperti apa serta
keanggotaannya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu Kita dapat
terhindar dari investasi bodong. Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan
investasi di internet, cari tahu terlebih dahulu atau minta dan pelajari skema
dari investasi yang ditawarkan kepada Kita. Bisanya investasi bodong tidak
transparan dalam memberikan skema investasi secara terperinci.
Jika ingin terhindar dari bahaya investasi bodong yang
merugikan, coba terapkan dulu beberapa tips berikut ini:
1.
Penawaran
Keuntungan yang Tidak Masuk Akal. Cara paling mudah adalah mengenali
karakteristik utama penipuan investasi adalah sebagai berikut:
a.
atau return yang ditawarkan terlalu tinggi,
tidak masuk akal, atau dalam jumlah yang tidak bisa dipastikan.
b.
Produk investasi
yang ditawarkan selalu berbalut janji atau jaminan berupa instrumen tertentu,
seperti giro, emas, atau dijamin pihak tertentu yang terdengar menjanjikan.
c.
Produk investasi
yang resmi juga tidak akan mengiming-imingi keuntungan yang cepat dan
berkali-kali lipat bahkan meminta jaminan. Tapi justru mengajarkan
pengguna/investor bagaimana memaksimalkan keuntungan dengan pilihan instrument
dan modal yang tepat sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.
2.
Aplikasi Tidak
Memiliki Ijin. Untuk yang tertarik berinvestasi lewat aplikasi online, sebelum
terlanjur tergoda berinvestasi di aplikasi investasi yang di endorse ke
youtuber atau selebgram favorit, cobalah mengecek terlebih dahulu apakah
aplikasi tersebut telah memiliki izin dari BAPPEPTI dan OJK. Aplikasi yang
telah diawasi dan berijin dari BAPPETI dan OJK artinya aplikasi tersebut
menjalani proses investasi sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada. Yang
juga artinya rendah risiko penipuan.
3.
Membawa Urusan
Agama atau Menyinggung Agama Tertentu. Memanfaatkan tokoh agama, tokoh
masyarakat, atau selebriti, lengkap dengan testimoninya agar calon korban
terpikat dan percaya berinvestasi merupakan salah satu modus penipuan investasi
yang sedang marak saat ini. Biasanya endorser investasi bodong akan menggunakan
banyak cara selain flexing untuk merayu audiens untuk berinvestasi. Salah
satunya dengan membawa-bawa urusan agama. Mereka akan mengatakan seakan-akan
aplikasi bodong dan instrument investasi didalamnya halal dan legal. Sedangkan
produk investasi yang resmi tidak akan membawa-bawa urusan agama untuk
memasarkan produknya. Tapi lebih kearah edukasi investasi, tips investasi dan
strategi investasi.
4.
Metode Investasi
seperti Bermain Judi. Selain iming-iming keuntungan besar dalam jangka waktu
yang sangat pendek dan dengan rasio kegagalan yang tinggi pula biasanya adalah
ciri-ciri investasi bodong yang menerapkan konsep perjudian. Investasi dengan
metode ini sering digunakan oleh aplikasi trading online seperti binomo.
Investasi bodong binomo inilah yang sekarang sedang marak kasusnya saat ini
karena menggunakan influencer terkenal untuk mempromosikan investasi ini. Jadi,
investasi dengan metode ini biasanya akan memenangkan investor diawal penanaman
modal saja. Berikutnya setelah investor semakin tertarik karena keuntungan
berturut-turut yang didapat dan semakin besar menanamkan modalnya. Disaat itu
lah, rasio kekalahan akan semakin meningkat.
5.
Menjanjikan Bonus
Jika Berhasil Menggaet Pengguna Baru. Salah satu ciri investasi bodong yang
harus diketahui adalah dimana admin dari aplikasi tersebut tiba-tiba menawarkan
bonus tambahan pada investasi jika pengguna berhasil menggaet pengguna baru
untuk berinvestasi di aplikasi atau produk investasi tersebut. Dengan
iming-iming semakin banyak anggota baru yang direkrut, makin besar bonus yang
akan didapat.
Tips Menghindari Investasi
Bodong
Untuk kamu yang tertarik berinvestasi, biar tidak kena
modus penipuan investasi bodong karena rayuan iming-iming keuntungan yang tidak
masuk akal dan konten flexing dimana-mana. Berikut beberapa tips yang bisa
dilakukan:
1.
. Cek Izin dan
Legalitasnya.
a.
Pastikan pihak yang
menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai
dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Apakah itu OJK, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan
lainnya.
b.
Untuk yang
berinvestasi lewat aplikasi online cek dulu apakah aplikasi tersebut telah
mengantongi izin dari lembaga resmi yang mengawasi aplikasi keuangan dan
trading seperti OJK dan BAPPEBTI.
c.
Untuk mengeceknya
kamu bisa langsung mengunjungi website resmi mereka. Di masing-masing website
pun akan ada banyak artikel baik tips dan berita terkait aplikasi
trading/investasi yang ada yang bisa menambah wawasan mu.
2.
Berinvestasi
Langsung di Bank. Jika kurang yakin dengan investasi saham atau via online kamu
bisa berinvestasi dengan produk investasi dari bank seperti reksa dana dan
deposito. Produk investasi bank sudah dijamin aman dan legal. Jadi kamu cukup
memilih yang sesuai dengan kemampuan budget saja.
3.
Amati Bentuk dan
Cara Pemasaran Produknya. Sebagian besar produk investasi resmi memiliki
mekanisme cara kerja dan pembagian keuntungan yang jelas. Pasalnya, setiap
kegiatan operasional mereka diatur sedemikian rupa dari pihak berwenang.
Bahkan, tak sedikit perusahaan investasi legal yang bergerak dengan stkitar
operasi baku. Sebaliknya, perusahaan yang memasarkan produk investasi bodong
justru tidak memiliki stkitar yang baku tentang proses pengelolaan dana
nasabahnya. Bahkan, tak sedikit pula perusahaan yang tidak memiliki produk dan
cara penjualan secara resmi.
4.
Pilih Aplikasi
Investasi yang sudah Memiliki Nama. Bagi yang berinvestasi secara online
melalui aplikasi investasi atau trading online agar tidak bingung memilah-milah
aplikasi mana yang aman dan resmi untuk berinvetasi kamu bisa memilih aplikasi
yang sudah populer seperti Bibit.id jika ingin berinvetasi saham dan reksa dana
secara online. Untuk yang ingin berinvetasi emas secara digital bisa
berinvestasi di aplikasi pegadaian atau e-wallet resmi seperti DANA dan OVO.
5.
Mengumpulkan
Informasi Sebanyak-banyaknya. Coba cari tahu lebih dulu bagaimana perusahaan
tersebut menanamkan investasi para nasabahnya. Instrumen apa saja yang
digunakan untuk menghasilkan keuntungan, apakah memang telah sesuai dengan yang
dijanjikan ataukah tidak? Jika kamu curiga terhadap tawaran tertentu, jangan
pernah ragu untuk menghubungi atau melaporkan hal tersebut kepada OJK. Berikut
ini informasi kontak regulator terkait yang bisa kamu cek untuk sekadar
bertanya tentang tawaran investasi :
-
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) di nomor telepon 1500 655
-
Badan Koordinasi
Penanaman Modal di nomor telepon 021 5252 008
-
Kementerian
Perdagangan di nomor telepon 021 3858 171
-
Kementerian
Koperasi dan UKM di nomor telepon 021 5204 36672
-
Kementerian
Komunikasi dan Informasi di nomor telepon 021 3452 841
-
Untuk melaporkan
adanya dugaan investasi bodong kepada Satgas Waspada Investasi OJK, kamu bisa
datang ke Gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta. Bisa juga dengan pengaduan melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Hal yang Harus Dilakukan Ketika
Menjadi Korban Investasi Bodong
Jadi Korban Investasi Bodong
Ketika nasi sudah jadi bubur, jika kamu menjadi korban
investasi ilegal lantas apa yang bisa kamu lakukan? Berikut beberapa hal yang
bisa dilakukan ketika kamu menyadari telah menjadi korban penipuan dari
investasi bodong :
1.
Cari Informasi dan
Kumpulkan Korban Lain. Bila kamu sudah mengendus bahwa investasi yang dilakukan
palsu, segera kumpulkan informasi dan bukti akurat. Apakah hanya kamu yang menderita
kerugian atau ditipu atau ada nasabah lain yang bernasib sama. Bukti-bukti
tersebut berupa, transferan uang ke pelaku, transferan imbal hasil yang pernah
dibayarkan dan mandek, surat perjanjian, atau lainnya. Setelah mendapatkan
bukti-bukti konkret, para nasabah yang menjadi korban penipuan investasi ilegal
bersatu membentuk kekuatan untuk melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Buat
grup komunikasi whatsapp, telegram, atau lainnya karena mungkin ada nasabah yang
berada di luar kota.
2.
Viralkan di
Berbagai Media Sosial yang Dimiliki. Media sosial memiliki pengaruh luar biasa.
Kasus-kasus yang viral biasanya akan cepat direspons pihak berwajib maupun
regulator atau otoritas. Kamu dan korban investasi ilegal lain bisa membuat
kronologis kejadian, lalu mempostingnya di media sosial. Seluruh korban harus
kompak mengunggah cerita nyata ini di Facebook, Twitter, atau Instagram dengan
meng-tag akun Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Satgas Waspada
Investasi (SWI). Atau kamu bisa minta tolong untuk memviralkan atau memposting
kronologi kejadian tersebut di akun-akun yang memiliki jumlah followers banyak.
3.
Lapor ke Pihak
Berwajib dan OJK. Agar pelaku investasi bodong cepat diringkus, segera lapor
kasus investasi ilegal ini ke pihak kepolisian. Kamu dan korban lain bisa
mendatangi kantor polisi setempat untuk membuat laporan.Di samping itu,
laporkan kasus tersebut ke Satgas Waspada Investasi OJK di Gedung Soemotro
Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710. Email
waspadainvestasi@ojk.go.id atau telelpon ke layanan konsumen nomor 157.
4.
Gunakan Jasa
Pengacara. Tidak perlu pengacara yang mahal, tenar, atau sudah punya nama
besar. Setidaknya pengacara berkompeten yang dapat membantu untuk memperoleh
kembali yang menjadi hak kamu dan korban lainnya, yakni dana investasi. Jika
kamu ingin menyeret si pelaku sampai ke pengadilan, melalui pengacara, kamu dan
korban lain dapat mengajukan tuntutan hukum perdata dan pidana. Mengajukan
tuntutan hukum perdata, yakni meminta ganti rugi kepada pelaku atau perusahaan
investasi ilegal. Pengadilan akan memproses kasus ini sebagai penipuan
investasi, tentunya dengan melihat berbagai bukti yang sudah kamu dan korban
lain berikan. Tuntutan ini dapat diajukan ke pengadilan niaga sesuai domisili.
Bila kamu menang atas kasus ini, kamu akan mendapat pengembalian dana investasi
maupun ganti rugi dalam jumlah tertentu.
Jadi Investor yang Pintar dan
Bijak
Mendapatkan keuntungan yang besar memang tujuan dari
berinvestasi. Tapi bukan berarti dengan cara yang sembarangan. Jangan mudah
tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat yang malah
nantinya berujung penipuan.
Sebelum berinvestasi baik secara online atau sebaliknya,
cobalah untuk melakukan pengecekan legalitas secara detail sebelum menanamkan
uang kamu pada platform investasi apapun. Cari tahu lebih banyak perbedaan
antara aplikasi investasi dan trading bodong dan yang telah mendapatkan izin
resmi dari pemerintah.
Berinvestasi adalah pilihan tepat jika Kita ingin memutar
keuangan Kita. Investasi dilakukan sebagai bentuk simpanan di hari tua. Bentuk
dari investasi sendiri ada dua, investasi dalam produk keuangan dan bisnis
secara langsung seperti investasi toko, kantor atau properti. Investasi dalam
produk keuangan yang banyak menjadi pilihan banyak orang adalah reksa dana.
Dalam berinvestasi Kita haruslah waspada, karena sampai saat ini masih banyak
yang terkena investasi bodong.
Investasi bodong sendiri merupakan investasi dimana kamu
akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis,
yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh Kita melakukan hal
tersebut akan membawa kabur uang Kita. Maka dari itu Kita harus waspada dan
berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.
Sampai bulan Juli kemarin, OJK mengungkapkan bahwa ada 99
investasi bodong yang tidak berizin dan tentunya berbahaya bagi masyarakat.
Investasi bodong seperti ini biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat
mengenai sistem investasi dengan menjanjikan mendapatkan untung besar. Agar Kita
terhindar dari investasi bodong, pelajari terlebih dahulu bagaimana ciri-ciri
dari investasi bodong.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Jika Kita ingin berinvestasi reksa dana dengan aman dan
nyaman, CIMB Niaga bisa menjadi pilihan Kita dalam berinvestasi reksa dana.
Dalam hal ini CIMB Niaga bertindak sebagai agen penjual efek Reksa Dana yang
mendistribusikan 69 produk Reksa Dana. Jenis investasi reksa dana sendiri ada
beberapa macam:
Reksa Dana Pasar Uang
Alokasi dana 100% pada instrumen pasar uang, seperti
deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau Obligasi dengan masa jatuh
tempo kurang dari 1 tahun.
Keunggulan:
Hasil yang relatif stabil dan cenderung tidak fluktuatif.
Sesuai untuk Kita dengan tujuan investasi jangka pendek (≤ 1 tahun).
Likuid atau mudah dicairkan, pada umumnya T+2 (2 hari
bursa setelah instruksi pencairan)
Tidak ada biaya pembelian dan penjualan
Risiko relatif lebih kecil dibandingkan reksa dana
lainnya
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Alokasi dana minimum 80% pada instrumen obligasi.
Keunggulan:
Sesuai untuk Kita dengan tujuan investasi jangka menengah
(1-3 Tahun)
Terdapat pembagian keuntungan tunai atau tambahan unit
penyertaan yang dibagikan berkala untuk beberapa reksa dana jenis ini.
Reksa Dana Terproteksi
Memberikan proteksi atas Nilai Investasi Awal dari
pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme pengelolaan portofolionya dengan
menginvestasikan dana pada Efek Bersifat Utang yang masuk kategori layak
investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat
jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang terproteksi
Keunggulan:
Imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu
investasi tertentu
Reksa Dana Campuran
Alokasi dana maksimal 79% untuk masing-masing instrumen
pasar uang, obligasi, atau saham.
Keunggulan:
Sesuai untuk Kita dengan tujuan investasi jangka menengah
sampai panjang (3-5 Tahun)
Alokasi aset lebih fleksibel sehingga lebih adaptif
dengan kondisi pasar.
Reksa dana Index (RDI)
Alokasi dana minimum 80%. Aset harus diinvestasikan
sesuai dengan aset-aset pada indeks acuan, yang disebut dengan pengelolaan
pasif, yaitu untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan indeks acuan,
baik indeks obligasi maupun indeks saham. Mirip dengan Reksa Dana Terbuka,
dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu di setiap hari bursa.
Keunggulan:
Sesuai bagi Kita yang menginginkan transparansi investasi
dan memilih pengelolaan secara pasif untuk hasil yang lebih maksimal.
Reksa Dana Saham
Alokasi dana minimum 80% pada instrumen saham. Potensi
pertumbuhan relatif tinggi karena bersifat agresif.
Keunggulan:
Sesuai bagi Kita dengan tujuan investasi jangka panjang
(Diatas 5 tahun) dengan profil risiko agresif.