IMB DIHAPUS DIGANTI PBG
Pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.
Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.
Aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
Standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.
Berikutnya adalah standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).
PP tersebut juga mengatur ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Merujuk pada ketentuan PBG, pemilik bangunan juga harus mencantumkan fungsi bangunan. Fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.
PERBEDAAN IMB DAN PBG
Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan pembangunan
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. Pembekuan PBG
f. Pencabutan PBG
g. Pembekuan SLF bangunan gedung
h. Pencabutan SLF bangunan gedung
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.
TENTANG IMB
Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.
Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
PROSEDUR PENGURUSAN IMB, TAHAPAN & BIAYA
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.
Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.
Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB) :
1. Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
2. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
3. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
4. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
5. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
6. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
7. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
8. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
9. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
10. Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota
PROSEDUR DAN BIAYA IMB
Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Kendati demikian, untuk pengajuan IMB non-rumah tinggal sampai dengan 8 lantai ke atas, biasanya ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah setempat dengan tambahan beberapa syarat tertentu. PTSP kemudian akan menerbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP).
Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur dan membuat gambar denah bangunan, setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
PTSP kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP). Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Bentuk IMB biasanya berupa sejumlah lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi pemohon IMB, luas bangunan dan batas-batasnya, status tanah, dan spesifikasi lengkap bangunan dan lokasi.
Jika IMB sudah terbit, pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.