OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
&
SATGAS SABER PUNGLI (SSP)
Operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penanganan kasus korupsi. Selain KPK, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar. Namun, istilah OTT tidak terdapat dalam ketentuan hukum acara penanganan kasus korupsi. Ketentuan hukum acara hanya mengatur penangkapan dan tertangkap tangan. Oleh karena itu, permasalahan hukum dalam tulisan ini adalah apakah pelaksanaan OTT oleh KPK dan Satgas Saber Pungli telah sesuai dengan hukum acara pidana. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pembahasan diuraikan pelaksanaan OTT oleh KPK, yang didahului dengan penyadapan, sementara mekanisme dan prosedur penyadapan harus diatur dalam UU, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan OTT yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, OTT yang dilakukan oleh KPK dan Satgas Saber Pungli, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, tidak menyalahi hukum acara pidana. Namun, untuk harmonisasi, kewenangan penyadapan perlu diberikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi, dan persyaratan tertangkap tangan dalam KUHAP harus dipertegas kriteria dan syaratnya, agar pelaksanaannya tidak tergantung pada penafsiran aparat.