Pengamat Sebut Perjanjian Dagang Prabowo - Trump Tidak Membunuh Industri Nasional
POINTConsultant – Pengamat ekonomi menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam hubungan dagang dua negara, karena dianggap bukan sesuatu yang baru.
Menurut Salamudin Daeng, Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA).
Salamuddin mengatakan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang ditandatanganai tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/2012 justru adalah sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90 persen dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China.
Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.
Menurut Salamuddin, perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini.
Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia.
Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.
“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)”, urai Salamuddin, dari 98 Resolution Network, Rabu, 25 Februari 2026.
Salamuddin yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) berpandangan, kesepakatan Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik, karena dilakukan secara bilateral. Jika bilateral agreement (hanya melibatkan dua negara), memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu jika terbukti perjanjian itu merugikan.
"Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC- FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara," terangnya.
Salamuddin menjelaskan bahwa perjanjian dagang Prabowo-Trump ini juga lebih baik, karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM.
Jika dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA yang dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional, UMKM, kelompok industri manufaktur, garmen, baja, dan lain-lain gulung tikar akibat pasar Indonesia dibanjiri produk sejenis yang datang dari China, karena pasar dalam negeri hanya menjadi reseler barang impor.
"Kami mengapresiasi perjanjian dagang Parabowo-Trump karena benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menempatkan barang barang produk industri nasional Indonesia bersaing secara langsung dengan barang produk Amerika Serikat (AS), baik di pasar Amerika maupun di pasar Indonesia," lanjutnya.
Salamuddin menilai positif langkah Presiden Prabowo yang mempertimbangkan untuk tidak mengimpor produk atau komoditi yang dapat dihasilkan oleh industri nasional kita.
Sebagian besar produk yang diperjanjikan untuk di impor masuk dalam kategori, pertama, barang atau produk yang dibutuhkan namun tidak dapat dihasilkan sendiri di dalam negeri. Kedua, barang yang di dalam negeri masih dibutuhkan pasokan untuk kebutuhan industri, misalnya produk industri, minyak mentah dan produk minyak, produk pertanian dan pangan.
"Jika kita bandingkan dengan perjanjian dagang AFTA dan AC-FTA yang menempatkan seluruh produk industri nasional Indonesia di berbagai tingkatan bersaing secara langsung dan berhadap-hadapan, dengan gempuran produk impor industri dari China, India dan Korea Selatan," ujarnya.
Salamuddin menilai opini yang mendominasi telah menyudutkan Pemerintahan Prabowo terkait pengenaan tarif 19 persen yang telah dibatalkan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika. Padahal jika kita baca dokumen perjanjian, faktanya sebanyak 1.819 pos produk Indonesia justru dikenakan tarif 0 persen ke pasar Amerika.
“Sebagai catatan sebelum perjanjian dagang Prabowo-Trump ini dibuat, produk produk tersebut dikenakan tarif 8-12 persen. Diantara kelompok industri yang sangat diuntungkan adalah tekstil, furnitur kayu yang banyak melibatkan UMKM. Jadi menurut kami perjanjian ini sangat menguntungkan industri nasional dan UMKM kita," tuturnya.
Dia menjelaskan terkait alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal Amerika, data yang disampaikan Kemenko Perekonomian telah menjelaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak wajib karena tergantung permintaan dalam negeri.
“Lagi pula komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,0029 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025," tuturnya.
Ekonom dari 98 Resolution Network memandang, ke depan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian Prabowo-Trump tersebut untuk ekspor produk yang tidak bersaing secara langsung seperti tekstil, produk furniture, karet dan produk UMKM lainnya, yang dikenakan tarif nol persen.
“Perlu diketahui bahwa Amerika tidak memasukan persyaratan perjanjian iklim atau penurunan karbon dalam perjanjian dengan Indonesia," tutupnya.
Sumber Referensi :
Reposting by POINT Consultant

