OTT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SUAP
Operasi tangkap tangan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Kepanjangan dari OTT KPK adalah Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
OTT KPK adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan kewenangan tersebut, operasi tangkap tangan dalam bentuk tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 kecuali ditentukan lain dalam UU 19 KUHAP ini.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Unsur-unsur tertangkap tangan sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah :
1. Tertangkapnya seseorang.
2. Seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana.
3. Pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana.
4. Pelaku sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam melakukan operasi tangkap tangan, ada dua teknik yang digunakan KPK, yaitu penyadapan dan penjebakan. Meski cara tersebut bertentangan dengan perlindungan data pribadi, Mahkamah Konstitusi menjelaskan, hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi mengamanatkan untuk membentuk aturan mekanisme dan prosedur penyadapan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam UU untuk memberikan izin penyadapan, menurut UU, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan.
2. Adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan.
3. Pembatasan penanganan materi hasil penyadapan.
4. Pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan.
Dalam proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertanggap tangan tetuang dalam Pasal 102 dan Pasal 111 KUHAP. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut :
Berdasarkan kewenangan tersebut, operasi tangkap tangan dalam bentuk tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 kecuali ditentukan lain dalam UU 19 KUHAP ini.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Unsur-unsur tertangkap tangan sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah :
1. Tertangkapnya seseorang.
2. Seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana.
3. Pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana.
4. Pelaku sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana.
5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam melakukan operasi tangkap tangan, ada dua teknik yang digunakan KPK, yaitu penyadapan dan penjebakan. Meski cara tersebut bertentangan dengan perlindungan data pribadi, Mahkamah Konstitusi menjelaskan, hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi mengamanatkan untuk membentuk aturan mekanisme dan prosedur penyadapan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam UU untuk memberikan izin penyadapan, menurut UU, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan
2. Adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan
3. Pembatasan penanganan materi hasil penyadapan
4. Pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan
Dalam proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertanggap tangan tetuang dalam Pasal 102 dan Pasal 111 KUHAP. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut :
1. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.
2. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut, penyelidik wajib membuat beirta acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Sedangkan menurut Pasal 111 KUHAP, sebagai berikut :
1. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
2. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
Operasi tangkap tangan sangat efektif untuk membuktikan kejahatan yang sulit dicari pembuktiannya, termasuk kejahatan tindak pidana korupsi. Dalam operasi tangkap tangan, seseorang yang terbukti melakukan transaksi gelap akan langsung dapat dibuktikan dengan barang bukti di lokasi kejadian operasi tangkap tangan.