OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi)
Kepanjangan dari OTT KPK adalah Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
OTT KPK adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Unsur-unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah sebagai berikut :
1. Tertangkapnya seseorang artinya: ada orang yang tertangkap.
2. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana artinya: orang itu tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana; atau
3. Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan artinya: si pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana itu; atau
4. Sesaat kemudian diserukanya/diteriakan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana artinya: si pelaku ketika sedang melakukan perbuatan tindak pidana terlihat oleh khalayak ramai, lalu diserukan sebagai pelakunya dan ketika ia melarikan diri ditangkap oleh orang ramai tersebut; atau
5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau barang bukti hasil kejahatannya.
Proses Pemeriksaan Terhadap Seseorang yang Tertangkap Tangan 1. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.
b. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut di atas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
2. Menurut Pasal 111 KUHAP :
a. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
b. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud di atas, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 tertuang sebagai berikut :
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK berwenang :
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diperiksa;
g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.