SOMASI DALAM UTANG PIUTANG
Somasi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum. Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Istilah somasi ini tengah ramai dibahas di media sosial setelah ada seorang netizen yang mengkritik menu teh kekinian karena terlalu manis.
Pengertian somasi dapat merujuk pada KBBI dalam arti hukum, somasi dapat diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Somasi adalah teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi atau teguran atas tindakan ingkar janji berupa penyerahan surat peringatan (somasi) kepada debitur merupakan langkah yang dapat diambil apabila terjadi wanprestasi.
DASAR HUKUM SOMASI
Dasar hukum somasi adalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Tentang pengertian somasi termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243.
Berikut ini bunyi Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi :
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dalam hal tersebut, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Dan apabila somasi tidak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tidak memuaskan, kreditur dapat menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Apabila masih tidak memberikan penyelesaian yang tidak memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan yakni laksanakan atau digugat. Dan jika somasi ketiga tidak memberikan penyelesaian juga, barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke Pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi.
SANKSI DARI SOMASI
Hukuman atau sanksi atas tindakan somasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berikut ini :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, ada lima kemungkinan sebagaimana termuat dalam Pasal 1276 KUH Perdata terkait hukuman atau sanksi yakni berupa :
1. Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
3. Membayar ganti rugi
4. Membatalkan perjanjian
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
PENAGIHAN KEWAJIBAN ATAU UTANG KEPADA DEBITUR WANPRESTASI MELALUI SOMASI
Somasi atau Surat Peringatan merupakan teguran agar debitur melakukan prestasinya. Somasi merupakan langkah hukum yang dapat diambil ketika debitur belum melakukan kewajibannya atau membayarkan utangnya kepada kreditur. Debitur dikatakan wanprestasi apabila debitur terlambat berprestasi, tidak berprestasi, dan salah dalam melaksanakan prestasinya. Dalam kasus demikian, kreditur dapat mengirimkan Somasi atau Surat Peringatan kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya.
Somasi mempunyai fungsi untuk menetapkan debitur berada dalam keadaan lalai. Pernyataan dalam keadaan lalai penting sekali bagi kreditur dan akan membawa akibat hukum yang sangat besar bagi debitur.
Pasal 1238 KUH Perdata Indonesia mengatur bahwa : Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Selain dari menyatakan bahwa debitur lalai menjalankan kewajibannya, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada debitur untuk memenuhi tuntutan dari kreditur.
Setelah pihak debitur terbukti melakukan wanprestasi, maka disyaratkan bahwa kreditur sebagai pihak yang memiliki hak penagihan untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur sebelum melanjutkan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi melalui pengadilan yang berwenang. Atas wanprestasi debitur tersebut, menyebabkan akibat hukum bahwa kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut kepada debitur :
1. Mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 KUH Perdata Indonesia);
2. Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUH Perdata Indonesia);
3. Peralihan risiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) KUH Perdata Indonesia);
Menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).
Add :
HIR atau Het Herziene Indonesisch Reglement)
HIR merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.