SOMASI KONTEKS HUKUM
Somasi adalah peringatan yang diberikan oleh pihak tertentu kepada calon tergugat yang berada dalam proses hukum. Karena somasi merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan perkara sebelum dimasukkan ke pengadilan, tidak heran kalau banyak orang melakukannya sebagai langkah awal.
Somasi adalah salah satu istilah yang mungkin sudah tidak asing bagi Klik People. Pasalnya, kasus ini cukup sering terjadi di dunia hukum. Istilah somasi tersebut dalam yurisprudensi dapat juga diartikan sebagai teguran atau perintah. Peraturan tentang somasi dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tepatnya pada Pasal 1238.
Somasi menjadi satu langkah yang dinilai cukup efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus perdata sebelum sengketa tersebut diajukan ke pengadilan. Somasi dapat dilayangkan oleh individu atau kelompok secara langsung maupun lewat kuasa hukumnya. Inilah pengertian, fungsi, dan cara membuat somasi yang bisa Klikasuransiku jabarkan.
Somasi adalah sebuah peringatan yang diberikan oleh pihak tertentu kepada calon tergugat yang berada dalam proses hukum. Somasi berasal dari kata somatie atau legal notice, yaitu sebuah teguran yang diberikan oleh pihak tertentu (penggugat) kepada calon tergugat.
Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.
TUJUAN SOMASI
Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
DASAR HUKUM
Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
PENGERTIAN SOMASI MENURUT PAKAR
Pengertian ini disampaikan oleh Jonaedi Efendi melalui bukunya yang berjudul Kamus Istilah Hukum Populer. Selain itu, dikatakan juga bahwa somasi diberikan dengan tujuan sebagai kesempatan yang diberikan kepada calon tergugat, supaya dapat menghentikan perbuatannya atau melakukan sesuatu sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat.
Sementara menurut Richard Eddy seperti yang dimuat dalam bukunya mengenai aspek legal properti dikatakan bahwa somasi dapat terjadi jika terdapat beberapa kondisi. Pertama, kreditur melakukan penuntutan ganti rugi kepada debitur. Kedua, debitur melakukan sebuah kekeliruan prestasi dan terjadinya dilakukan dengan niat yang baik.
Terakhir, terjadi perikatan atau perjanjian yang tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditetapkan. Dalam hal ini biasanya debitur masih bersedia memenuhi apa yang menjadi prestasinya namun terlambat melakukannya.
Melalui KUH Perdata Pasal 1243 dikatakan bahwa tuntutan wanprestasi pada sebuah perjanjian akibat kelalaian debitur yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dapat dilakukan. Debitur yang lalai tersebut akan diberikan sebuah surat peringatan tertulis yang disebut sebagai somasi. Siapapun dapat melayangkan somasi sepanjang dirinya memiliki hak untuk melakukan sebuah tindakan hukum kepada orang lain.
BENTUK-BENTUK SOMASI
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Surat perintah, adalah exploit juru sita, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur.Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
2. Akta sejenisnya (soortgelijke akta), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Dalam pelaksanaannya di negara kita ini dikenal ada beberapa bentuk somasi yang biasa dilakukan. Bentuk somasi atau pernyataan lalai yang paling umum yaitu :
1. Surat Perintah.
Surat perintah ini disebut juga sebagai exploit yaitu sebuah perintah yang dilakukan secara lisan dan disampaikan kepada juru sita serta debitur. Exploit dapat dikatakan juga sebagai bentuk salinan dari surat peringatan.
2. Akta dan Sejenisnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan akta adalah akta otentik atau asli yang sifatnya sejenis dengan exploit juru sita.
3. Perikatan Sendiri.
Perikatan sendiri umumnya dapat terjadi ketika pihak-pihak yang menjadi penentu menyatakan telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh debitur.
MANFAAT DAN FUNGSI SOMASI
Melalui penjelasan di bagian awal, dapat ditarik sebuah inti bahwa manfaat dan fungsi somasi pada dasarnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar tetap melakukan prestasinya. Somasi diberikan agar debitur sebagai calon tergugat dapat segera mencari solusi ataupun menghentikan suatu perbuatan sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak penggugat. Manfaat dan fungsi lainnya dari somasi adalah sebagai jalan keluar yang baik sebelum suatu perkara sengketa diajukan ke pengadilan secara resmi oleh penggugat.
HAK PENGGUGAT DALAM SOMASI
Bagaimana jika setelah dilayangkannya somasi namun debitur tetap mengabaikannya. Jika kondisi seperti itu terjadi maka hak penggugat, yaitu pemenuhan terhadap perikatan, pemenuhan atas perikatan serta ganti rugi, mendapatkan ganti rugi, pembatalan atas persetujuan timbal balik yang dilakukan, dan pembatalan pada perikatan serta ganti rugi.
Meskipun sebenarnya somasi dilakukan tetap dengan mempertimbangkan hak tergugat yaitu melalui pemberian kesempatan namun kalau masih diabaikan juga mak hal-hal diatas bisa dilakukan oleh penggugat.
PROSEDUR DAN CARA PEMBUATAN SURAT SOMASI
Bagaimanakah cara untuk membuat surat somasi yang benar dan sesuai peraturan? Secara garis besar prosedur pembuatan surat somasi dimulai dari menggunakan kop surat instansi atau lembaga jika penggugat bukan perorangan. Selanjutnya, menjelaskan identitas calon tergugat yang diberikan somasi tersebut baik perorangan maupun kelompok/instansi/lembaga.
Setelah itu, tuliskan dengan tepat dan jelas apa yang menjadi poin-poin dari tuntutan dan duduk perkara yang terjadi. Berikan tenggang waktu tertentu kepada tergugat untuk dapat memenuhi prestasinya. Lanjutkan dengan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya jika calon tergugat tidak memenuhi tuntutan yang diberikan. Terakhir, bubuhkan nama jelas dan tanda tangan penggugat.