WHISTLEBLOWER
Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan (bukan termasuk pelaku).
Sementara itu, menurut Mardjono Reksodiputro, arti whistleblower adalah orang yang membocoran rahasia atau pengadu.
Di dalam peraturan perundang-undangan, definisi whistleblower juga tertuang di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Aturan ini menyebut whistleblower sebagai pelapor tindak pidana.
Menurut SEMA tersebut, whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Menurut Floriano C. Roa menyebut, ada dua jenis pelaporan yang dapat dilakukan whistleblower, yakni :
Pelaporan dalam lingkup internal: pelaporan yang disampaikan langsung kepada atasan yang ada di dalam ruang lingkup lingkungan yang sama dengannya (misalnya, perusahaan atau instansi pemerintahan); dan
Pelaporan dalam lingkup eksternal: pelaporan yang disampaikan kepada individu, badan pengawas, atau pihak eksternal lain terkait kegiatan ilegal atau immoral dalam perusahaan atau instansinya (misalnya, kepada kepolisian).
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.
Whistleblower memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana.
Adanya whistleblower dapat membantu para penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum.
Pentingnya peran whistleblower ini membuat beberapa lembaga di Indonesia mengembangkan sistem online pelaporan whistleblower, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP), dan lain-lain.