DELIK UMUM
Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.
Jika kita saat ini bekerja dalam bidang hukum maka Anda sudah terbiasa dengan istilah delik umum. Namun jika kita bukan bekerja dalam bidang hukum maka kita masih asing dengan istilah tersebut.
Dan bertanya tanya mengenai arti dan seluk beluk informasi mengenai hal tersebut. Menurut (KBBI) istilah delik memiliki arti yaitu perbuatan yang akan diberikan hukuman ketika masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang Undang.
Atau masuk dalam kategori tindak pidana. Jika dalam Bahasa latin maka delik berasal dari kata delictum.
Istilah delik aduan dan delik biasa mungkin sudah tidak asing di telinga. Sebelum membahas artikel perihal delik aduan atau delik biasa, mari kenali informasi seputar delik secara keseluruhan beserta contoh delik aduan dan delik biasa berikut ini.
Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni :
1. Delik biasa dan.
2. Delik aduan.
Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai apa itu delik maka kita harus mengetahui latar belakang mengenai istilah delik itu sendiri.
Selanjutnya kita perlu mengetahui tipe tindak pidana yang seperti apa masuk dalam kategori delik secara umum agar ketika kita yang mengalaminya secara langsung maka kita dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tentang Delik
Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Contoh dari delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain. Perihal penipuan delik aduan atau delik biasa dapat disimak dalam artikel Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan.
Selanjutnya, delik aduan. KBBI mengartikan delik sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana. Kemudian, definisi aduan berdasarkan KBBI adalah perihal atau perkara yang diadukan; hal mengadukan. Secara etimologis, delik aduan berarti tidak pidana yang diadukan.
Jika ditinjau secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. E. Utrecht dalam Hukum Pidana II mengungkapkan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa. Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.
Seseorang yang melanggar aturan hukum maka tindakannya termasuk dalam tindak pidana. Tindak pidana tersebut disertai dengan adanya ancaman atau sanksi dalam bentuk pidana bagi siapa saya yang melanggar.
Namun ada beberapa hal yang dapat terjadi untuk menyelesaikan pidana yaitu secara damai ataupun kekeluargaan. Ada beberapa macam macam delik yang harus Anda ketahui seperti delik aduan dan delik biasa (umum).
Pada tipe delik biasa maka permasalahan atau tindak pidana bisa diproses tanpa meminta persetujuan ataupun laporan dari sang korban. Hal tersebut dapat terjadi dan dianggap sah di depan hukum.
Salah satu contoh kasusnya adalah ketika kita menemukan kasus pemerkosaan, selain itu kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kasus perampokan. Tindakan tersebut dapat diproses langsung oleh badan hukum.
Tanpa adanya persetujuan dari sang korban dan diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan aturan berlaku. Jenis jenis delik lainnya adalah delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, pada delik aduan.
Maka kasus atau tindak pidana yang bisa diproses hanya jika dilakukan pengaduan dari korban yang bersangkutan. Contoh kasusnya seperti kasus perzinahan, pencurian dalam suatu keluarga, plagiat merk dagang, dan pencemaran nama baik.
Suatu tindak pidana tidak akan diproses dan sah jika pihak korban tidak ada pelaporan pada tipe delik aduan, berbeda dengan tipe delik secara umum. Sehingga setelah ini Anda sudah bisa memahami dan membedakan antara dua tipe delik tersebut sehingga kelak dapat mengambil tindakan yang tepat.
Perbedaan Delik Umum dan Pidana
Terdapat perbedaan lanjutan dari delik pidana dan juga delik biasa dari segi pemberhentian atau pembatalan proses hukum. Proses hukum bisa diberhentikan apabila kedua belah pihak antara korban dan tersangka sudah memutuskan untuk berdamai.
Atau dalam istilahnya adalah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam kasus tersebut maka pengaduan yang sudah dilakukan atau dilaporkan oleh sang korban ditarik Kembali. Hal tersebut hanya terjadi pada tipe delik yaitu pidana.
Sebaliknya pada tipe ini maka proses hukum akan terus berjalan walaupun kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Contoh delik aduan yang terjadi umumnya akan dilaporkan jika sang korban sudah merasa dirugikan, namun jika tidak maka badan hukum tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada sang pelaku.
Oleh karena itu mengapa delik tipe aduan bersifat lebih fleksibel dalam menyelesaikan masalah. Pada delik tipe aduan juga maka ada beberapa kategori pihak yang berhak mengajukan pengaduan dan tenggang dalam masa pengajuan pengaduan.
Tidak bisa sembarangan dalam mengajukan kecuali Anda adalah orang yang merasa dirugikan secara langsung alias korban. Selain itu juga ada kategori pelapor yang dianggap sah untuk bisa mengajukan pengaduan.
Seperti wakil sah dalam perkara sipil seperti orang tua korban, pengacara, curator, atau wali. Hanya pihak pihak yang disebutkan memiliki kredibilitas pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut untuk diberikan hukuman kepada sang pelaku.