JERAT HUKUM BAGI PREMAN YANG MELAKUKAN PEMALAKAN
Apakah ada pasal pidana yang dapat dikenakan kepada preman yang sering meminta jatah atau memeras uang dari warga ?
Berita mengenai pemalakan yang dilakukan oleh oknum atau preman di daerah Tanah Abang kembali terjadi. Para preman yang berkeliaran di sekitar pasar Tanah Abang melakukan aksinya dengan memalak pengemudi yang lewat dan juga meminta harga parkir yang tinggi kepada warga yang berbelanja di Tanah Abang. Preman-preman ini kemudian tertangkap oleh polisi dan sedang diproses hukum. Perlu diingat bahwa preman di daerah-daerah juga muncul dan perlu ditegakkan hukumnya bagi sampah di masyarakat umum yang meresahkan.
Pemalakan yang dilakukan oleh oknum atau preman ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pemerasan. Kata pemerasan sendiri berasal dari kata peras, yang menurut (KBBI) berarti mengambil untung banyak-banyak dari orang lain.
Meminta uang dengan ancaman
Preman yang melakukan pemerasan dengan cara-cara kekerasan atau paksa dapat dijerat menggunakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula.
Unsur memaksa dalam pasal tersebut berarti melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawan Unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum.
Unsur supaya membuat hutang artinya pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
Unsur menghapuskan piutang maksudnya ialah untuk meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau rang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
Apabila setelah proses pengadilan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana pemerasan, terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”.
Pemeras itu pekerjaannya :
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Sebagai contoh kasus : sebagaimana diberitakan dalam artikel 48 Preman Ditetapkan Tersangka Pemalakan di laman Lampung Post, polisi menetapkan status tersangka terhadap dua dari 48 preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti dituduh Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai contoh lain : dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG. Terdakwa dikenal sebagai preman dan tukang parkir. Ketika itu terdakwa dengan paksa meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah) namun oleh saksi korban hanya diberikan sebanyak Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Karena permintaan terdakwa tidak dikabulkan seluruhnya oleh saksi korban, maka terdakwa marah-marah dan mengajaknya untuk berkelahi. Terdakwa langsung meninju korban beberapa kali kebagian kepala sehingga korban berusaha menangkisnya sampai akhirnya datang orang ramai untuk melerainya.
Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.