Tindak Pidana Umum
Tindak pidana umum atau Generic crime adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindak pidana yang berdiri sendiri atau independent crimes, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena sudah dipositifkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang pidana. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.