KORUPSI BERJAMAAH
Korupsi berjamaah adalah orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi bersama rekanan kerja atau sama-sama pejabat. Namun, ada juga yang melibatkan keluarga dekat, kolega dan sahabat atau karib kerabat.
Selain ibadah, korupsi pun dilakukan secara berjamaah alias bersama-sama oleh para wakil rakyat yang terhormat. Penting untuk digarisbawahi bahwa kerusakan terhebat Indonesia akibat kegagalan pembangunan yang berlangsung selama puluhan tahun sesungguhnya bukanlah sumber daya alam yang habis dan rusak, melainkan kerusakan manusianya oleh korupsi.
Slogan badai pasti berlalu merupakan angin surga yang masih jauh asap dari panggang, mengingat Indonesia hari-hari ini masih berkutat dalam kubangan krisis berkepanjangan dan terus menerus melakukan perlawanan terhadap perilaku korup yang dilakukan oleh pejabat negara.
Kejahatan Extra Ordinary Crime Koruptor dalam prakteknya disebutkan bahwa pelaku korupsi tidak sendirian, melainkan melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk swasta. Fenomena seperti inilah yang dikenal dengan istilah korupsi berjamaah. Menurut KBBI (2008), korupsi adalah perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri seperti menggelapkan uang atau menerima uang sogok. Dan seperti itulah yang dilakukan oleh para pejabat kita di negeri ini.
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan publik demi keuntungan pribadi (abuse of public official for privata profit) (Eigen, 1997; Bardhan, 1997). Defenisi ini lebih tertuju pada korupsi yang terjadi di kalangan birokrasi pemerintahan atau jabatan-jabatan publik. Terdapat juga definisi yang mencoba membidik sektor swasta, yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang diterima demi keuntungan pribadi (abuse of entrusted power for private profit) (Eigen, 1977).
Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat dilihat bahwa tanggung jawab sebagai salah satu esensi dari terbangunnya warga masyarakat yang sehat telah dilecehkan (Darmawan dkk, 2008). Lebih luas, korupsi dipahami sebagai penyakit moral, sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang menghancurkan bangsa. Jika dibiarkan tumbuh atau tidak dikendalikan melalui strategi yang sistemik, korupsi dapat menjadi sistematik dan sistemik sehingga sulit untuk diberantas.
Banyak gerakan anti korupsi di dunia yang hanya menambah daftar panjang kegagalan daripada yang berhasil. Korupsi juga dapat muncul begitu saja dalam negara yang sehat sekalipun. Pemandangan yang sama ini kita alami di Indonesia sejak beberapa rezim pemerintahan yang lalu sampai sekarang (Darmawan dkk, 2008).
Dalam kajian penelitian teori yang mendasari bahwa korupsi subur akibat dari konsensus sosial yang longgar akan tindak pindana tersebut. Peneliti menyajikan berbagai perspektif teoritis yang diharapkan mampu memperkuat literatur pencegahan korupsi. Bingkai teori yang dipakai adalah issue contingent model, theory of delinguency, dan teori fraud triangle yang sudah diperbaharui. Konsep issue contingent model menyatakan bahwa determinan individu untuk berperilaku etis dapat dipengaruhi oleh lingkungan. Ini berarti, ketika lingkungan menilai bahwa gratifikasi itu lazim dan cukup etis, maka besar kemungkinan hal itu akan jadi acuan perilaku pegawai negeri sipil. Dugaan ini diperkuat oleh penjabaran terkini fraud triangle, bahwa rasionalisasi sangat mempengaruhi tindakan etis seseorang. Rasionalisasi ini dapat bersumber dari diri sendiri dan lingkungan. Sebetulnya, jauh sebelum issue contingent model dan fraud triangle, teori kejahatan yang diperkenalkan dalam ranah studi psikologi sudah membahas logika mengenai cara pelaku kejahatan untuk menetralisir rasa bersalahnya, sehingga tindakan yang semestinya salah akan dirasionalisasi menjadi benar. Akan sangat berbahaya apabila konsensus sosial yang beredar di masyarakat telah berhasil membius persepsi baik pegawai negeri sipil maupun warga sipil akan lazimnya gratifikasi. Jika hal itu terjadi, pegawai negeri sipil dapat dengan mudah membenarkan gratifikasi, sementara warga sipil menciptakan peluang gratifikasi dan suap dari waktu ke waktu.
Selain itu perlunya paradigma baru untuk mencegah korupsi.
Berantas korupsi dari pikirannya sekali lagi hukum mati dan berantas koruptor dari pikirannya .