Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan kemudian dijadikan dasar
negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai-nilai,
prinsip-prinsip, dan tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa
Sanskerta: पञ्च "pañca"
berarti lima dan शीला "śīla"
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama
tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sekalipun
terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila
Pada
tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan,
yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan
kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita
bentuk ini.
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato pada
29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan,
periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Ia mengatakan
bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama,
dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun,
Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.
Pancasila
oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya
yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila. Soekarno mengemukakan
gagasan dasar negaranya, yang ia namakan Pancasila. Gagasan
tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau
internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta
ketuhanan yang berkebudayaan. Nama "Pancasila"
diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya :
Sekarang
banyaknya prinsip : kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa–namanya ialah Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan
Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
Rumusan
Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan
Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember
1949
Rumusan
Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan
Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Pada
tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus
menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Hari Kesaktian Pancasila
Pada
tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30
September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah
lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya.
Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu
menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur
Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia,
dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada
hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh
oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang
timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer
Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari
Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai
Hari Kesaktian Pancasila.
Fungsi dan kedudukan Pancasila
Berikut
ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan
Republik Indonesia.
1.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai
nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran
instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai
serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir
bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia:
merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia
yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan
amal perbuatan bangsa Indonesia
3.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang
telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah
melahirkan pandangan hidup.
4.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk
mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur
semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
5.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi
negara Republik Indonesia: sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia
karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus
berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus
berlandaskan hukum.
6.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila
adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk
dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
7.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara
Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu
bangsa.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Berdasarkan
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
2)
Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk
agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
3)
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4)
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada
orang lain.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
1)
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia.
2)
Saling mencintai sesama manusia.
3)
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)
Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat
manusia.
3.
Persatuan Indonesia
1)
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2)
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3)
Cinta tanah air dan bangsa.
4)
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia.
5)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan
1)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4)
Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat
dalam musyawarah.
5)
Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan
iktikad yang baik dan lapang dada.
6)
Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
7)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2)
Bersikap adil.
3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormati hak-hak orang lain.
5)
Suka menolong kepada orang lain.
6)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7)
Tidak bersifat boros.
8)
Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
9)
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
10)
Suka bekerja keras.
11)
Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
12)
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Sila
pertama
Bintang
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Percaya
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menghargai
dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila kedua
Rantai
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui
persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna
kulit, dan sebagainya.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Tidak
bersikap semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon
Beringin
Mampu
menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Sanggup
rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan
rasa cinta tanah air dan bangsa.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila
keempat
Kepala
Banteng
Sebagai
warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Menjalankan
musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab.
Mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan
yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila
kelima
Padi
dan Kapas
Mengembangkan
sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati
hak orang lain.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah,
dan berfoya-foya.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan
pihak umum.
Gemar
bekerja keras.
Mengapresiasi
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Gemar
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Penafsiran
Menggambarkan
Pancasila sebagai bentuk sosialisme religius.
Kritikan
International
Humanist telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk
atheisme.
Kritik
terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab
Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009
pasal 68, penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun
penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.
Psikologi Pancasila
Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari setiap warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan dan meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran
(1) sikap terhadap Tuhan,
(2) identifikasi dengan kemanusiaan,
(3) patriotisme,
(4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan
(5) humanitarianisme.
Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan. Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.
Sejarah Pancasila
Secara
etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari
dua kata, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila diprakarsai
oleh Soekarno Sejak Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama atas lima
prinsip dasar negara.
Konsep Pancasila Moh Yamin
Sebelum
dirumuskan dan diberi sebutan, konsep Pancasila sudah dirancang sejak hari
pertama sidang BPUPKI yang pertama. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin
mengemukakan lima sila yang terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan,
peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Konsep Pancasila Soepomo
Pada
hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo juga
mengemukakan lima dasar negara, yakni persatuan, kekeluargaan, keseimbangan
lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Soekarno: Pancasila, Trisila, dan Ekasila
Keesokan
harinya, pada hari keempat, Soekarno mengemukakan usulannya akan lima dasar
negara, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan,
mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima prinsip ini diberi nama Pancasila.
Dikemukakan
Soekarno, apabila Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat disetujui
semuanya, sila tersebut dapat dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme,
sosio demokrasi, dan Ketuhanan). Kemudian, jika Trisila juga tidak disetujui,
dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yakni gotong-royong.
Panitia Delapan
Setelah
semua usulan disampaikan, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan delapan
orang. Anggota tersebut meliputi Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.
Tugas
dari delapan panitia ini adalah untuk menampung dan mengidentifikasi usulan
anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang diterima, ternyata ada perbedaan usulan
yang cukup besar. Golongan Islam menghendaki agar negara diselenggarakan
berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara
tidak diselenggarakan berdasarkan hukum agama tertentu.
Panitia Sembilan
Untuk
mengatasi perbedaan tersebut, dibentuklah panitia kecil baru yang beranggotakan
sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Kesembilan anggota
panitia ini berasal dari golongan Islam dan nasionalis, yakni Soekarno, Moh
Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso,
Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.
Dalam
sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang
populer dengan nama “Piagam Jakarta” dan kemudian tertuang dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut :
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
Persatuan
Indonesia;
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI Kedua
Dalam
sidang BPUPKI Kedua (10 Juli 1945–16 Juli 1945) tercapai kesepakatan bahwa
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Piagam
Jakarta. Selain perihal Pancasila sebagai negara, sidang BPUPKI yang kedua juga
menyepakati pemerintahan negara republik, wilayah yang disepakati, dan
pembentukan tiga panitia kecil (perancang UUD, ekonomi dan keuangan, dan
pembela tanah air).
Penetapan Pancasila dalam Sidang PPKI
Dalam
sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa sila pertama Pancasila
diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” dan sejumlah
ketentuan untuk menjalankannya dihapuskan.
Perubahan
ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku dan
agama. Perubahan sila pertama dianggap mencerminkan toleransi yang tinggi di
Indonesia juga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain
perubahan sila pertama, sidang PPKI ini juga menghasilkan tiga keputusan
penting, yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan
memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/DPR.
Makna Masing-Masing Sila dalam Pancasila
Kelima
sila dalam hubungan Pancasila sebagai dasar negara tentu memiliki makna
tersendiri. Disarikan dari Pancasila susunan Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia, berikut makna dari tiap-tiap sila dalam Pancasila.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai
Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945 menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila
kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaanbyang adil dan beradab memenuhi seluruh
hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan
kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara,
masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan untuk berpendapat dan pekerjaan
serta penghidupan yang layak.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis,
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan
persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas
dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.
Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Sila
keempat menandakan Indonesia menganut dua macam demokrasi, yakni demokrasi
langsung dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan
sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.
Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai kesepakatan
datau mufakat. Perwakilan sendiri adalah suatu sistem atau prosedur yang
mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, yakni melalui badan-badan perwakilan. Jika disimpulkan, sila keempat
bermakna pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.
Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila
kelima berarti keadilan untuk semua rakyat, setiap warga negara mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Keadilan
sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi
dan kehidupan masyarakat. Seia kelima ini adalah tujuan bangsa Indonesia dalam
bernegara, yakni menghasilkan tata masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila
sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia sangat kuat dan tidak dapat diganggu
gugat. Berikut adalah penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara :
1.
Tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila secara
resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa
negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Hal ini menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
2.
Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat. UUD 1945
merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum
tertinggi di Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa
Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki
kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.
Keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
Indonesia (MK) telah menegaskan dan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai
Dasar Negara dalam putusan-putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap
Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang
ditetapkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
4.
Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari. Pancasila bukan
hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercermin dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam berbagai
bidang, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara
Indonesia.
5.
Bendera dan Lambang Negara. Pancasila secara visual
juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia.
Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menunjukkan keberadaan
Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan dijunjung tinggi.
Dengan
demikian, Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tak tergoyahkan sebagai
Dasar Negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan moral, ideologi, dan
identitas nasional yang menjadi pijakan untuk membangun masyarakat yang adil,
beradab, dan demokratis.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mengandung arti yang sangat
penting dalam membentuk identitas, karakter, dan arah pembangunan negara
tersebut.
Sebagai
pandangan hidup, Pancasila adalah pandangan filosofis yang mengandung
nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang menjadi pedoman bagi kehidupan
individu dan masyarakat Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
pijakan utama bagi penyusunan konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup memiliki lima sila atau prinsip dasar yang menyatakan
nilai-nilai fundamental yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara
Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Sebagai
pandangan hidup, Pancasila adalah seperangkat nilai dan prinsip yang membimbing
perilaku, moralitas, dan etika hidup individu dan masyarakat Indonesia. Kelima
sila dalam Pancasila menjadi dasar bagi nilai-nilai kebenaran, kejujuran,
persatuan, dan keadilan.
Pancasila
mengajarkan untuk hidup berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menghormati martabat kemanusiaan, dan berlaku adil serta beradab dalam segala
aspek kehidupan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai
dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum dan
tatanan pemerintahan Indonesia. Pancasila diakui sebagai ideologi negara dan
menjadi landasan utama bagi penyusunan konstitusi Indonesia, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Konstitusi ini
menyatakan komitmen pemerintah dan seluruh warga negara untuk hidup berdasarkan
nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
dari pembahasan di atas adalah bahwa Pancasila memiliki dua peran penting dalam
kehidupan Indonesia, yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila
memainkan peran sentral dalam membentuk identitas bangsa Indonesia dan
menentukan arah pembangunan negara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila
membimbing individu untuk hidup dengan nilai-nilai luhur.
Sebagai
dasar negara, Pancasila menjadi pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan
dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menghargai, memahami,
dan mengamalkan Pancasila, Indonesia berusaha untuk mencapai cita-cita sebagai
negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Penanaman
Pancasila sudah diinisiasi sejak lama, melalui pendidikan di sekolah,
sosialisasi hingga lirik lagu nasional. Sehubungan dengan ini, pembahasan
Pancasila perlu dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, makna Pancasila sebagai
dasar negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan lebih dari sekadar fondasi
semata.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara dari Berbagai Tinjauan
KBBI
mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara
Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha
Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait
kedudukan, diterangkan M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila:
Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau
fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni
aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.
Secara
historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara
Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar
negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat
Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.
Secara
kultural, Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah hasil budaya bangsa.
Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui
pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur
yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang
memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.
Secara
yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan
UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat.
Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan
tidak berlaku dan harus dicabut.
Secara
filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan
yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat.
Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai
filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.
Pancasila Merupakan Nilai Luhur dari Budaya Bangsa
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pacasila
menetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dengan
keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, segenap komponen bangsa dan
masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila setiap
tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejak
diperkenalkannya pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dalam proses
selanjutnya rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final
tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai
dasar negara.
Pancasila
sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara
dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan
berlaku sepanjang zaman. Kemudian Agus menyampaikan bahwa nilai-nilai luhur
tersebut merupakan hasil kontemplasi dan perenungan panjang Ir. Soekarno yang
didasarkan pada pemahaman dinamika geopolitik bumi nusantara secara utuh. Bahwa
sebagai dasar negara, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah
hidup yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Di
tengah kemajemukan bangsa Indonesia, tentu bukan suatu hal yang mudah bagi para
pendiri bangsa untuk merumuskan, menyepakati, menetapkan hingga mengesahkan
Pancasila yang digagas oleh Bung Karno sebagai dasar negara. Namun dengan niat
luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun golongan, akhirnya
pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tertuang
di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pancasila
sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa yang berintikan semangat gotong royong di
atas keberagaman yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari. Namun, harus
diakui implementasi nilai-nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih jauh
dari yang diharapkan bersama.
Pancasila dan Milineal
Pancasila
berasal dari dua kata Bahasa Sanskerta “panca” berarti lima dan “sila” berarti
prinsip atau asas. Apabila diulik secara bahasa, Pancasila menjadi rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar
negara Indonesia yang sah. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk
mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan
jiwa bangsa Indonesia.
Di
Era Globalisasi pancasila berusaha menerobos sebagai pedoman pemantapan mental
kaum milinial serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbang dan
bernegara. Generasi milenial dengan segenap keunggulan ilmu pengetahuan dan
teknologi di eranya, boleh jadi memiliki life skill dalam menghasilkan
karya-karya kreatif dan inovatif baru. Namun pada saat yang sama, mereka
mengalami krisis makna menyangkut pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Dibutuhkan strategi yang lebih mengedepankan budaya mendengar dari pada
menggurui. Kita perlu dengar apa aspirasi anak-anak milenial tentang Pancasila,
seperti apa bentuk keterbukaan mereka untuk menerima pancasila sebagai pondamen
hidup mereka.
Kaum
Milenial yang memiliki pemikiran bebas tanpa bersyarat. Generasi ini tumbuh
saat perkembangan teknologi sedang pesat-pesatnya, tentu sangat berbeda dengan
generasi sebelumnya karena generasi ini lebih melek terhadap teknologi.
Kebudayaan dari luar pun dengan mudah mendominasi, membuat norma-norma
indonesia tersingkir sedikit demi sedikit. Lantas bagaimana agar Pancasila
tetap menjadi dasar hidup bernegara di era seperti ini?
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan generasi milenial
adalah untuk memfilter atau menangkal hal-hal negative yang masuk dari luar,
terutama pada era yang menghawatirkan ini. Dengan begitu Pancasila harus
terpahami dan terinternalisasi pada setiap individu dan mampu menggunakan
Pancasila sebagai alat penyelesaian masalah. Materi materi dari media sosial
aamat mempengaruhi gaya hidup mereka. Nilai nilai pancasila dapat kita masukkan
dalam kemasan menarik dengn gaya ringan ala mineal. Seperti contoh pada iklan
Bhineka tunggal ika, film layar lebar yang dibintangi oleh aktris dan aktor
muda indonesia, acara konser musik dengan tajuk indonesia dan lain sebagainya.
Dengan
luar biasanya ideologi Pancasila kita menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”
sebagai sila ke-1 berguna untuk memperingatkan generasi milenial bahwa ada
Tuhan sebagai pusat dari kehidupan segala sesuatu dalam bentangan dunia ini.
Kecanggihan teknologi tidak akan pernah menggantikan kehebatan Tuhan dan
memiliki iman yang kuat pada Tuhan menjadi sebuah keharusan (keniscayaan).
Generasi Milenial harus sadar bahwa semuanya milik Tuhan, sehingga kesombongan
dalam diri manusia bisa terminimalisir dan berusaha untuk selalu mengambil
manfaat positif dalam setiap kemudahan, bukan untuk mengambil kekuasaan apalagi
menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dalam kekuasaan. Kekuasaan Tuhan
melampaui kekuasaan manusia.
Kaum
milenial Indonesia harus dengan bijaksana, harus selalu adil dalam pikiran dan
perilaku etis pada sesama, tidak menggampangkan segala sesuatu dan terus
berbuat kebaikan yang mementingkan kepentingan umum demi cita-cita bonum
commune (kebaikan bersama) merupakan penerapan dari sila-2 pancasila
“Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
Generasi
milenial harus bergotong royong mengangkat derajat bangsa Indonesia lebih
tinggi darpada negara lain untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara lemah
yang gampang terjajah, tapi negara yang kuat karena generasi penerusnya mampu
bersatu memajukan Indonesia lebih baik di tengah tantangan global masa kini.
Saling bersinergi menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia merupakan
penjelmaan dari Sila ke-3 “Persatuan Indonesia”.
Generasi
muda milenial juga harus bersikap demokratis dengan mementingkan aspek
musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan perwujudan dari sila ke-4
pancasila. Keputusan tidak boleh diambil secara otoriter namun hasil
kesepakatan dan musyawarah bersama. Juga sila ke-5 anak muda milenial harus
mengusahakan keaadilan sosial. Perlu mengkritik struktur social, ideologi,
politik dalam negara dan masyarakat yang menciptakan ketidakadilan social bagi
rakyat Indonesia.
Maka
dari itu, generasi milenial harus terus memelihara dan mengamalkan Pancasila
dalam kehidupan nyata sehari-hari. Melalui pendidikan, generasi milenial harus
sadar bahwa nilai-nilai Pancasila yang ditanam, seperti ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, gotong royong, musyawarah untuk mufakat, keadilan sosial,
patriotisme, nasionalisme, menghormati perbedaan bukan hanya untuk dihafal,
namun terlebih dan paling penting adalah untuk diterapkan pada diri sendiri dan
menebarkannya kepada generasi milenial lain yang sama-sama berperan penting
dalam menciptakan Indonesia yang damai, aman dan tentram. Marilah kobarkan
semangat pancasila dengan membawa obor yang dapat menyalakan api semangat
membangun Indonesia menuju Indonesia jaya.
Pendidikan Pancasila Investasi Generasi Muda Masa Depan Bangsa
Pancasila
menjadi sebuah dasar negara, ideologi, serta alat pemersatu bangsa Indonesia.
Menurut Handitya: 2019, bahwa pancasila lahir dengan perjuangan yang sangat
besar yang telah dilakukan oleh pahlawan-pahlawan terdahulu. Pancasila menjadi
identitas bagi Bangsa Indonesia dimana didalam pancasla juga memberikan
gambaran mengenai apa yang harus dilakukan oleh Bangsa Indonesia. Sedangkan
menurut Asmaroini.: 2016, pancasila sendiri bukan dihasilkan dari pemikiran
individu tertentu saja, namun merupakan hasil dari cerminan adat, kebudayaan,
serta nilai religious yang hidup didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai
yang terkandung dalam pancasila meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, serta Keadilan dimana apabila nilai-nilai tersebut mampu
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari maka akan menjadi kehidupan yang
maju, damai, dan tidak menimbulakan konflik.
Menurut
Darmodiharjo: 1999, penggalakkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari bagi masyarakat Indonesia sangat perlu dilakukan mengingat
pancasila sendiri merupakan identitas yang mencerminkan diri kita dan Bangsa
Indonesia, melalui nilai pancasila yang baik amaka akan menimbulkan kebiasaan
baik dalam kehidupan. Berbagai upaya telah digalakkan untuk mengimplementasikan
nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, namun hal tersebut belum dapat
membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran serta parisipasi
dari masyarakat Indonesia.
Pentingnya
penggalakkan nilai-nilai pacasila bagi generasi muda sangat diperlukan
mengingat mereka akan menjadi generasi penerus kemajuan Indonesia. Adanya
generasi muda yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupannya akan menjadikan mereka sebagai generasi unggul yang dapat
meneruskan kemajuan Indonesia. Generasi muda yang mampu menggalakkan nilai
pancasila akan menjadi garda terdepan yang baik bagi kehidupan baik dimasa
sekarang maupun masa depan. Maka dari itu, mari kita galakkan nilai-nilai
pancasila khusunya bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa guna
mewujudkan kemajuan Indonesia.
Generasi
muda menjadi sorotan berbagai pihak untuk menyiapakan generasi penerus yang
berkualitas demgan berbekal nilai-nilai pancasila. Berbagai upaya dilakukan
untuk membentuk generasi yang berkualitas bukan hanya diukur dari segi gelar
saja, namun diukur dari sikap, kontribusi, serta kepedulian terhadap lingkungan
sekitar serta bangsa dan negara.
Generasi Muda Pancasila
Pembentukan
Generasi Muda dengan berbekal nilai pancasila sebagai generasi penerus bangsa
sangat perlu digalakkan. Berbagai upaya telah dilakukan seperti menguatkan
nilai pancasila di lingkungan sekolah sehingga menciptakan pendidikan
berkualitas yang dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang menanamkan nilai
pancasila. Generasi muda yang menanamkan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupannya diantaranya ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan,
serta keadilan akan menjadikan mereka menjadi generasi unggul yang dapat
membawa kemajuan bagi Indonesia dan menjadi penerus kehidupan yang berkualitas.
Adanya generasi muda yang menanamkan nilai panacasila menjadikan mereka tidak
lupa akan jati diri nya sebagai Bangsa Indonesia dan akan mengharumkan Bangsa
Indonesia serta mengurangi permasalahan yang dihadapi Indonesia karena mereka
memegang teguh nilai pancasila. Generasi muda sebagai generasi penerus kemajuan
Indonesia harus mampu membawa perubahan nyata bagi Indonesia. Adanya generasi
berkualitas yang menanamkan nilai pancasila akan menjadikan bekal mereka dalam
menjadi pemimpin sehingga mereka menjadi pemimpin yang jujur dan amanah tanpa
melakukan hal hal yang merugikan bangsa dan masyarakat seperti korupsi dan
sebagainya.
Penggalakkan
nilai-nilai pancasila bagi generasi muda akan terlaksana dengan baik jika
terdapat dukungan serta kesadaran kita semua baik dari sekolah, lingkungan,
maupun diri mereka sendiri. Kesadaran dari generasi muda itu sendiri dapat
dibentuk dengan menyadari bahwa dirinya merupakan tombak penerus kemajuan
bangsa serta pancasila merupakan jati diri Bangsa Indonesia yang harus
ditegakkan. Berbagai cara dapat dilakukan oleh pihak sekolah untuk menggalakkan
nilai pancasila bagi siswanya sehingga mereka menjadi generasi unggul yang
memegang teguh nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya dan bekal sebagai
penerus kemajuan Bangsa Indonesia kelak. Adanya webinar, mata pelajaran tentang
pendidikan pancasila, forum peduli penegakkan nilai-nilai pancasila,
aturan-aturan yang menyangkut tentang penggalakkan nilai-nilai pancasila, serta
pemberian sanksi tegas bagi pelanggarnya dapat menjadi upaya yang dilakukan
untuk menggalakkan nilai pancasila bagi generasi muda sebagai generasi unggul.
Adanya upaya-upaya tersebut dilakukan untuk menumbuhkan sikap kesadaran bagi
generasi muda untuk menggalakkan nilai pancasila bagi kehidupannya sehingga
mereka dapat membawa perubahan di lingkungannya serta dipandang baik oleh orang
disekitarnya serta menjadikan mereka menjadi generasi unggul yang mampu
meneruskan kemajuan Indonesia baik dimasa sekarang maupun dimasa depan serta
dapat membawa perubahan nyata dan mampu bersaing dengan kemajuan-kemajuan yang
akan terjadi dalam kehidupan.
Nilai-nilai
pancasila yang dapat diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari bagi generasi
muda sangatlah sederhana. Sila pertama sampai kelima mengandung arti penting
dalam pembentukan kepribadian yang unggul. Ketaatan terhadap Tuhan, kepedulian
terhadap sesama, menjaga persatuan Indonesia, menyelesaikan sesuatu secara
kekeluargaan, serta menegakkan keadilan menjadi sebuah cara yang dapat
dilakukan bagi mereka sebagai generasi penerus kemjuan Bangsa Indonesia. Adanya
pembiasaan penerapan nilai pancasila tersebut dalam kehidupan maka akan
membentuk kepribadian yang unggul serta bekal yang baik sebagai penerus bangsa.
Selain itu, generasi muda yang mampu menunjukkan bahwa dirinya dapat menerapkan
nilai pancasila yang ada akan menjadikan mereka menjadi sosok yang disenangi
oleh siapapun dan membawa kebaikan di sekitarnya. Kesadaran dan pembiasaan
mulai dari diri sendiri sangat perlu ditegakkan bagi generasi muda agar mereka
dapat menggalakkan nilai pancasila dalam kehidupannya.
Membangun Karakter Generasi Muda Berpendidikan Pancasila Sebagai
Investasi Masa Depan Indonesia
Generasi
muda merupakan investasi masa depan bangsa, sebab generasi muda lah yang akan
meneruskan dan memajukan negara ke masa yang lebih baik, maka dari itu peranan
dan kedudukan pendidikan pancasila dalam membentuk karakter generasi muda
Indonesia sebagai penerus bangsa sangatlah penting, munculnya era globalisasi
membuat kedudukan pancasila kian memudar, dan memunculkan hal-hal yang
menyimpang dari generasi sekarang terhadap ideologi negara. Saat ini
kemerosotan akhlak generasi sekarang semakin tidak terkendali dimana mereka beranggapan
bahwa pancasila sudah tidak berlaku. Maka dari itu penegasan bahwa generasi
muda harus berpendidikan pancasila karena pancasila sebagai dasar negara namun
juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa serta karakter utama bangsa.
Karakter
merupakan sifat, kepribadian, watak serta tingkah laku yang diekspresikan dalam
kehidupan sehari-hari yang dibawakan oleh individual masing-masing orang.
Pembentukan karakter merupakan upaya membentuk karakter dan kepribadian
seseorang menjadi lebih baik, pembentukan karakter sendiri dapat dilakukan
dengan berlandaskan pancasila, dimana pancasila digunakan sebagai pedoman
pembentukan karakter generasi muda penerus bangsa yang berakhlak mulia,
berwibawa, dewasa, bijaksana, jujur, adil, dan dapat menjadi suri tauladan.
Sehingga apabila kita menjadi penerus bangsa, masyarakat dapat mencontoh dan
meneladani karakter serta kepribadian baik yang kita miliki. Maka, oleh sebab
itu Generasi Muda harus berwawasan pancasila dalam upaya pembentukan karakter bangsa
yang kelak akan menyongsong masa depan bangsa.
Untuk
melahirkan generasi muda yang berwawasan pancasila perlu diadakan wadah atau
sarana yang memprioritaskan pendidikan. Pendidikan karakter generasi bangsa
yang berlandaskan pancasila dapat dimulai sejak dini, dimana dapat dimulai dari
hal-hal kecil dalam berkehidupan sehari-hari, karena hal inilah diharapkannya
dapat memunculkan jiwa pancasila, sebab saat ini bangsa membutuhkan penerus
yang berwawasan dan berpengetahuan serta memiliki sifat pancasila yang
diharapkan mampu membawa negara Indonesia menjadi lebih baik. Pancasila sebagai
dasar negara yang didalamnya memuat fungsi, cita-cita, dan bukti perjuangan
bangsa Indonesia, pada hakikatnya pancasila merupakan gambaran dari karakter
bangsa Indonesia yang mana didalam termuat unsur kebudayan, masalah kultur, dan
pemerintahan.
Oleh
sebab itu pemahaman dan pengetahuan mengenai pencasila penting bagi seluruh
bangsa dan generasi muda yang akan menjadi investasi negara, munculnya era
globalisasi membuat generasi sekarang lupa akan peranan pancasila yang penting
sebagai dasar negara dan karakter bangsa. Selain itu saat ini kedudukan
pancasila sudah mulai memudar, yang mana ditandai dengan munculnya kasus yang
bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila, hal ini perlu
ditegaskan kembali akan betapa besarnya peranan dan kedudukan pancasila dalam
negara kita, serta akan menjadi tugas kita sebagai generasi muda calon penerus
bangsa, dimana kita harus memulihkan kondisi negara yang mulai melalaikan
kedudukan pancasila. Indonesia perlu penerus bangsa yang mampu memulihkan
kedudukan dan keberadaan pancasila sebagi dasar negara Indonesia dan karakter
Indonesia.
Pendidikan
pancasila merupakan muatan dan cikal bakal dalam pembentukan karakter bangsa,
sila-sila pancasila bukan hanya dilafalkan namun juga perlu dipahami antara
sila satu dengan sila lainnya, yang mana tiap-tiap sila akan berikatan dan
saling berkesinambungan, seperti sila pertama menjiwai sila kedua dan begitupun
seterusnya. Pemahaman inilah yang perlu ditegaskan bahwa sebagai generasi
penerus bangsa mereka harus mempunyai karakter yang berpegangan pada sila
pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang bermakna bahwa semua kekuasaan
dimiliki oleh Tuhan, selain itu kita juga harus memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan masing-masing, dan beribadah sesuai dengan ajaran Tuhan. Setelah
kita mengimplementasikan sila pertama, maka berikutnya generasi penerus bangsa
harus memiliki jiwa sila kedua yaitu “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dimana
sebagai generasi muda kita harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi,
menjunjung tinggi peradilan dan menjadi generasi yang beradab serta memiliki
tata krama yang baik, karena saat ini akhlak menjadi salah satu masalah utama
yang perlu ditindak lanjuti, sebab banyak orang yang sudah tidak memiliki etika
dan tata krama yang baik, maka dari itu penerapan sila ini diharapkan dapat
membentuk cikal bakal akhlak tunas negara yang baik dan mulia. Selanjutnya
dilanjutkan dengan menjiwai sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
memiliki rasa persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting dalam berbangsa,
karena rasa persatuanlah yang membuat kita tetap utuh sebagai bangsa Indonesia.
Selanjutnya kita harus menjiwai sila keempat dimana berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” sila keempat
merupakan hakikat dari demokrasi yang melambangkan bahwa pemerintahan berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini dapat dipahami oleh
generasi muda bahwa semua kedudukan itu ditujukan untuk rakyat.
Lambang
sila ke-5
Terakhir
adalah menjiwai sila kelima dimana berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia,” saat ini keadilan adalah menjadi permasalahan utama dalam
negara Indonesia, oleh sebab itu kita sebagai generasi muda harus penuh
tanggung jawab untuk mengimplementasikan dan memahami sila ini dalam upaya
menanggulangi maraknya kasus yang melanggar keadilan. Pemahaman dan
pengimplementasian kelima sila ini menjadi cikal bakal terbentuknya karakter
yang baik yang berguna dalam menyongsong perkembangan negara,
pengimplementasian dapat dimulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan
sehari-hari.
Pemahaman
dan mengimplementasikan kelima sila ini diharapkan mampu mewujudkan cita-cita
bangsa dan membentuk karakter generasi bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin
masa depan.
Pengembangan
dan pembangunan pendidikan pancasila guna menumbuhkan karakter bangsa
diharapkan dapat menjadikan generasi muda berwawasan luas dan dapat menyongsong
negara Indonesia menjadi lebih baik. Pentingnya wawasan dan pengetahuan
mengenai pancasila diharapakan dapat memulihkan kondisi dan keadaan Indonesia,
dan menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik, dengan adanya pendidikan
pancasila diharapkannya generasi muda dapat menjadi generasi penerus bangsa
yang bewawasan, beradab, dan berjiwa keadilan. Pembentukan karakter generasi
muda sebagai penerus masa depan Indonesia dapat dilakukan dengan pembekalan
sila-sila yang terkandung dalam pancasila, sebab generasi ini lah yang akan
menjadi cikal bakal terbentuknya bangsa yang semakin berkembang pesat, dan
mampu memulihkan bangsa menjadi bangsa yang lebih baik.
Mari pulih bersama menuju generasi bangsa yang lebih baik!