HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
Hukum
adalah panglima dalam kehidupan manusia sejak dalam kandungan dan hukum harus
jadi panglima dalam kehidupan bernegara. Pada kenyataannya, sanksi dari pihak
negara dimanapun yang disebut hukum ternyata tidak selalu mampu untuk menjamin
kepatuhan warganya.
Masyarakat
bila berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak
dikalahkan atau terhiindar dari hukuman. Kenyataan ini mengindikasikan
masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan sebagai kemenangan, tidak
heran bila semua upaya akan dilakukan baik yang sah maupun yang tidak,
semata-mata untuk mendapat kemenangan.
Oleh
sebab itu, Penegakan hukum adalah proses dilakukan dalam upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara untuk memperoleh keadilan.
Bayangkan
apabila dalam suatu negara, hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Bayangkan apabila para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim (termasuk
juga pengacara) bebas melakukan KKN. Bayangkan apabila orang-orang yang benar
secara hukum namun tak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, harus berperkara
dengan golongan berduit yang bisa mempermainkan hukum seenak perutnya.Bagaimana
jadinya "rupa" suatu negara yang hukum dan peradilannya dikorup oleh
para penguasa jabatan dan penguasa ekonomi? Indonesia akan mengalami hal
tersebut jika hukum dan peradilan di negeri ini tidak segera dibenahi. Ekonomi
jadi morat-marit, kerusuhan bertebaran, kriminalitas di mana-mana, pemerintahan
gunjang-ganjing, demonstrasi setiap hari, dan ujung-ujungnya negara ambruk di
segala bidang.
Hukum
merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungin masyarakat dari
ketidak adilan para penguasa namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan
panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud terutama dalam hal keadilan.
Tidak dapat terwujud hukum sebagai panglima di karenakan hukum merupakan produk
dari politik dan di buat oleh para penguasa yang memiliki kepentingan pribadi
dan kelompok sehingga lengkap sudah dimana hukum di buat oleh penguasa dan
penegakannya dilakukan oleh penguasa maka kekuatan hukum yang menghasilkan
keadilan akan lemah atau tidak terwujud karena politik merupakan Raja pada
dunia relaitasnya.
kilas balik Hukum Harus Dijadikan Panglima
Menurut Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H.
Implenatasi
penegakan hukum di Tanah Air sejatinya tetap berjalan secara objektif,
profesional, proposional, serta tidak tebang pilih. Penanganan sebuah perkara
wajib selaras dengan koridor hukum dan tidak boleh dipolitisasi.
Dalam
kehidupan kenegaraan, sedianya semua pihak bisa menempatkan hukum sebagai
panglima. Hukum pun harus ditaati agar pelaksanaannya dapat lebih tertib,
teratur, berjalan baik, serta terhindar dari pelbagai bentuk penyimpangan
maupun penyelewengan.
Korps
Adhyaksa berusaha menciptakan kondisi yang selaras tersebut. Upaya itu antara
lain dengan melakukan pembenahan sektor pelayanan publik, penyelesaian kasus,
pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan
pembangunan budaya hukum.
Kepastian
hukum terus kita usahakan. Kita berupaya agar masyarakat merasa bahwa penegakan
hukum ini bukan hanya kepastian dan jadikan, namun juga kemanfaatannya.
Ketiganya harus disepadankan.
Komitmen
dan kerja yang serbaterukur berdasarkan bukti, fakta tidak terbantahkan telah
meningkatkan kinerja serta citra positif kejaksaan di mata publik. Prestasi
tersebut ditandai dengan raihan predikat B dalam pelaksanaan reformasi dan
akuntabilitas kinerja instansi kejaksaan yang dilaksanakan tim Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk pengakuan dari
LSM pegiat antikorupsi, beberapa waktu lalu.
Dalam
realitanya tidak memungkiri bahwa dalam realitasnya masih ada sebagian pihak
yang justru memahami lain dan kurang peduli terhadap kinerja kejaksaan.
Padahal, apabila setiap penilaian kinerja lembaga kejaksaan dilakukan secara
jernih, jujur, dan objektif, serta tidak dilandasi tendensi tertentu, gambaran
sesungguhnya terhadap kinerja Korps Adhyaksa akan terlihat lebih konkret.
Keberhasilan
kejaksaan dalam mendulang prestasi dibuktikan dari sejumlah terobosan yang
pelaksanaannya berkesinambungan, konsisten, dan konsekuen, seperti pembentukan
tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4), serta penguatan dan
revitalisasi satgas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana
korupsi (Satgassus P3TPK).
Bahkan,
Satgassus P3TPK yang fokus pada upaya represif rencananya akan berkolaborasi
dengan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama kedua pihak itu pun dipastikan
tidak menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
Makin berdenyut
Pemberantasan
korupsi yang menjadi sendi utama kejaksaan juga semakin berdenyut dengan
gencarnya penangkapan para terpidana dan tersangka praktik langcung melalui program
tangkap buron (Tabur) 31.1. Program itu mewajibkan seluruh kejaksaan tinggi di
Tanah Air meringkus satu terpidana atau tersangka per bulannya.
Di
sisi lain, sambung Prasetyo, pihaknya terus melakukan terobosan agar Indonesia
semakin berdaya dari sisi hukum. Misalnya, menggelar program jaksa masuk
sekolah (JMS) dan jaksa masuk pesantren (JMP), optimalisasi sentra penegakan
hukum terpadu (Gakkumdu), peran jaksa pengacara negara dalam pembangunan
nasional, serta peningkatan kerja sama hukum dan hubungan luar negeri.
Kita
banyak membuat program tersebut. Itu semua dilakukan untuk mendewasakan
masyarakat.
Supaya
apa? Agar mereka bisa memahami, mematuhi, dan menaati hukum. Karena kalau hukum
itu hanya kepastian dan keadilan tanpa ada manfaatnya, ya percuma,"
Adapula
program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang baru diluncurkan awal 2018. Pogram
itu merupakan upaya nyata untuk menjawab ekspektasi publik terkait penanganan
maupun penyelesaian perkara hukum. Kejaksaan berharap masyarakat dapat
mengetahui sejumlah terobosan, inovasi, serta langkah-langkah strategis yang
terus dilakukan kejaksaan secara konsisten dan berkesinambungan.
Prasetyo
mengemukakan, upaya kejaksaan membangun sarana hubungan masyarakat merupakan
ikhtiar untuk menyampaikan informasi dan penjelasan tentang kinerja kejaksaan
dalam penegakan hukum. Dengan demikian masyarakat nantinya bisa lebih mengenal
dan memahami apa saja yang sudah dilakukan, khususnya terkait pelayanan untuk
memperoleh keadilan.
"Tentunya
hal ini bagi pemerintah dan kejaksaan akan memberi manfaat dalam upaya
memperoleh kepercayaan, serta mengangkat citra sebagai institusi penegak hukum
yang mendapatkan tempat di hati masyarakat," kata dia.
Program
Jaksa Menyapa yang didukung jaringan RRI berskala nasional untuk menjangkau
masyarakat hingga daerah-daerah terpencil, diharapkan dapat memberikan
pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas
dan mudah. Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan
hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi semuanya.
Program
tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara
institusi kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi
dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, sementara di sisi lain
kejaksaan mendapat banyak masukan maupun umpan balik mengenai pelbagai kondisi
objektif dan aktual yang terjadi di tengah masyarakat.
Sebenarnaya
kilas balik diatas baik bahkan sangat baik Sayangnya kilas balik itu sekarang
tinggal cerita. Semua berpulang pada kebijakan pemerintah dan kesungguhan
pemimpin kita, jika Indonesia mau mau maju menuju Indomesia Emas.