Kejahatan Korupsi Merusak Sendi-sendi
Kehidupan Berbangsa dan Negara
Tindak
pidana korupsi merupakan penyakit sosial dan moral yang telah merajalela di banyak
negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah
hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini akan mengulas jenis-jenis korupsi, dampak
negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta peran Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam memberantas korupsi.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan menolak
praktik korupsi. Dalam menghadapi tantangan ini, ASN memiliki tanggung jawab
moral dan profesional untuk bersama-sama mencegah serta menindak tegas segala
bentuk korupsi. Korupsi, sebagai perbuatan melanggar hukum yang merugikan
keuangan negara dan pelayanan publik, mencakup berbagai bentuk, seperti suap,
nepotisme, kolusi, kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk
dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka memberantas korupsi, terlebih dahulu
kita perlu mengetahui apa saja tindakan yang termasuk dalam Tindak Pidana
Korupsi. Secara formal Tindak Pidana Korupsi telah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Di dalamnya, tindak pidana korupsi
telah dijelaskan di dalam 13 (tiga belas) pasal. Selanjutnya dari pasal-pasal
tersebut tindak pidana korupsi dapat dirumuskan menjadi 30 (tiga puluh) jenis
mulai dari yang tergolong ringan hingga luar biasa besar.
Selengkapnya
inilah tiga puluh jenis tindak pidana korupsi tersebut :
1.
Menyuap pegawai negeri;
2.
Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena
jabatannya;
3.
Pegawai negeri menerima suap;
4.
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatannya;
5.
Menyuap hakim;
6.
Menyuap advokat;
7.
Hakim dan advokat menerima suap;
8.
Hakim menerima suap;
9.
Advokat menerima suap;
10. Pegawai negeri
menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
11. Pegawai negeri
memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
12. Pegawai negeri
merusakan bukti;
13. Pegawai negeri
membiarkan orang lain merusakkan bukti;
14. Pegawai negeri
membantu orang lain merusakkan bukti;
15. Pegawai negeri
memeras;
16. Pegawai negeri
memeras pegawai negeri yang lain;
17. Pemborong membuat
curang;
18. Pengawas proyek
membiarkan perbuatan curang;
19. Rekanan TNI/Polri
berbuat curang;
20. Pengawas rekanan
TNI/Polri berbuat curang;
21. Penerima barang
TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
22. Pegawai negeri
menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
23. Pegawai negeri
turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
24. Pegawai negeri
menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
25. Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi;
26. Tersangka tidak
memberikan keterangan mengenai kekayaan;
27. Bank yang tidak
memberikan keterangan rekening tersangka;
28. Saksi atau ahli
yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
29. Seseorang yang
memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan
keterangan palsu;
30. Saksi yang membuka
identitas pelapor.
Dari
beragam jenis tindakan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi di atas,
kemudian dapat diklasifikasikan lagi ke
dalam 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi, sebagai berikut :
Kerugian Keuangan Negara
Secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang
pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari
selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran
bisa membengkak dari yang seharusnya.
Suap Menyuap
Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat
dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak
luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat
atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta
memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.
Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan
buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh
penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti
suap untuk melindungi pemberi suap.
Pemerasan
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Misalnya, seorang
pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu,
padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa
masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka
tidak diurus.
Perbuatan Curang
Perbuatan
curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat
membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau
penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan
orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan
Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat
tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya
untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
Gratifikasi
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada
pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika
tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.
Korupsi
bagaikan sel-sel kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan
menggerogoti sebuah kehidupan berbangsan dan bernegara dari berbagai lini.
Dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara antara lain:
Merusak Fondasi Ekonomi
Korupsi
memiliki dampak yang merusak pada ekonomi suatu negara. Dana publik yang
seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat seringkali
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi menghambat
pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara
kelompok masyarakat.
Melemahkan Sistem Pendidikan dan Kesehatan
Anggaran
untuk sektor pendidikan dan kesehatan sering menjadi sasaran empuk korupsi.
Kurangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan
dan pelayanan kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya
manusia dan taraf kesehatan masyarakat.
Menghancurkan Keadilan Sosial
Korupsi
menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat
yang kurang mampu seringkali menjadi korban utama, sementara elite koruptor
memperoleh fasilitas dan keistimewaan tanpa batas. Hal ini mengancam
prinsip-prinsip keadilan sosial yang merupakan landasan negara.
Menurunkan Kepercayaan Publik
Tindakan
korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga negara. Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan
lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan
aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.
Perlunya Tindakan Intensif dan Berkesinambungan
Untuk memberantas korupsi, diperlukan tindakan yang intensif dan berkesinambungan dari semua lapisan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat, media, dan sektor bisnis.
Peran
ASN dalam menolak korupsi bukan hanya sekadar tugas, melainkan merupakan
komitmen untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah. Dengan adanya kerjasama antara ASN, masyarakat, dan pemerintah,
diharapkan Indonesia dapat memperkuat fondasi integritas dan melangkah menuju
pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Dalam upaya mencegah dan menolak
korupsi, ASN dapat mengambil beberapa langkah konkret, antara lain:
Menanamkan Pemahaman Anti Korupsi
ASN
perlu terus menanamkan pemahaman tentang bahaya korupsi dan dampak negatifnya
terhadap pelayanan publik. Workshop, seminar, dan pelatihan etika menjadi
sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya integritas
dalam menjalankan tugas.
Mengedepankan Keterbukaan dan Transparansi
Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan menjadi langkah proaktif
dalam mencegah korupsi. ASN dapat aktif mengumumkan informasi yang relevan
kepada publik, termasuk laporan keuangan dan kebijakan.
Mendorong Pelaporan Kecurangan
ASN
perlu didorong untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan atau praktik
korupsi. Membangun sistem pelaporan yang aman dan dapat dipercaya menjadi kunci
untuk memberikan keberanian kepada ASN yang ingin bersuara.
Berani Benar Meskipun Sendirian
ASN
harus memiliki keberanian untuk membela kebenaran meskipun berhadapan dengan
tekanan atau risiko. Berdiri teguh untuk integritas dan etika akan membentuk
budaya organisasi yang kuat.
Pelaksanaan Sanksi yang Tegas
Menerapkan
sanksi tegas terhadap pelaku korupsi adalah langkah penting untuk memberikan
sinyal bahwa praktik tersebut tidak akan ditoleransi dalam lingkungan ASN.
Edukasi dan Kampanye
Salah
satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman
mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama,
pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Seperti yang
telah dilakukan oleh KPKNL Tangerang II, dalam rangka menanamkan kesadaran
terhadap bahaya gratifikasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melawan
korupsi, KPKNL Tangerang II menggelar serangkaian kegiatan public campaign di
beberapa lokasi strategis. Kampanye ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran
masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam
gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi
di berbagai lapisan masyarakat.
Semangat
integritas merupakan kunci keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. Pentingnya
membangun semangat integritas dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak
dapat diabaikan. Pendidikan karakter yang mengutamakan nilai-nilai integritas
perlu diperkuat di lingkungan pendidikan dan keluarga. Selain itu, perlu adanya
perubahan budaya dalam masyarakat yang menolak segala bentuk korupsi.
Di
era digital seperti sekarang, keterlibatan teknologi dan transparansi memegang
peranan yang tak kalah penting. Pemanfaatan teknologi informasi dan praktik
transparansi dapat menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi. Sistem
pengawasan yang modern dan transparan dapat memberikan keamanan bagi
whistleblower (pemberi informasi) dan memudahkan pendeteksian tindakan korupsi.
Pemberantasan
korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, tindakan intensif, dan
semangat integritas yang tulus. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat
membebaskan diri dari belenggu korupsi dan melangkah menuju masyarakat yang
adil, makmur, dan berkeadilan.
Sumber
Referensi :
Kementrian
Keuangan Republik Indonesia
Hak
Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara@2021
Direktorat
Hukum dan Hubungan Masyarakat - Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt.12
Jl.
Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta