Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia: sebagai
segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara
Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum.
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau
fondasi dari bangunan negara. Kuatnya negara akan menguatkan berdirinya negara
itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berkibat lemahnya negara tersebut.
Sebagai dasar negara, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah
negara dan juga diartikan sebagai
ideology negara.
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikan nilai nilai dasar
menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalnya, dari
nilai dasar Pancasila itu adalah dijadikannya Pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan system hukum. Sisitem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebaga groundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
pundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Dan selanjutnya
nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Makna
dari peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Saat ini, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi atas tujuh tingkatan. Adapun urutannya sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (“UUD 1945”);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“Tap MPR”);
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain
tujuh peraturan perundang-undangan tersebut, ada pula peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah
undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.
Peraturan
perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
Kemudian
berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah Pancasila sebagai hukum
tertinggi dalam hierarki dan berada di atas UUD 1945, mari kenali dulu apa itu
hierarki.
Hierarki
dalam konteks ini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan
yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari
definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan
tertinggi. Menurut Rizky Argama, Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi
Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal
dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu
aturan yakni :
1.
Staatsfundamentalnorm (norma fundamental
negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
2.
Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok
negara/konstitusi/ UUD);
3.
Formell gesetz (undang-undang);
4.
Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana
peraturan pemerintah-peraturan daerah).
5.
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada
tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana
dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan
bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke
teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran
staatsfundamentalnorm.
Dalam
sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posisi
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila
tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai
Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi
Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Maksudnya
“hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di
bawah UUD 1945.
Kedudukan
Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada di atas UUD 1945, artinya,
Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan
dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar
hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU
12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan
Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.
Sumber Referensi dan Dasar Hukum :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Catatan :
Pendapat
Rizky Argama, S.H., LL.M., Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan
Kajian Indonesia (PSHK) disampaikan pada internal training/sharing session
Hukumonline.com, pada Rabu 15 Mei 2019.
[1]
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
[2]
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)
[3]
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[4]
Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
[5]
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011
[6]
Penjelasan Pasal 2 alinea 1 UU 12/2011
[7]
Penjelasan Pasal 2 alinea 2 UU 12/2011
[8]
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011
Sebagai bahan pertimbangan dan khasanah literatur tentang Pancasila berikut penulis menambahkan beberapa artikel berbentuk sajian artikel pdf, dari sumber lain yang relevan dengan judul diatas.
MENELUSURI
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
(Discovering
the Position of Pancasila as the Basic Norm in Indonesia)
Oleh : Hendra Wahanu Prabandani
Dirilis ulang / ditulis ulang sebagai artikel blogger oleh POINT Consultant