Pendidikan Antikorupsi (PAK)
Pendidikan
Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai
antikorupsi sejak dini
Hari-hari
ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif
di mana-mana. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan
di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Perilaku
koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Padahal kita semua tahu bahwa
korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral. Sebuah ironi.
Muara
dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli,
mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari
dalam diri individu.
Ketika
hari-hari ini kita menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan
beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas
tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa
perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, kita sadar budaya
antikorupsi kita menghilang.
Kemanakah
budaya antikorupsi kita?
Di
satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil
penjajahan. Sejak lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak
menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi.
Sementara
di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya
antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses
pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengeta- huan semata ketimbang
membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai
kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari
proses pembelajaran yang utuh.
Oleh
karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif
penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan
Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.
Maraknya
kasus korupsi yang terjadi beserta dampak yang ditimbulkannya telah membuka
mata masyarakat luas akan pentingnya upaya pencegahan di samping upaya tindakan
yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu upaya pencegahan
tersebut adalah mengenalkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini secara konsisten
dan berkesinambungan melalui pendidikan anti korupsi, baik secara formal maupun
informal. Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada
zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut,
maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk
sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh
semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui
media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi
tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan
secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan
antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola
pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal
yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan
korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya
korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika
melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi
yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi
korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk
mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Sumber
Referensi :
- https://drive.google.com/file/d/1pJk75c7IQ-ZXNxqrpqfm4wqfiVZP27iB/view?usp=sharing
-
https://jdih.klungkungkab.go.id/uploads/ref/Pendidikan-Anti-Korupsi-Suplemen-MKU-Pend_-Konservasi.pdf
-
https://lsp.kpk.go.id/artikel-lsp/73
-
https://repository.penerbitwidina.com/publications/557903/pendidikan-antikorupsi,
Satya Darmayani, Vina Dini Pravita, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu,
Lucky Nugroho, Afifah Zulfa Destiyanti
Ditulis
ulang oleh POINT Consultant
Berikut Pendidikan Antikorupsi (revisi) / pdf :