PENIPUAN
Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
Menipu secara umum berarti mengelabui atau menipu seseorang dengan mengorbankan orang lain demi keuntungan pribadi. Dalam pengertian hukum, menipu adalah melakukan penipuan yang menimbulkan tanggung jawab perdata atau pidana .
Menurut Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Jenis penipuan :
Penipuan dengan Motif Biaya/Pembayaran di Muka.
Penipuan dengan Motif Anti-Virus.
Penipuan dengan motif badan amal.
Penipuan dengan motif situasi darurat.
Penipuan dengan motif diterima bekerja.
Pemerasan.
Penipuan menggunakan cek palsu.
Penipuan terhadap lansia.
Faktor penyebab penipuan tersebut misalnya faktor kemiskinan, lingkungan, adanya kesempatan, ataupun keinginan untuk memperoleh uang tanpa harus bekerja keras. Perkembangan teknologi dunia saat ini sangat pesat, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain: dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum; menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.