Laporkan ke SWI (Satgas Waspada Investasi) dan Kepolisian
Satgas Waspada Investasi, atau SWI, merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, beserta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat :
waspadainvestasi@ojk.go.id,
atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke :
aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya,
Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website :
patrolisiber.id.
Anda juga dapat mengirim email ke :
info@cyber.polri.go.id.
Jangan lupa melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.
Dengan adanya laporan dan bukti-bukti dari Anda, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian akan mendapatkan dasar untuk melacak dan menindak pihak pinjol ilegal secara hukum.