PPJB
(Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berhubungan dengan kegiatan transaksi jual-beli tanah. Istilah ini mungkin terdengar asing padahal memiliki peran yang sangat penting.
Kebanyakan orang sering menyamakan PPJB dengan akta tanah, padahal kedua hal ini berbeda. Kedua istilah ini digunakan untuk perjanjian dan juga transaksi, tetapi memiliki sifat hukum yang berbeda.
PPJB adalah singkatan dari perjanjian pengikatan jual beli. PPJB merupakan istilah yang umum dikenal dalam proses jual beli tanah atau rumah. Namun, perlu diketahui bahwa PPJB tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam PP 14/2016 tersebut, diterangkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
Pengertian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Dikutip dari buku Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum karya Arief Budiono, PPJB adalah ikatan awal penjual dengan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan. Akta PPJB dibuat tanpa melibatkan PPAT/Notaris.
PPJB juga berarti kesepakatan untuk menjual properti kepada pembeli beserta uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, serta kapan membuat akta jual beli. PPJB bertujuan untuk mengikat secara sementara dan mencegah satu properti dibeli oleh orang lain.
PPJB dibutuhkan untuk pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT/Notaris. Karena itu, PPJB merupakan salah satu hal yang harus mendapat perhatian. Dalam surat perjanjian ini, harus terdapat objek yang mengikat jual beli, keterangan kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban pembeli, dan isi perjanjian pengikat.
Fungsi PPJB
Dikutip dari buku Problematik Notaris Dalam Praktik karya I Made Hendra Kusuma, pada dasarnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas hak tanah (PPJB) dibuat untuk mengikat para pihak (penjual dan pembeli). Dalam hal ini, jual-beli belum dilakukan secara resmi karena ini merupakan perjanjian awal.
PPJB juga berfungsi untuk melindungi suatu properti agar tidak diambil oleh orang lain. Hal ini bisa terjadi karena terdapat perjanjian yang mengikat bahwa penjual tidak bisa menjualnya kepada pembeli lain.
Contoh PPJB
Untuk lebih memahami apa itu PPJB, kamu perlu mempelajarinya dari contoh. Berikut ini adalah contoh PPJB:
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL - BELI (PPJB)
Pada hari ini tanggal (...), bulan (...), tahun (...) telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli TANAH dan BANGUNAN di........................, oleh dan antara:
1. Nama : ..................................................................................
Alamat KTP : ............................................................................
No. KTP : ............................................................................
Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA".
2. Nama : ...................................................................................
Alamat KTP : ............................................................................
No. KTP : ............................................................................
Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".
Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
- Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual - Beli sesuai dengan syarat - syarat dan kondisi - kondisi yang ditentukan dalam pasal - pasal di bawah ini.
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal ini.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini adalah:
• Jenis Properti : ....................................................................
• Alamat : ....................................................................
• Luas Tanah : ....................................................................
• Luas Bangunan : ....................................................................
• Jenis Sertifikat : ....................................................................
• Nomor Sertifikat : ...................................................
• Sertifikat tersebut atas nama : ....................................................................
Yang terletak di Kelurahan ..............................................................................,Kecamatan ....................................... sebagaimana tergambar pada copy Gambar Situasi terlampir yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa apabila luas tanah yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 2, berbeda dengan luas tanah yang ditentukan dalam Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ................, yang mana kelebihan/kekurangan luas tersebut melebihi dari 1% (satu persen), maka para pihak sepakat satu sama lain untuk mengadakan perhitungan atas kelebihan/ kekurangan dari 1% (satu persen) tersebut dengan harga Rp ......................,- per meter persegi.
Pasal 2
HARGA TANAH DAN BANGUNAN
1. Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebesar Rp ..................................
2. Pembayaran harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat dalam jangka waktu ........ bulan terhitung sejak Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini ditandatangani.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
4. Jumlah harga tersebut tidak meliputi biaya Balik Nama ke atas nama PIHAK KEDUA, sehingga biaya tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya PIHAK KEDUA.
5. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa seiring dengan ditanggungnya pajak penjualan dari Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 2 ayat 3 di atas, maka pembayaran uang muka sebesar Rp .............., akan dilakukan setelah Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini ditandatangani.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan berakhir sejak ditandatanganinya akta jual beli.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk membayar jumlah harga TANAH dan BANGUNAN sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini dengan cara-cara sebagai berikut :
No. Tahap Tanggal Jumlah
1 01 Rp............
2 02 Rp............,-
3 03 Rp............,-
4 04 Rp............,-
2. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk membayar angsuran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 0/00 (dua permil) untuk setiap hari keterlambatan.dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo.
3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk membayar angsuran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, denda-denda dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 1 (satu) bulan maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak.
4. Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 diatas maka PIHAK PERTAMA akan memberikan SURAT PEMBERITAHUAN (SOMASI) kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan alamat surat menyurat yang terlampir dalam perjanjian ini sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak hari ke 7 (tujuh), ke 14 (empat belas) dan ke 21 (dua puluh satu) terhitung sejak hari keterlambatan pembayaran PIHAK KEDUA.
5. SURAT PEMBERITAHUAN (SOMASI) yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan itikad baik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sehingga apabila PIHAK KEDUA tetap lalai melakukan pembayaran angsuran hingga 1 (satu) bulan, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak sesuai dengan pasal 3 ayat 3 tersebut di atas.
6. SURAT PEMBERITAHUAN (SOMASI) yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 diatas,akan dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui kantor pos,sehingga bukti resi pengiriman SURAT PEMBERITAHUAN (SOMASI) akan menjadi bukti bahwa PIHAK KEDUA telah menerima SURAT PEMBERITAHUAN (SOMASI) dari PIHAK PERTAMA.
7. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa untuk sahnya pembayaran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus mengikuti tatacara sebagai berikut :
i. Pembayaran dengan uang tunai harus dilakukan pada kasir dan berdasarkan pembayaran tersebut, PIHAK KEDUA akan menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh pegawai PIHAK PERTAMA yang berwenang untuk itu
ii. Pembayaran dengan cek/giro bilyet/kliring/transfer ditujukan ke rekening bank PIHAK PERTAMA dan apabila pembayaran dilakukan dengan transfer, harus mencantumkan nama PIHAK KEDUA, keterangan mengenai pembayaran serta mengirimkan fotokopi nota kliring/transfer kepada PIHAK PERTAMA dan pembayaran tersebut dianggap telah diterima oleh PIHAK PERTAMA jika uang yang dikliring/ditransfer telah masuk ke dalam rekening PIHAK PERTAMA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kuitansi untuk itu.
iii. Nomor Rekening PIHAK PERTAMA adalah .......................
5. Cara pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang menyimpang dari cara-cara yang dimaksud Pasal 3 ayat 4, bukan merupakan suatu pembayaran yang sah dan oleh karenanya segala kerugian PIHAK KEDUA yang diakibatkan oleh hal ini menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan hukum manapun juga.
6. Apabila PIHAK KEDUA memilih cara pembayaran dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu bank yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar uang muka dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu dan selanjutnya melunasi sisa dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA dengan KPR yang diperoleh PIHAK KEDUA dari Bank pemberi kredit sesuai dengan waktu yang disetujui oleh pihak Bank. Selanjutnya PIHAK KEDUA wajib membayar angsuran KPR-nya tiap bulan ke Bank pemberi kredit sesuai dengan ketentuan /persyaratan yang ditetapkan oleh Bank pemberi kredit.
7.PIHAK KEDUA wajib menandatangani Perjanjian KPR dengan Bank selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari terhitung sejak tanggal pelunasan uang muka sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.
8. Dalam hal terjadi penolakan atas permohonan KPR tersebut dari Bank atau PIHAK KEDUA tidak menandatangani Perjanjian KPR sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat 7, maka berlaku ketentuan pembayaran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayai 1 Perjanjian ini.
Pasal 5
AKTA JUAL BELI
1. Penandatanganan Akte Jual - Beli di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah dilakukan pada saat Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 dalam Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
2. Biaya - biaya yang timbul atas pembuatan Akte Jual - Beli tersebut dalam pasal 1 di atas merupakan beban dan tanggungan PIHAK KEDUA.
3. Bila setelah lewatnya waktu .......... bulan seperti tersebut dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini dimana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus dilakukan, maka Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini batal dengan sendirinya.
Pasal 6
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang diperjual - belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama memiliki kuasa yang sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli tersebut.
Pasal 7
JAMINAN PIHAK KEDUA
1. Dalam hal PIHAK KEDUA memperoleh fasilitas KPR dari Bank, maka PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA untuk nantinya apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA atau bank pemberi KPR, membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutang, Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan/ Kuasa untuk Menjual kepada Bank.
2. Selama PIHAK KEDUA belum menyelesaikan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak berhak dan berjanji tidak akan :
a. Mengalihkan atau memindahtangankan haknya atas TANAH dan BANGUNAN kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
b. Menjaminkan/mempertanggungkan TANAH dan BANGUNAN dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan pinjaman kepada Bank, untuk mana bank yang bersangkutan wajib melunasi jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA.
c. Menyewakan atau memberikan kesempatan untuk menghuni/menempati/ mempergunakan TANAH dan BANGUNAN kepada pihak lain, kecuali atas ijin tertulis yang khusus dibuat untuk itu dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengadakan perubahan dan atau penambahan atas BANGUNAN tanpa ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini menjadi batal apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban untuk membayar jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja telah membuktikan kelalaian PIHAK KEDUA.
b. Dalam hal PIHAK KEDUA melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan untuk melaksanakan pembayaran yang telah jatuh tempo.
c. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan pasal-pasal Perjanjian ini.
d. Dalam hal PIHAK KEDUA atas kehendaknya mengundurkan diri atau membatalkan Perjanjian ini karena sebab atau alasan apapun juga.
e. Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
f. Seluruh atau salah satu kegiatan PIHAK KEDUA dibubarkan dan atau kekayaan PIHAK KEDUA disita, diambil alih atau dikenakan tindakan lain oleh Pengadilan dan atau instansi pemerintah lainnya dan PIHAK KEDUA tidak mampu mengambil tindakan-tindakan untuk mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak adanya pembubaran, penyitaan, pengambilalihan atau pengenaan tindakan lain oleh pengadilan atau instansi pemerintah lainnya tersebut di atas.
g. PIHAK KEDUA meninggal dunia dan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli warisnya tidak mematuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat 3 Perjanjian ini dimana dengan lewatnya waktu 1 (satu) bulan saja sudah merupakan bukti yang cukup akan ketidaksanggupan para ahli waris PIHAK KEDUA untuk meneruskan angsuran sesuai perjanjian.
2. PIHAK PERTAMA berhak dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk memutuskan Perjanjian ini karena hal-hal yang disebutkan di atas dan dalam rangka melaksanakan haknya untuk memutuskan Perjanjian ini, cukup dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan untuk keperluan pelaksanaan hak tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam hal Perjanjian ini menjadi batal, maka akan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. TANAH dan BANGUNAN tetap merupakan hak milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya dan oleh karenanya dalam hal TANAH dan BANGUNAN telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan terpelihara baik kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari dan tanggal Perjanjian ini menjadi batal.
b. Dalam hal PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran uang pemesanan, uang muka dan angsuran pembayaran dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, maka uang tersebut sepenuhnya akan menjadi hak PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan Pasal 6 ayat 3 butir a terlampaui dan PIHAK KEDUA belum juga melaksanakan pengembalian TANAH dan BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup akan kelalaian PIHAK KEDUA sehingga dengan ini PIHAK KEDUA secara tegas memberi kuasa sepenuhnya yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga kepada PIHAK PERTAMA untuk secara langsung mengosongkan sendiri TANAH dan BANGUNAN tersebut, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib dan kemudian menguasai kembali TANAH dan BANGUNAN tersebut. Sehubungan dengan kuasa dan pengosongan tersebut, PIHAK KEDUA dengan ini mengabaikan Pasal 1813, 1814, 1816 KUH Per. Selanjutnya apabila dalam pelaksanaan pengosongan tersebut ada barang-barang milik PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain yang diijinkan oleh PIHAK KEDUA menempati BANGUNAN tersebut, maka barang-barang itu akan diletakkan di tempat lain yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa segala resiko dan biaya yang timbul sebagai akibat dari pengosongan dan pemindahan dari barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab dan harus dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 9
TUNTUTAN HUKUM
1. Apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, dan untuk itu Pihak Pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2. Apabila Pihak Kedua secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
Pasal 10
FORCE MAJEUR
1. Apabila pada kemudian hari terjadi force majeur atau perubahan kebijakan fiscal dan/atau moneter dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau terjadi suatu keadaan yang menyebabkan kenaikan harga bahan-bahan bangunan, maka PIHAK KEDUA wajib dan mengikat diri seluruh jumlah sisa pembayaran yang masih menjadi kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan adanya perubahan tersebut yang akan ditetapkan dan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Jumlah mana harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya.
2. Yang dimaksud dengan force majeur adalah hal - hal yang terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya, pemogokan, huru hara yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perorangan maupun massa, stock barang kosong/langka, perubahan kebijakan fiscal dan/atau moneter dari pemerintah Republik Indonesia, perubahan perencanaan tata kota oleh Pemda.
Pasal 11
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengalihkan segala hak yang diperolehnya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan penambahan atas isi Perjanjian ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Perjanjian Tambahan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
4. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga dan karenanya Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak.
Pasal 12
DOMISILI HUKUM
Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri .............
Pasal 13
PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan kepada para pihak dalam Perjanjian ini disampaikan secara tertulis melalui jasa kurir atau jasa pos atau teleks atau faksimili yang ditujukan ke alamat:
* PIHAK PERTAMA :
* PIHAK KEDUA :
Atau ke alamat atau nomor teleks atau faksimili yang lain yang telah diberitahukan secara tertulis dahulu oleh para pihak.
Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan pihak yang merubah alamat yang bersangkutan.
2. Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima:
a. Pada tanggal tanda-terima surat pemberitahuan ditandatangani oleh penerima di alamat tersebut;
b. Pada 3 (tiga) hari kalender sejak diposkannya surat pemberitahuan;
c. Pada tanggal dikirimnya teleks atau faksimili yang dikonfirmasi dengan kode jawab atau tanda telah dikirim.
Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing - masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 17 Oktober 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
.............. .................
Saksi - saksi:
1. .........................................
2. .........................................
3. ..........................................
Demikianlah pembahasan mengenai PPJB, semoga bisa bermanfaat.