KAWIN SIRI
(Nikah Siri)
Kawin siri / Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Meskipun memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, kawin siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Ciri-ciri kawin siri :
- Tidak dicatatkan di KUA
- Hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi
- Tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah
Dampak negatif kawin siri
- Tidak jelas status wanita sebagai istri dan status anak di mata hukum atau masyarakat
- Banyak kasus poligami
- Pelecehan seksual terhadap wanita
- Wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian
- Istri dan anak sulit mendapatkan hak dari harta warisan
- Istri dan anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun
Peraturan hukum
- Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina
- Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Larangan kawin siri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang nikah siri yang dilakukan untuk sekedar berhubungan seksual. MUI menyebut perbuatan seperti itu sebagai perbuatan zina.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Dinegara negara arab nikah siri dipraktekan sebagai nikah urfi atau nikah misyar. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrī atau sirr yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonim dari “alāniyyah” yang bermakna terang-terangan.[butuh rujukan] Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Kasus nikah siri ini memunculkan dua pemahaman. Pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum. Dan kedua, tidak tercatatnya pernikahan tersebut di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama. Istilah nikah siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-aturan dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.
Pandangan Hukum Islam
Istilah nikah siri, dalam pandangan islam, sebenarnya tidak ada. Karena, dalam islam itu sendiri, suatu pernikahan akan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Syarat nikah dalam agama hanya memperhatikan rukun dan syarat, yaitu sebagai berikut :
1. Adanya calon kedua mempelai;
2. Adanya wali dari mempelai wanita;
3. Adanya saksi dari kedua mempelai;
4. Adanya ijab kabul.
Ketika sebuah pernikahan sudah memenuhi keempat syarat di atas, maka pernikahan tersebut sudah dianggap sah dari sudut pandang agama islam. Maka dari itu, ketika nikah siri terjadi dan tidak memenuhi keempat syarat tersebut, maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Ada juga, orang yang berpandangan mengenai nikah siri tanpa adanya wali dari pihak wanita dengan alasan adanya ketakutan tidak direstui dari pihak wanita. Jika kita melihat kepada syarat dan rukun nikah, sudah jelas bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah. Pernikahan semacam ini hanyalah hawa nafsu tanpa mementingkan syariat islam yang sudah ada.
Pada Prinsipnya dalam agama islam, pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum islam. Calon suami atau calon isteri yang hendak melakukan perkawinan tidak boleh memiliki halangan perkawinan diantaranya memiliki perbedaan agama. Syarat ini juga berlaku bagi mereka yang melalukan pernikahan siri, sebab nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang nikah siri.
Syarat Nikah Siri
Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
Syarat Nikah Siri Bagi Laki-Laki
1. Beragama Islam
Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
2. Tidak dalam paksaan
3. Tidak memiliki 4 orang istri
4. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
5. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat Nikah Siri Bagi Perempuan
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat Nikah Siri Bagi Janda
1. Beragama Islam
2. Bukan Mahram Calon Mempelai Pria
3. Sudah Akil Baligh
4. Tidak Sedang Menjalani Ihram atau Haji
5. Tidak Sedang Dalam masa Iddah
6. Tidak Sedang Dalam Ikatan Pernikahan dengan Orang Lain
Pandangan Hukum Positif
Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah nikah di bawah tangan dalam pandangan undang-undang adalah meniadakan atau tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) di mana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut memiliki arti, bahwa setiap pernikahan yang terjadi harus dicatat dan dilaporkan kepada negara sebagai salah satu syarat administrasi negara. Secara lebih detail terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3:
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;
Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;
Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.
Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1) pernikahan sudah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dari agama masing-masing sedangkan ayat (2) hanya mengatur pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif, yang kedua adanya pemahaman mengenai ayat (1) dan ayat (2) tersebut saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan sebagai syarat sah suatu pernikahan. Dalam hal ini, seharusnya perbedaan pemahaman tersebut tidaklah menjadi sebuah perdebatan karena, tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mengedepankan nilai sosial dan sosiologis, dan perlunya juga sebuah kepastian hukum.
Permasalahan nikah siri
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemeruintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang. Maka, pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang akan berakibat satu pihak dirugikan baik itu suami atau istri yang kemudian tidak akan dapat perlindungan hukum. Kasus yang sering terjadi dalam nikah sirri akibat tidak adanya perlindungan hukum adalah istri dan anak yang berpotensi menjadi korban secara yuridis formal. Dampak kerugian secara yuridis formal anatara lain:
Pernikahan di bawah tangan tidaklah sah, sekalipun pernikahan tersebut dilakuakan sesuai aturan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tetapi, pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum selama tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.
Jika dari pernikahan di bawah tangan melahirkan anak, maka secara perdata anak tersebut hanya menjadi tanggung jawab ibunya saja tidak ada hubungan dengan bapaknya dan tidak dapat meminta tanggung jawabnya. Bahkan anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari bapaknya sendiri.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan di bawah tangan belum tentuk dapat menjadi subjek hukum di Indonesia. Misalnya, anak tersebut belum tentu bisa mengurusi identitas diri seperti; Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan layanan-layanan umum yang artinya tidak tercatatkan. Adapun solusi bagi mereka yang terlanjur melakukan pernikahan secara sirri, yaitu dengan emlakaukan itsbat nikah. Itsbat nikah diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah dengan hanya memenuhi sayarat dan rukun saja tanap melakukan pencatatan administratif. Itsbat nikah adalah penetapan suatu pernikahan yang berarti sudah terjadi suatu pernikahan kemudian akan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku yaitu dengan dilakukannya pencatatan secara admistratif di Kantor Urusan Agama setempat. Melakukan itsbat nikah terlebih dahulu adanya permohonan ke Pengadilan Agama. Mereka yang telah melakukan itsbat nikah dengan alasan sebagai berikut:
Terjadinya pernikahan sebelum diberlakuakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kasus tersebut dapat mengajukan itsbat nikah untuk dilakukannya pencatatan secara adminstratif dan sebagai kepentingan untuk mengurusi pembagian waris kepada ahli warisnya.
Terjadinya pernikahan setelah diberlakukannha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kemungkinan kasus hilangnya akta nikah atau tidak memiliki akta nikah.
Status anak
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri.
TENTANG KAWIN SIRI (2)
Akhir-akhir ini nikah siri sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat bahkan pemerintah merencanakan akan mengeluarkan undang-undang terkait dengan masalah ini, namun sebenarnya apa itu nikah siri, bagaimana hukum nikah siri.
Apa saja syarat sahnya nikah siri dan apa untung serta ruginya melakukan nikah siri ?
A. PENGERTIAN NIKAH ATAU PERKAWINAN
Perkawinan dalam ilmu fiqh mengunakan kata nikah yang dari bahasa Arab “nakaha”,atau “nikahan” yang berarti mengawini (Munawwir, 1997, h. 1461).
Sudarsono menjelaskan (1992, h. 188) bahwa dari segi hokum islam pernikahan merupakan akad suci dan luhur antara laki-laki dan perempuan sehingga menyebabkan syahnya sebagai suami Istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan untuk mencapai keluarga sakinah, penuh kasih saying, kebajikan, dan saling menyantuni.
Sementara itu, Sihab( 1999, h. 191) mengemukakan bahwa “perkawinan didalam Al-Quran selain mengunakan kata nikah kata “Zawwaja” darikata “zauwj” yang berari “pasangan”. Selanjutnya dijelaskan bahwa pernikahan atau pasangan merupakan ketetapan Ilahi sebelum dewasa dan merupakan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh sebab itu, agama mensyariatkan untuk menjalin hubungan antara laki-laki dan perepuan yang kemudian menuju kea rah perkawinan.
Didalam lembaga perkawinan Allah SWT memberikan ketengan dan kesenangan, karena keduanya dapat saling mengisi kebutuhan masing-masing, sepert yang di firmankan Nya dalam surat Ar-Ruum ayat 21 :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ayat tersebut menunjukan bahwa pernikahan bukan hanya sekedar bersatunya laki-laki dan perempuan, melaikan didalamnya terdapat nunsur kasih syang, rasa tentram, dan rasa senang bahkan perkembangan manusia.
Dalam perkawinan harus ada rukun nikah dan syarat yang harus terpenuhi untuk syahnya perkawinan. Adapun rukun nikah yang di maksud adalah :
- Mempelai laki-laki
- Mempelai perempuan
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan Qabul yakni ungkapan penyerahan dari pihak mempelai perempuan(ijab) dan unkapan penerimaan dari pihak mempelai laki-laki (Qabul)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rukun pernikahan yaitu :
- Calon mempelai lakila-ki maupun perempuan telah dewasa, berakal sehat, tidak karena paksaan
- Ada wali yaitu laki-laki yang sudah dewasa, beragama islam berakal sehat, dan dapat berlaku adil dalam arti tidak mendapat paksaan dari orang lain.
- Ada saksi yaitu orang dewasa, muslim, dapat mengerti dan mendengar perkataan yang diucapkan pada waktu aqad nikah, adil dalam arti orang yang menjalankan perintah Allah dan meningalkan hal-hal yang dilarang agama, serta saksi yang hadir minimum 2 orang laki-laki atau 2 orang perempuan dan 1 laki-laki.
Ijab dan Qabul yaitu ungkapan penyerahan nikah dari wali memp[elai perempuan dan ada ungkapan penerimaan nikah dari mempelai laki-laki, mengunakan kata nikah atau searti, jelas pengungkapannya, serta diungkapkan, dalam satu majelis, tidak berselang waktu.
Selain rukun dan syarat nikah, ada suatu kewajiban yang dinamakan mahar atau maskawin, yaitu pemberian sejumlah barang yang wajib di berikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Dasar hukum yang mewajibkan mahar disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 4
Tujuan pemberian mahar menurut Tanjung ( t.t. h. 53). Untuk memuliakan perempuan dan sifatnya sebagai lambing ketulusan dan kesungguhan hati seorang laki-laki. Untuk membangun rumah tangga bersamanya.
B. PENGERTIAN NIKAH SIRI
Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa arab “sirrun” yang berarti rahasia dan secara etimologi nikah siri adalah pernikahan dibawah tangan, bersifat rahasia, dan tidak diumumkan pada khalayak ramai.Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
Pernikahan semacam ini dilakukan secara siri (rahasia) karena pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencacatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
C. HUKUM NIKAH SIRI
1. Hukum pernikahan tanpa wali
Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
2. Hukum pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.
Sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni :
(a) Hukum pernikahannya.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt.
(b) Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut :
- Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
- Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
- Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara padahal negara telah menetapkan aturan tersebut telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
- Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
- Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
D. SYARAT NIKAH SIRI
Pada dasarnya, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat agama, namun tanpa adanya pelaporan kepada lembaga pencatatan negara sehingga pernikahan tersebut bersifat tersembunyi atau siri. Bila dilakukan sesuai dengan kaidah agama sebanrnya nikah siri sudah memenuhi sahnya pernikahan secara agama. Namun di lapangannya, tidak sedikit pihak atau oknum yang menyalahartikan dan menyalahgunakan istilah nikah siri sebagai kedok pelegalan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Padahal syarat nikah siri yang sah secara agama adalah kedua mempelai mampu memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan. Bila syarat tersebut tidak mampu dipenuhi dan tetap melaksanakan nikah siri, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Syarat nikah siri yang sah adalah memenuhi syarat sah nikah menurut agama yaitu adanya kedua calon mempelai, adanya ridho dari kedua mempelai (dalam hal ini tidak ada unsur paksaan), adanya wali, dua orang laki-laki muslim yang mukallaf sebagai saksi, dan kedua mempelai tanpa cacat yang bisa menghalangi pernikahan. Syarat nikah siri yang sah juga terdapat akad nikah sebagaimana ketentuan syariat agama Islam yaitu ijab dan qabul. Meski siri atau tersembunyi, mahar merupakan syarat nikah siri yang sah. Jadi, jangan dianggap bahwa pernikahan siri tidak perlu membayar mahar. Ini merupakan syarat sahnya pernikahan sehingga harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut yang sesuai dengan tuntunan agama dan merupakan syarat nikah siri yang sah. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa nikah siri bisa dilakukan sesuka hati tanpa mengindahkan ketenuan syariat agama Islam dan orang yang telah memenuhi syarat nikah siri yang sah tersebut dan melakukan pernikahan, maka pernikahan mereka sah secara agama dan bukan suatu tindakan kemaksiatan. Dan syarat yang terakhir adalah adanya ijab dan qobul.
E. UNTUNG DAN RUGINYA NIKAH SIRI
Nikah siri yang sekarang terjadi di kalangan masyarakat banyak kerugiannya dibandingkan keuntungannya apalagi untuk perempuan karena nikah siri yang dilakukan belum tepat. Keuntungan nikah siri dalam Islam sebenarnya untung mengurangi kemaksiatan, pernikahannya lebih simple dan hemat biayat. Lebih banyak kerugian dari pada keuntungannya terutama bagi perempuan. Kerugian-kerugian yang terjadi akibat nikah siri adalah sebagai berikut :
- Bila terjadi perceraian, istri tidak dapat menuntut haknya ke pengadilan, begitu pula dengan anak yang dilahirkannya.
- Bila suami meninggalkannya maka dia bebas tanpa harus mempertanggungjawabkannya karena tidak ada patung hukum.
- Resiko kekerasan dalam keluarga sangat besar dan suami tidak bisa dituntut secara materi atau finansial karena tidak adanya hukum yang mengatur.
Sumber referensi Referensi / Daftar Pustaka :
- Effi Setiawati, 2005. Nikah Sirri-Tersesat Di Jalan Yang Benar?. Bandung: Eja Insani
- http://www.bagi-bagiinfo.co.cc/statushukum-anak-hasil-pernikahan-siriorang-yang-ga-peduli-akan-anak-anaknya.html
- http://baitijannati.wordpress.com/2009/03/13/hukum-islam-tentang-nikah-siri/
- http://www.hidayatullah.com/konsultasi/fiqih/13144-nikah-siri-dalam-islam-ilegal
- http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2010/02/hukum-nikah-sirih-menurut-islam.html
Artikel by POINT Consultant