Wong Mangan Wong
ꦮꦺꦴꦁꦩꦔꦤ꧀ꦮꦺꦴꦁ
![]() |
Foto : ilustrasi gambaran wong mangan wong ꦮꦺꦴꦁꦩꦔꦤ꧀ꦮꦺꦴꦁ, editing by, POINT Consultant |
Wong mangan wong makna harfiahnya orang makan sesamanya.
Wong Mangan Wong dapat diinterpretasikan sebagai berikut :
Interpretasi itu sendiri bermakna penafsiran, pandangan, atau pendapat terhadap suatu objek. Interpretasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Perilaku Jahat.
Bersikap jahat melibatkan sengaja mengatakan atau melakukan sesuatu untuk menyakiti seseorang sekali (atau mungkin dua kali). Tidak seperti kekasaran yang tidak dipikirkan, perilaku jahat sangat bertujuan untuk menyakiti atau merendahkan seseorang.
Perilaku jahat adalah perilaku yang ditandai dengan motif jahat dan nakal.
Perilaku ini dilakukan dengan maksud untuk menyakiti orang lain dan tidak didukung oleh kewenangan hukum untuk melakukan tindakan menyakiti.
Perbuatan tidak menyenangkan adalah tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan orang atau masyarakat.
Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, frasa "perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 November 2013.
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, di antaranya :
- Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.
- Tindakan-tindakan yang mengganggu kenyamanan orang lain masih dapat ditindak berdasarkan pasal-pasal lain di KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Semena-mena Terhadap Orang Lain.
Semena-mena terhadap orang lain adalah tindakan kasar dan tidak manusiawi yang dilakukan kepada orang lain. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dilarang oleh ajaran agama, syarak, dan adat.
Contoh tindakan semena-mena :
- Memarahi seseorang di depan umum,
- Memperlakukan orang lain dengan kata-kata kasar,
- Menuntut orang lain mengorbankan kepentingan sendiri.
Akibat dari tindakan semena-mena :
- Orang-orang sekitar akan takut, tidak suka, dan menaruh dendam
- Orang lain akan memperlakukan kita dengan cara yang sama
Untuk menghindari tindakan semena-mena, kita bisa mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Kita juga bisa menolong teman yang mengalami kesulitan.
Tindakan semena-mena merupakan pelanggaran HAM, sehingga jika kasusnya parah, kita bisa melaporkan kepada pihak berwajib.
Pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan barang atau uang dengan ancaman atau kekerasan. Pemerasan merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan norma negara.
Unsur-unsur pemerasan :
- Melakukan paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Memaksa seseorang untuk memberikan barang milik orang lain atau miliknya sendiri
- Memaksa seseorang untuk membuat hutang atau menghapuskan piutang
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Jeratan hukum pemerasan :
- Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan
- Pasal 482 UU 1/2023 mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan
- Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun
Contoh pemerasan :
- Petugas layanan menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa
- Meminta, menerima, atau memotong pembayaran yang dilakukan oleh ASN atau Penyelenggara Negara kepada masyarakat maupun Penyelenggara Negara lainnya seolah-olah merupakan utang
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dilakukan terhadap warga sipil. Kejahatan ini bisa dilakukan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, dan kekerasan seksual.
Kejahatan terhadap kemanusiaan bisa dilakukan oleh negara, kelompok bersenjata, atau pasukan paramiliter. Kejahatan ini bisa terjadi di masa damai atau selama perang.
Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan :
- Pembunuhan,
- Penyiksaan,
- Kekerasan seksual,
- Perbudakan,
- Penganiayaan,
- Penghilangan paksa,
- Pembatasan hak-hak kaum minoritas.
Di Indonesia, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berwenang untuk memeriksa dan mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan.
Zalim.
Arti dzolimin.
Kata ini biasa digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan. Menurut bahasa Arab, kata zalim dalam ajaram Islam berarti Dholim, yang maknanya sebuah perkara atau sesuatu yang kondisinya bukan selayaknya. Orang yang melakukan perbuatan zalim dinamakan dengan zalimin.
Menzalimi orang adalah tindakan menganiaya atau menyakiti perasaan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Zalim merupakan perbuatan tercela yang diharamkan oleh Allah.
Ciri-ciri orang zalim :
Bengis, Tidak adil, Tidak punya rasa belas kasih, Kejam, Jahat, Nakal, Tercela, Keji, Jahil.
Dampak perbuatan zalim Merusak agama, Menghilangkan kebaikan, Mendatangkan keburukan, Memutus tali silaturahmi.
Ancaman Allah bagi pelaku zalim :
- Allah akan memberikan balasan kepada pelaku zalim di hari kiamat
- Allah akan menunda siksa atas pelaku zalim di hari akhirat, namun jika azab itu diturunkan, pelaku zalim tidak akan mampu lolos darinya
- Allah akan mengambil amalan orang yang berbuat zalim dan diberikan kepada orang yang dizalimi
- Allah akan menimpakan dosa orang yang dizalimi kepada orang yang menzalimi
Contoh perbuatan zalim :
- Menyinggung kehormatan orang lain,
- Menyakiti tubuh atau hati orang lain,
- Mengambil harta orang tanpa alasan yang benar.
Perilaku Zalim.
Perilaku zalim adalah tindakan yang tercela, bengis, kasar, kejam, jahat, dan tidak berperikemanusiaan. Zalim dapat dilakukan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
Ciri-ciri orang zalim :
- Berpaling dari perintah Allah SWT
- Melanggar hukum-hukum Allah SWT dan rasul-Nya
- Gemar melakukan kemungkaran
- Selalu mengingkari kebenaran
- Gemar melakukan perilaku tercela seperti dusta, khianat, aniaya, menghina, dan sebagainya
Contoh perilaku zalim :
- Mencela, Memfitnah, Menyiksa
- Mengambil harta tanpa hak
- Berlaku kejam, dan berlaku tidak adil
- Kriminalitas terorganisir seperti perdagangan manusia, perdagangan narkoba, atau perdagangan senjata
- Riba, yaitu memakan harta orang lain dengan cara batil atau merampas hak-hak mereka
Akibat berbuat zalim :
- Mendapat azab yang sangat besar
- Mendapat laknat berupa dijauhkannya dari kenikmatan-kenikmatan dan rahmat Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat
Saran untuk menghindari perilaku zalim Menghindari akhlak mazmumah, Memanjatkan doa orang terzalimi dan tersakiti, Memohon perlindungan Allah.
Penipu.
Penipu adalah orang yang melakukan tindakan atau praktik curang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penipuan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Beberapa modus penipuan yang sering dilakukan adalah :
- Phishing, yaitu penipuan yang dilakukan dengan mengaku berasal dari instansi resmi untuk mendapatkan data pribadi korban
- Pharming, yaitu penipuan yang dilakukan dengan mengarahkan korban ke situs web palsu
- Sniffing, yaitu penipuan yang dilakukan dengan meretas informasi dari perangkat korban
- Money Mule, yaitu penipuan yang dilakukan dengan menjebak korban untuk mentransfer uang
- Social Engineering, yaitu penipuan yang dilakukan dengan memanipulasi psikologis korban
Beberapa ciri-ciri penipuan adalah :
- Menggunakan nama palsu
- Menggunakan keadaan palsu
- Menggunakan rangkaian kata bohong
- Memberikan janji keuntungan yang besar
- Menggunakan testimoni palsu
- Menggunakan bahasa mengancam atau mendesak
- Nomor telepon tidak dikenal
Tulisan Artikel POINT Consultant
#pointconsultant