Anti Korupsi & Bela Negara (Pasca pandemi covid-19)
Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara Indonesia untuk mempertahankan negara, bangsa, dan kedaulatannya. Bela negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara, tidak hanya tugas tentara.
Prinsip bela negara :
- Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Dilandasi semangat gotong royong dan persatuan
- Dilakukan dengan penuh kesadaran dan cinta tanah air
- Dilakukan dengan sikap rela berkorban
Contoh bela negara :
- Menjunjung tinggi simbol negara
- Berpartisipasi dalam pemilu
- Mematuhi peraturan
- Peduli terhadap lingkungan
- Bekerja keras dan disiplin
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial
- Mengembangkan potensi diri
- Melakukan kegiatan kebersihan dan kelestarian lingkungan
- Menjalin hubungan yang baik antar negara
Bentuk bela negara :
- Bela negara dapat dilakukan secara fisik dan non-fisik.
- Bela negara secara fisik, seperti perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing
- Bela negara secara non-fisik, seperti berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui pendidikan, moral, sosial, dan peningkatan kesejahteraan.
Upaya bela negara meliputi fisik dan non-fisik. Wujud bela negara non-fisik dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan bersikap anti-korupsi. Ketahanan nasional dari dalam, yaitu sumber daya manusia yang memiliki nilai-nilai anti-korupsi, dapat mendukung pemulihan negara pasca pandemi covid-19. Korupsi di sektor publik masih terus masif terjadi, maka pemberantasan korupsi harus masif pula. Kasus-kasus korupsi dalam DJP menjadi wajah buruk perpajakan Indonesia, sehingga menjadi tantangan bersama seluruh komponen bangsa, mencari solusi efektif dan masif dalam memberantas korupsi di perpajakan. Perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dapat terlaksana dengan sumber daya manusia dalam DJP bersikap anti-korupsi, juga partisipasi masyarakat Indonesia yang bersikap anti-korupsi. Sikap anti-korupsi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang terintegrasi dalam upaya bela negara, yakni berpegang teguh pada nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Pemberantasan tindak pidana koruspi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 1 angka (4), bahwa upaya pemberantasan korupsi mencakup upaya pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif). Memantapkan dan merefleksikan sikap anti-korupsi dengan menghidupi nilai-nilai anti-korupsi dalam pengabdian sesuai profesi yang dijalani oleh setiap warga negara yang berkontribusi bagi pembangunan. Sikap anti-kroupsi semua pihak, baik aparat (ASN) pada DJP maupun masyarakat Wajib Pajak, mendukung penyelenggaraan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera; dalam kerangka pembangunan nasional berkelanjutan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Source References :
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENRISTEK DIKTI RI
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2011, Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kemendikbud.
- Chazawi, Adami, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada
- Saryono, S., Fazria, A. N., Andini, S., & Hasan, H. (2022). Hubungan Antara Pemahaman Etika Politik dan Kesadaran Hukum Dengan Budaya Politik Organisasi Mahasiswa. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 215-222.
- Hamzah B. Uno, Teori Motivasi & pengukurannya: kajian &Analisis Di Bidang
- Pendidikan.(Jakarta:PT.Bumi Aksara,2007),23.
- Purwa Atmaja Prawira, psikologi pendidikan dalam perspektif Baru (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017), 321.
- Sadirman.Interaksi Motivasi Belajar Mengajar (Jakarta: PT.raja Grafindo Persada2007),h.85.
- Sofyanudin. A(2006).Evaluasi pengajar.Bandung.UPI.h.8 Halimah,Idkk.(2006). Penelitian Pendidikan.Bandung.UPI Press.h.185
- Nurdin, D., Hardiyanto, L., & Masthuro, M. (2020, November). Upaya Meningkatkan Hasil Belajar PPKn pada Materi Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan melalui Metode Discovery. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan STKIP Kusuma Negara III (pp. 77-81).
- Tolib dan Nuryadi, pendidikan kewarganegaraan kelas X, hak cipta 2016 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Gede Wija Kusuma, penggunaan media mind mapping dalam meningkatkan motivasi dan prestasi belajar siswa, Yogyakarta 2010.
- Saryono, S., Fajarianti, A., Kurniawati, L. D., Akbariah, A. A., Jabar, I. A., & Yulyanti, F. (2022). Sikap Politik Dan Hukum Internasional Indonesia Terkait Penyerangan Rusia Ke Ukraina. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 386-397.
- Tony Buzan buku pintar Mind Map,(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2005),h5
- Doni Swadarma, Penerapan Mind Mapping Dalam Kurikulum Pembelajaran,(Jakarta: Gramedia,2013) h 3.
- Iwan Sugiarto,Mengoptimalkan Daya Kerja Otak Dengan Berpikir Holistik Dan Kreatif, ( Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2004), h 75.
- Clements, D. H., & Sarama, J. (2004). Learning trajectories in mathematics education. Mathematical thinking and learning, 6(2), 81-89.
- Brown, B. A., Boda, P., Lemmi, C., & Monroe, X. (2019). Moving Culturally Relevant Pedagogy From Theory to Practice: Exploring Teachers’ Application of Culturally Relevant Education in Science and Mathematics. Urban Education, 54(6), 775-803.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
POINT Consultant