PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh : A. Zarkasi, S.H., M.H.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Perda.
Selain itu, dasar hukum pembentukan Perda juga merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perda merupakan salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kewenangan daerah dalam membentuk Perda secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pembentukan Perda, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti: Teknik pembentukannya, Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum, Memahami kebutuhan lokal, Melaksanakan otonomi daerah, Mematuhi hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan.