PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1992
TENTANG
PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK BERAT PADA DAERAH
TINGKAT II
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tingkat II.
Tujuan peraturan :
- Menyamakan pengertian istilah-istilah pokok yang digunakan dalam peraturan
- Agar sebagian besar otonomi daerah berada pada daerah tingkat II
- Mengutamakan penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah tingkat II
- Prinsip penyelenggaraan
- Penyerahan urusan pemerintahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan
- Penyerahan urusan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan, keadaan, dan kebutuhan daerah
- Penyerahan urusan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kondisi lingkungan, dan partisipasi masyarakat
Berikut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK BERAT PADA DAERAH TINGKAT II :