Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Akses Keamanan Longgar
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan "klaster rumah mewah" dan celah keamanan yang rawan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidak yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 tersebut sempat diwarnai ketegangan karena tim Ombudsman diadang dan ditolak masuk oleh petugas lapas.
Berikut adalah poin-poin utama terkait temuan dan kronologi sidak tersebut:
1. Temuan "Klaster Rumah Mewah" dan Fasilitas Eksklusif
Di area belakang lapas, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan terpisah yang ditata dengan berbagai tingkatan tipe mirip apartemen atau hotel bintang lima (seperti tipe suite dan deluxe). Fasilitas di dalamnya meliputi:
1. Ruang tamu, sofa, kamar tidur, dan dapur.
2. Alat elektronik lengkap seperti AC (pendingin udara), televisi, dan kulkas penuh makanan.
3. Fasilitas kebugaran (gym) serta simulator golf yang sedang dibangun.
4. Deretan mobil mewah (seperti Toyota Alphard dan Fortuner) terparkir bebas di pelataran blok khusus tersebut.
Pihak lapas sempat berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas sekaligus area asimilasi. Namun, Ombudsman mempertanyakan urgensinya karena ditemukan adanya warga binaan (narapidana) yang menghuni rumah tersebut serta temuan botol-botol minuman keras kosong di area pembuangan sampah.
2. Pengadangan dan Cekcok Fisik
Proses sidak berlangsung dramatis karena tim Ombudsman sempat ditolak dua kali dan dibiarkan menunggu tanpa kejelasan selama setengah jam. Ketika mencoba masuk ke area klaster hunian khusus tersebut, petugas lapas melakukan pengadangan hingga memicu ketegangan. Salah satu anggota Ombudsman bahkan dilaporkan sempat terjepit pagar saat petugas lapas mencoba menutup akses masuk. Kepala Lapas (Kalapas) sendiri tidak hadir menemani dari awal hingga tim Ombudsman pulang.
3. Celah Keamanan Longgar
Selain fasilitas istimewa, Ombudsman mendapati adanya celah keamanan yang sangat rawan berupa akses keluar langsung di bagian belakang kawasan tersebut. Bahkan, saat tim Ombudsman datang, beberapa warga binaan dipergoki langsung melarikan diri atau masuk bersembunyi untuk menghindari interogasi.
4. Respon Pemerintah dan DPR
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas): Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung membentuk tim khusus untuk mendalami temuan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Pihak Imipas menegaskan tidak akan segan menindak tegas petugas lapas jika terbukti ada pelanggaran hukum, komersialisasi tahanan, maupun praktik pemberian upeti.
- DPR RI: Komisi XIII DPR RI menyesalkan tindakan pihak lapas yang menghalangi sidak tersebut, mengingat kewenangan pengawasan Ombudsman dilindungi dan diatur secara sah oleh Undang-Undang.
Kesimpulan :
Inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026 mengungkap adanya area mirip klaster hunian mewah berfasilitas lengkap serta sistem pengamanan yang longgar.
Poin Penting Temuan Ombudsman
1. Klaster Hunian Khusus: Ditemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar terisolasi dari blok hunian biasa yang menyerupai homestay atau rumah petak dengan fasilitas setara apartemen (sofa, TV, AC, dan kulkas berisi minuman keras).
2. Fasilitas Rekreasi Mewah: Ditemukan area parkir mobil mewah, fasilitas pusat kebugaran (gym), kolam, hingga area simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan.
3. Pengakuan Warga Binaan: Penghuni di lokasi kedapatan merupakan warga binaan yang mengaku harus membayar untuk menempati fasilitas khusus tersebut.
4. Keamanan Longgar: Area belakang lapas terhubung langsung dengan jalan umum tanpa pagar pengaman yang memadai, sehingga dinilai memiliki celah tinggi bagi narapidana untuk keluar-masuk.
5. Kronologi Sempat Ditolak: Tim Ombudsman sempat tertahan dan diminta menunggu selama setengah jam di bagian resepsionis sebelum diizinkan masuk melakukan penggeledahan.
Respons Pemerintah & Pemasyarakatan
1. Klarifikasi Kanwil Ditjenpas Jabar: Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat mengeklaim bahwa sebagian lokasi yang didatangi sebenarnya merupakan area asimilasi (Sarana Asimilasi dan Edukasi) serta rumah dinas jabatan pejabat lapas.
2. Investigasi dan Sanksi: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjenpas membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa temuan ini secara objektif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada petugas yang mengomersialkan fasilitas tersebut.
By, POINT Consultant






