MUKTAMAR NU KE-35 TAMBAKBERAS 2026 : AKAR KERICUHAN, KRISIS KEPERCAYAAN, DAN JALAN MENUJU REKONSILIASI
MUKTAMAR NU KE-35 TAMBAKBERAS 2026: AKAR KERICUHAN, KRISIS KEPERCAYAAN, DAN JALAN MENUJU REKONSILIASI
Penulis POINT Consultant
(R Try Noegroho)
Kericuhan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 30 Agustus 2026 perlu dilihat sebagai konflik tata kelola organisasi dan kontestasi kepemimpinan, bukan semata-mata persoalan keamanan. Berdasarkan laporan yang tersedia hari ini, kericuhan terjadi setelah pembahasan tata tertib pencalonan Ketua Umum PBNU, khususnya ketika ketentuan masa iddah politik satu tahun dipersoalkan oleh massa pendukung salah satu kandidat.
I. Faktor utama yang memicu kericuhan
A. Kontestasi Ketua Umum PBNU yang sangat kuat
Muktamar adalah forum tertinggi NU sehingga perebutan posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki konsekuensi besar terhadap arah organisasi. Karena itu, perbedaan kepentingan antarkelompok mudah berkembang menjadi konflik terbuka.
Laporan hari ini menyebut massa pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memprotes keputusan yang dianggap merugikan peluang pencalonannya.
Masalah pokoknya bukan hanya siapa yang menjadi calon, tetapi apakah seluruh kandidat merasa diperlakukan secara adil.
B. Persoalan "iddah politik"
Salah satu pemicu paling konkret adalah pemberlakuan ketentuan masa jeda politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU yang sebelumnya memiliki jabatan politik.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai syarat menjadi fungsionaris NU. Kelompok yang memprotes menilai aturan tersebut dapat mengeliminasi kandidat tertentu.
Di sinilah muncul persoalan klasik organisasi:
1. Apakah aturan harus diterapkan secara ketat sebagaimana bunyinya, atau dapat ditafsirkan secara kontekstual demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kader ?
2. Perbedaan tafsir seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum organisasi, bukan melalui tekanan massa.
C. Ketidakpercayaan terhadap pimpinan sidang
Sebagian massa meminta pimpinan sidang dievaluasi karena menganggap proses persidangan tidak adil. Bahkan ada tuntutan agar keputusan yang dianggap merugikan kandidat tertentu dicabut.
Ini merupakan tanda penting.
Ketika peserta sudah tidak percaya kepada wasit, maka keputusan apa pun yang dihasilkan wasit akan mudah dipersoalkan.
Karena itu, persoalan Muktamar bukan hanya substansi aturan, tetapi juga legitimasi proses pengambilan keputusan.
D. Perbedaan antara peserta resmi dan massa pendukung
Panitia menyatakan kericuhan melibatkan sejumlah orang yang bukan muktamirin dan terdapat orang yang menggunakan atribut kandidat tertentu. Panitia juga menyebut upaya menerobos arena sidang.
Ini memperbesar persoalan karena forum resmi dapat terganggu oleh pihak yang tidak mempunyai mandat suara.
Prinsipnya harus jelas:
Yang mempunyai hak menentukan keputusan Muktamar adalah peserta yang memiliki mandat, bukan massa yang paling banyak atau paling keras.
E. Konflik politik organisasi berpotensi berubah menjadi konflik emosional
NU mempunyai basis massa yang sangat besar. Ketika kontestasi elite organisasi masuk ke lapisan pendukung, persoalan yang semula bersifat administratif dapat berubah menjadi persoalan harga diri kelompok.
Akibatnya:
perbedaan pendapat → ketidakpercayaan → mobilisasi massa → saling dorong → kericuhan.
Karena itu penyelesaian tidak cukup hanya dengan menambah aparat keamanan.
2. Ada hal yang harus dibedakan
Menurut keterangan panitia lokal yang diberitakan NU Online, dugaan kekerasan yang sebelumnya beredar disebut terjadi di luar arena Muktamar, bukan di lokasi yang menjadi tanggung jawab panitia lokal.
Artinya, semua tuduhan kekerasan harus diverifikasi berdasarkan fakta, jangan langsung dijadikan propaganda oleh salah satu kubu.
Ini penting agar konflik tidak berkembang menjadi:
"siapa yang benar" → "siapa yang salah" → "siapa yang harus dihukum" → "perang antar-kelompok."
3. Solusi terbaik agar kericuhan tidak berlarut
Menurut analisa, solusi terbaik adalah "Tabayyun – Cooling Down – Audit Aturan – Musyawarah Mufakat – Rekonsiliasi".
Bukan saling mengalahkan.
LANGKAH 1 — Hentikan eskalasi
Seluruh kandidat, pendukung kandidat, Banser, panitia dan peserta harus diberikan instruksi bersama:
- STOP KONFRONTASI.
- Tidak boleh ada pengerahan massa ke arena sidang.
- Tidak boleh ada provokasi.
- Tidak boleh ada intimidasi.
- Tidak boleh ada pengerahan kelompok untuk menekan peserta Muktamar.
LANGKAH 2 — Kiai sepuh menjadi mediator
Ini menurut saya sangat penting.
Persoalan jangan hanya diselesaikan oleh panitia teknis.
Dibentuk:
Majelis Rekonsiliasi Muktamar NU 35
berisi:
1 kiai sepuh;
2 ulama senior;
3. unsur Syuriyah;
4. unsur Tanfidziyah;
5. perwakilan kandidat;
6 ahli hukum organisasi NU;
7. tokoh NU yang tidak berkepentingan langsung dalam kontestasi.
Tugasnya satu:
mengembalikan suasana Muktamar kepada prinsip ukhuwah dan musyawarah.
4. Periksa ulang aturan pencalonan
Ini bagian paling penting.
Jangan langsung mengatakan:
"aturan sudah final, tidak boleh diperdebatkan."
Sebaliknya:
Periksa apakah aturan tersebut telah diterapkan sesuai AD/ART, Perkum, tata tertib Muktamar dan prinsip keadilan organisasi.
Audit harus menjawab:
1. Apa dasar hukumnya?
2 Siapa yang menetapkan?
3. Kapan ditetapkan?
4. Apakah peserta sudah mengetahui?
5. Apakah berlaku untuk semua kandidat?
6 Apakah terdapat pengecualian?
7. Apakah penerapannya konsisten?
8. Apakah kandidat memiliki hak keberatan?
9. Siapa yang mempunyai kewenangan memutus sengketa?
Dengan demikian persoalan berubah dari konflik personal menjadi persoalan hukum organisasi.
5. Berikan "right to appeal"
Setiap kandidat yang merasa dirugikan harus memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan secara resmi.
Bentuknya:
Mekanisme Keberatan Muktamar
Misalnya:
Keberatan → pemeriksaan → klarifikasi → keputusan → pencatatan dalam berita acara.
Jadi tidak ada lagi:
"Saya tidak puas, lalu mengerahkan massa."
Tetapi:
"Saya tidak puas, saya menggunakan mekanisme organisasi."
Ini jauh lebih bermartabat.
6. Jangan mengubah Muktamar menjadi arena "menang-kalah"
Ini sangat penting.
Kalau satu kelompok menang dan kelompok lain merasa dipermalukan, konflik dapat berlanjut setelah Muktamar.
Karena itu hasil akhir harus dibangun dengan konsep:
- Winner does not take all
- Pihak yang menang harus merangkul pihak yang kalah.
- Pihak yang kalah harus menerima hasil sepanjang prosesnya sah, transparan dan adil.
Dengan demikian:
kompetisi selesai → rekonsiliasi dimulai.
7. Bentuk "Piagam Perdamaian Muktamar 35"
Saya bahkan menyarankan dibuat dokumen resmi:
Piagam Tambakberas 2026
yang ditandatangani:
1. Rais Aam;
2. Ketua Umum PBNU;
3. seluruh kandidat;
4. pimpinan sidang;
5. panitia;
6. perwakilan PWNU;
7. perwakilan PCNU;
8. tokoh kiai sepuh.
Isi pokoknya:
"Siapa pun yang terpilih merupakan pemimpin seluruh Nahdliyin, bukan hanya pemimpin kelompok yang memenangkan kontestasi."
Ini dapat menjadi simbol bahwa konflik selesai.
8. Peran aparat keamanan
Aparat harus berada pada posisi:
- protect, not provoke.
Artinya:
- melindungi arena Muktamar;
- mencegah bentrokan;
- memisahkan kelompok yang berkonflik;
- mengamankan peserta;
- tidak menjadi bagian dari konflik politik organisasi.
Tindakan hukum hanya dilakukan apabila benar-benar terdapat dugaan tindak pidana dan berdasarkan bukti.
9. Jangan menyebarkan video provokatif tanpa verifikasi
Dalam era media sosial, satu video berdurasi 20 detik dapat membakar emosi ribuan orang.
Karena itu perlu:
Satu Pusat Informasi Resmi Muktamar
Setiap informasi tentang:
- pencalonan;
- tata tertib;
- hasil sidang;
- insiden keamanan;
- keputusan pimpinan sidang
- harus disampaikan secara resmi.
Tujuannya mengurangi:
hoaks → framing → provokasi → mobilisasi massa.
10. Solusi jangka panjang
Kericuhan ini sebaiknya dijadikan momentum memperbaiki tata kelola Muktamar NU.
Reformasi tata kelola Muktamar
Sebelum Muktamar:
- aturan pencalonan harus diumumkan jauh sebelumnya;
- semua kandidat mendapatkan penjelasan tertulis;
- dibuat lembaga penyelesaian sengketa;
- dilakukan simulasi tata tertib;
- setiap aturan kontroversial dikonsultasikan kepada Syuriyah.
Saat Muktamar:
- sidang transparan;
- keputusan dicatat;
- keberatan diberikan ruang;
- pimpinan sidang harus independen;
- massa nonpeserta tidak boleh masuk arena.
Sesudah Muktamar:
- rekonsiliasi;
- audit proses;
- evaluasi tata tertib;
- pembenahan mekanisme pemilihan.
11. Formula penyelesaian yang saya rekomendasikan
Saya menyarankan formula:
5M
1. Menenangkan
Hentikan pengerahan massa dan provokasi.
2. Mendengarkan
Semua kandidat diberikan kesempatan menyampaikan keberatan.
3. Memeriksa
Audit aturan dan proses pencalonan secara objektif.
4. Memusyawarahkan
Kiai sepuh dan peserta bermusyawarah mencari jalan keluar.
5. Memaafkan & Merukunkan
Setelah keputusan final, semua pihak kembali menjadi satu keluarga besar NU.
12. Prinsip yang seharusnya menjadi pegangan
Muktamar NU bukan Pilpres.
Bukan pula pertandingan sepak bola.
Tidak boleh ada:
"Kalah berarti musuh."
Yang harus berlaku:
"Berbeda pilihan tetap satu jam'iyah."
Dan lebih jauh:
"Kepemimpinan NU adalah amanah, bukan hadiah kemenangan kelompok."
Kesimpulan 1
Kericuhan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas tidak sebaiknya dibaca hanya sebagai bentrokan fisik, tetapi sebagai akumulasi persoalan kontestasi kepemimpinan, perbedaan tafsir aturan pencalonan, ketidakpercayaan terhadap proses persidangan, dan mobilisasi pendukung kandidat. Laporan hari ini secara khusus menyebut kontroversi masa iddah politik sebagai salah satu pemicu utama.
Muktamar sendiri telah ditetapkan berlangsung di Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026, sehingga penyelesaian konflik harus dilakukan secepat mungkin agar agenda organisasi tidak terganggu.
Solusi terbaik bukan mencari siapa yang paling kuat, tetapi mencari mekanisme yang paling adil.
Saya menyarankan:
Hentikan kericuhan → hadirkan kiai sepuh → audit aturan → buka mekanisme keberatan → pastikan proses pemilihan transparan → hasilkan keputusan yang legitimate → lakukan rekonsiliasi seluruh kandidat.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 tidak meninggalkan luka perpecahan, tetapi justru melahirkan "Piagam Tambakberas 2026" sebagai momentum konsolidasi dan rekonsiliasi NU.
Kalau Anda ingin, saya juga bisa menyusun artikel ilmiah/opini lengkap berjudul “Krisis Demokrasi Internal NU dan Solusi Rekonsiliasi Muktamar ke-35 Tambakberas 2026”, lengkap dengan kronologi, peta konflik antar-kelompok, analisis hukum AD/ART dan Perkum NU, SWOT, diagram akar masalah, skenario terburuk, serta rekomendasi Presiden/pemerintah agar konflik tidak melebar ke masyarakat.
Kesimpulan 2
Kericuhan dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, pada dasarnya tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan bentrokan fisik, tetapi merupakan akumulasi ketegangan dalam kontestasi kepemimpinan, perbedaan tafsir aturan pencalonan, ketidakpuasan terhadap proses persidangan, serta kuatnya mobilisasi pendukung masing-masing pihak.
Persoalan tersebut harus segera dihentikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merusak ukhuwah, marwah, dan soliditas Nahdlatul Ulama. Penyelesaian terbaik bukan dengan mempertajam pertentangan atau mencari pihak yang harus dikalahkan, melainkan melalui tabayyun, musyawarah, audit terhadap aturan dan proses, keterbukaan, serta rekonsiliasi yang melibatkan para kiai dan tokoh senior NU.
Dengan demikian, Tambakberas seharusnya tidak menjadi simbol perpecahan, tetapi menjadi momentum rekonsiliasi dan pembenahan demokrasi internal NU. Kepentingan jam'iyah dan umat harus ditempatkan di atas kepentingan kandidat maupun kelompok.
Prinsip akhirnya sederhana: berbeda pilihan boleh, berbeda pendapat wajar, tetapi persaudaraan NU harus tetap utuh.
By, POINT Consultant

