Korupsi dan Gaji
Prof. Koentjoro Suparno (Guru besar filsafat UGM)
Ada 5 jenis kejahatan, yaitu jenis kejahatan:
1. By need (kebutuhan)
2. By greed (kerakusan)
3. By system and oportunity (siatem dan kesempatan)
4. By power (pemaksaan kehendak premanisme)
5. By system, balas budi and power
Besaran gaji sering dikaitkan dengan korupsi, ini adalah asumsi umum yg salah.
Kesejahteraan hakim sudah dinaikkan 280%, nyatanya toh juga korupsi.
Oknum pegawai pajak juga banyak terlibat korupsi.
Korelasi gaji dan korupsi sangat tidak signifikan. Gaji guru dan dosen… rendah tapi semangat bekerja tinggi.
Guru di gugu dan di tiru, Dosen, gaji 1 dos isinya sen… banyak guru dan dosen sadar bahwa hanya amal yg di bawa mati…
Pengalaman pribadi sebagai professor tahun 2004, pada rahun 2006, kaget ketika gaji professor kalah dibanding satpam BUMN kala itu… Memang rasa keadilan yg kadang mengusik….
Indonesia memang perlu pemimin yg tegas dan di dukung rakyatnya….
Yang belum banyak terungkap peran politisi, konglomerat dan aparat hukum; mari kita renungkan:
Kalau kita bicara emas, produksi emas Indonesia masuk 6 besar dunia; batubara masuk 3 besar dunia, nikel masuk terbesar, belum lagi kelapa sawit dll… UUD 1945 mengamanatkan bumi, air untuk kesejahteraan rakyat.
Yang ada saat ini sedikit2 pajak….
Monggo pak Prabowo segera ditindak, maaf jangan sekedar omon2….
(Sumber Referensi : Suatu tulisan upload di medsos Facebook account pribadi Prof Koentjoro Suparno)
Add :
Lima jenis kejahatan yang Anda sebutkan merupakan tipologi yang sering digunakan untuk menganalisis tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Berikut adalah penjabaran dari ke-5 jenis kejahatan tersebut:
1. By Need (Kebutuhan): Kejahatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang mendesak, seringkali dilakukan oleh individu dengan ekonomi rendah (misalnya, pencurian kecil-kecilan karena kelaparan).
2. By Greed (Kerakusan): Kejahatan yang didorong oleh keserakahan (tamak) untuk mendapatkan keuntungan lebih, meskipun kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi. Ini sering terjadi di kalangan pelaku yang memiliki posisi mapan.
3. By System and Opportunity (Sistem dan Kesempatan): Kejahatan yang terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem, pengawasan, atau aturan, serta adanya kesempatan (peluang) untuk melakukannya.
4. By Power (Pemaksaan Kehendak/Premanisme): Kejahatan yang menggunakan kekuasaan, jabatan, atau kekuatan fisik untuk memaksa kehendak, memeras, atau menekan pihak lain (contoh: pungli, pemerasan oleh preman).
5. By System, Balas Budi, and Power (Sistem, Balas Budi, dan Kuasa): Kejahatan korupsi yang sistemik, seringkali melibatkan kolusi untuk balas budi (gratifikasi/nepotisme) yang didukung oleh pemegang kekuasaan (power).
Secara umum, teori ini sejalan dengan teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) yang populer dalam studi tindak pidana korupsi.
Teori GONE
Korupsi merupakan salah satu masalah yang paling serius yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Korupsi yang mengakar kuat, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dalam perspektif Sila Kelima Pancasila, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.
Teori GONE karya Jack Bologne (1993) dalam bukunya The GONE Theory of Fraud merupakan sebuah kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan korupsi. GONE merupakan singkatan dari Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan). Dalam konteks korupsi, teori GONE dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Greed (Keserakahan): Korupsi seringkali terjadi karena adanya keserakahan individu yang ingin memperoleh keuntungan pribadi. Keserakahan ini dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif, seperti menerima suap atau melakukan penggelapan dana.
2. Opportunity (Kesempatan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kesempatan yang tersedia bagi individu untuk melakukan tindakan koruptif. Kesempatan ini dapat berupa kelemahan dalam sistem pengawasan atau kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
3. Needs (Kebutuhan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan finansial atau kebutuhan lainnya. Kebutuhan ini dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
4. Exposure (Pengungkapan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kemungkinan yang rendah untuk diungkap dan dihukum. Jika individu merasa bahwa mereka tidak akan diungkap atau dihukum, maka mereka akan lebih cenderung untuk melakukan tindakan koruptif.
Dalam perspektif Sila Kelima Pancasila, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial karena korupsi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius dan konsisten.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri untuk mengurangi kebutuhan finansial. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan efektif dan konsisten, sehingga masyarakat dapat menikmati keadilan sosial yang sebenarnya.
Artikel by POINT Consultant

