KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI UGM
AGENDA : PERAMPASAN ASET PASTI DISAHKAN DESEMBER 2026
Live streaming :
KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI UGM
AGENDA : PERAMPASAN ASET PASTI DISAHKAN DESEMBER 2026
Link :
https://www.youtube.com/live/um5wU0isVRw?si=08cVC0tRYRLTPykb
SENIN, 14 SEPTEMBER 2026
KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI UGM
AGENDA : PERAMPASAN ASET PASTI DISAHKAN DESEMBER 2026.
Live Streaming TVR PARLEMEN terus menyajikan program unggulan yang menarik dan informatif, diantaranya:
🔴 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴
Siaran langsung atau rekaman kegiatan persidangan di DPR RI
📺 𝗟𝗶𝘃𝗲 𝗧𝗩𝗥 𝟬𝟵 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗩𝗥 𝟭𝟳
Siaran paket berita seputar kegiatan dan kinerja DPR RI, langsung dari studio TVR Parlemen pukul 09:00 WIB dan 17:00 WIB
📢 𝗡𝗲𝘄𝘀 / 𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶
TVR 120, Lensa Parlemen, Editorial Parlemen
🎦 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 & 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶
Kabar Nusantara, AKSI DEWAN, Perempuan Parlemen, House News, INI Parlemen dan Parlemen Newsroom
🔆 𝗦𝗼𝗳𝘁 𝗡𝗲𝘄𝘀
Intips: Informasi dan Tips
📻 𝗥𝗮𝗱𝗶𝗼 𝗣𝗮𝗿𝗹𝗲𝗺𝗲𝗻
Podcast Sudut Dengar Parlemen
Pemirsa TVR Parlemen juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website https://tvrparlemen.dp...
#tvrparlemen
#dprri
#livestreaming
#breakingnews
#komisi3
Pendaftaran Seminar RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, masih menghadapi berbagai hambatan dalam sistem hukum Indonesia. Mekanisme yang selama ini bergantung pada proses pemidanaan membuat pemulihan aset menjadi sulit ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset hadir dengan menawarkan pendekatan yang lebih luas, termasuk mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa didahului pemidanaan. Di tengah kebutuhan untuk memperkuat pemulihan aset, perlu pula diperhatikan potensi risiko penyalahgunaan kewenangan, mulai dari penerapan yang selektif, standar pembuktian, hingga mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyitaan dan perampasan aset.
Seminar ini menjadi ruang untuk membahas secara kritis urgensi, arah pengaturan, dan tantangan implementasi RUU Perampasan Aset, sekaligus mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, lembaga internasional, dan masyarakat sipil dalam melihat masa depan pengaturan perampasan aset di Indonesia.
Seminar akan diselenggarakan pada:
🗓 Senin, 14 September 2026
🕒 08.00–12.00 WIB
📍 Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Narasumber:
Putri Rahayu Wijayanti - United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Zaenur Rohman - PUKAT FH UGM
Prof Denny Indrayana - Pakar Hukum Tata Negara
Komisi III DPR RI
Rangkaian kegiatan meliputi pemaparan narasumber, diskusi panel, dan sesi tanya jawab yang membahas perkembangan RUU Perampasan Aset, praktik pemulihan aset, standar internasional, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penerapannya.
Mari ikut dalam diskusi untuk memahami sejauh mana RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
📢 Terbuka untuk umum dan gratis!
Cp : 081225387372 (Rio)
tripriyonugroho@gmail.com Ganti akun
Tidak dibagikan
* Menunjukkan pertanyaan yang wajib diisi
Nama Lengkap*
Nomor Whatsapp*
Alamat Email
Asal Lembaga
Pertanyaan bagi narasumber
Jangan pernah mengirimkan sandi melalui Google Formulir.
Formulir ini dibuat dalam Universitas Gadjah Mada. - Hubungi pemilik formulir
Apakah formulir ini tampak mencurigakan? Laporkan
 Formulir
Progres Anda telah dipulihkan

