VISI DAN MISI
By, Try Noegroho
Mewujudkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten Kediri Jatim yang Kridibel, Kapabel
dan akseptebel yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta keadilan
maupun kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundangan juga norma-norma yang ada.
MISI
1. Menampung
dan memperjuangkan aspirasi rakyat (konstituen) dalam pembuatan kebijakan
pemerintah.
2.
Meningkatkan
Kualitas Sumberdaya DPRD kabupaten Kediri Jawa Timur.
3. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah serta peran Sekretariat
DPRD kabupaten Kediri Jawa Timur.
4.
Meningkatkan Transparansi Penyelenggaraab
Pemerintah Daerah kabupaten Kediri Jawa Timur.
5.
Meningkatkan
Profesionalisme dan disiplin aparatur Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri Jatim.
6.
Meningkatkan
layanan administrasi kepada DPRD Kabupaten Kediri Jatim.
7.
Meningkatkan
sarana dan prasarana kerja.
Kedudukan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban
DPRD
Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih
melalui Pemilihan Umum.
KEDUDUKAN
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
FUNGSI
DPRD
mempunyai fungsi :
Legislasi
Fungsi
legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
Anggaran
Fungsi
anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga
fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
TUGAS DAN WEWENANG
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
Membentuk
Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan
pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri
dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan
atau pemberhentian.
Memilih
wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Meminta
laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
HAK-HAK DPRD
DPRD
mempunyai hak:
Interpelasi
Hak
interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta
keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Angket
Hak
Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan
Pendapat
Hak
DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD
Mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan
pertanyaan
Menyampaikan
Usul dan Pendapat
Memilih
dan dipilih
Membela
diri
Imunitas
Mengikuti
orientasi dan pendalaman tugas
Protokoler;
dan
Keuangan
dan administratif.
KEWAJIBAN
ANGGOTA DPRD
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mentaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mentaati
tata tertib dan kode etik.
Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
DPRD DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(DAPL 2 KAB.
KEDIRI JATIM)
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan
dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota¬-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur
lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014.
PAYUNG HUKUM
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik
Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.
Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak
pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai DPRD.
5.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi
yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara.
8.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Terdaftar
sebagai Pemilih.
11. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak
selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
12. Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
13. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Berusia
sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
15. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat.
16. Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
17. Memiliki
visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
VISI DAN MISI
VISI :
“Mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang Kridibel, Kapabel dan akseptebel yang menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi serta keadilan maupun kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia”
MISI :
1.
Menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat
dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
2.
Meningkatkan Kualitas Sumberdaya DPRD.
3.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembuatan peraturan daerah serta peran Sekretariat DPRD.
4.
Meningkatkan Transparansi Penyelenggaraab
Pemerintah Daerah.
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi)
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di
Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang
diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD
kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD
kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK, HAK DAN KEWAJIBAN
DPRD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta
Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
KEDUDUKAN
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
FUNGSI
DPRD mempunyai
fungsi :
1. Legislasi.
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah
bersama-sama bupati.
2. Anggaran.
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
3. Pengawasan.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan
Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka
representasi rakyat di daerah.
TUGAS DAN WEWENANG
DPRD mempunyai
tugas dan wewenang :
1.
Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama
Bupati.
2.
Membahas dan memberikan persetujuan
rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
diajukan oleh Bupati.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah dan APBD.
4.
Mengusulkan pengangkatan dan atau
pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui
gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
5.
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil bupati.
6.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7.
Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8.
Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban
bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.
Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama dengan daerah lain atau de¬ ngan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
10.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan.
11.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK-HAK DPRD
DPRD mempunyai hak
:
1. Interpelasi.
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD
mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan
pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.
Angket.
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidup¬an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan
Pendapat.
4. Hak
DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi
penyelesai¬annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket.
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA DPRD
1. HAK ANGGOTA DPRD
a.
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
b.
Mengajukan pertanyaan.
c.
Menyampaikan Usul dan Pendapat.
d.
Memilih dan dipilih.
e.
Membela diri.
f.
Imunitas.
g.
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
h.
Protokoler dan.
i.
Keuangan dan administratif.
2. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
b.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan
mentaati peraturan perundang-undangan.
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mendahulukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
e.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
f.
Mentaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.
Mentaati tata tertib dan kode etik.
h.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
i.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala.
j.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat dan.
k.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
TUGAS DAN WEWENANG
DPRD MENURUT (PASAL 42 UURI NO.32 TAHUN 2004) :
1.
Membentuk peraturan daerah (perda) bersama
kepala daerah (bupati/walikota).
2.
Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah.
5.
Memilih wakil kepala daerah jika ada
kekosongan jabatan.
6.
Memberi pendapat dan pertimbangan serta
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
7.
Menerima laporan pertanggungjawaban kepala
daerah.
8.
Membentuk panitia pengawas pemilukada.
9.
Melaksanakan pengawasan meminta laporan
penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.
FUNGSI, TUGAS,
WEWENANG DAN HAK DPRD
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga
fungsi, yaitu :
Legislasi,
berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran,
Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan,
Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan
pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG,
dan HAK
Tugas dan wewenang
DPRD adalah:
1.
Membentuk peraturan daerah bersama kepala
daerah.
2.
Membahas dan memberikan persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan :
a.
Untuk DPRD provinsi,
pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
b.
Untuk DPRD kabupaten,
pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur.
c.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian
wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
d.
Memilih wakil kepala daerah (wakil
gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah.
4.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
5.
Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
6.
Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.
Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
8.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan
daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan
dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas,
protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah,
pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan
paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini
tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).