BI CHECKING
BI checking adalah catatan laporan kelancaran pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Tips di atas dapat anda aplikasikan untuk mendapat nilai BI checking yang baik sehingga tidak menjadi masalah ketika mengajukan kredit. Baca juga artikel-artikel di Prospeku untuk pengetahuan lain seputar finansial.
BI Checking adalah layanan informasi berisikan riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Hal ini saling dibagikan satu sama lain oleh bank dan lembaga keuangan.
Informasi tersebut umumnya diperlukan saat Anda mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
Tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah. Terkadang, ada seseorang yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan, namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman.
Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.
BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
CEK PENYEBAB DAN SOLUSI JIKA DAFTAR HITAM BI CHECKING.
1. Dalam pengajuan permohonan kredit perumahan rakyat atau KPR, Anda wajib lolos proses BI checking yang memuat riwayat pemakaian kredit seseorang.
2. BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang.
3. BI checking sangat penting untuk mengetahui kemampuan dan histori debitur dalam membayar pokok pinjaman.
4. Jika Anda memiliki checking kredit yang lancar, maka pengajuan pinjaman yang selanjutnya akan dengan mudah disetujui.
5. Apabila dalam proses screening yang dilakukan, ditemukan pembayaran kredit yang tidak lancar, otomatis permohonan tidak lolos dan Anda masuk dalam blacklist BI checking.
6. Hal itulah yang membuat banyak orang gagal dalam mendapatkan bantuan pembiayaan KPR.
BI Checking Berganti SLIK Checking.
SLIK checking atau sistem layanan informasi keuangan akan mencatat semua transaksi yang pernah dilakukan sampai saat ini.
Selain itu SLIK juga memberikan informasi debitur (iDeb), kualitas kredit, plafon kredit, agunan, cicilan pembayaran hingga rincian penalti pinjaman.
Dengan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Debitur (SID), bank dapat secara mudah menyelidiki aktivitas kredit Anda secara transparan.
Penyebab Blacklist dan Cara Ceknya di SLIK Online.
Penyebab banyaknya orang ditolak dalam proses pengajuan pinjaman baik KPR atau dana pinjaman lainnya, yakni adanya riwayat kredit macet.
Tapi, dalam kasus di atas, bank masih memberikan kesempatan apabila tidak melewati beberapa level skor yang sudah ditetapkan oleh SLIK OJK, yakni skala 1-5 peringkat utang.
Adapun skala peringkat utang yang dikategorikan oleh SLIK OJK, seperti :
1. Skala 1.
Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)
2. Skala 2.
Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari).
3. Skala 3.
Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)
4. Skala 4.
Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)
5. Skala 5.
Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)
Cara Cek BI Checking Online.
Buat Anda yang lupa apakah pernah melakukan penunggakan dalam cicilan kredit, atau ingin tahu skala peringkat hutang Anda saat ini, bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat.
Jangan lupa bawa kartu identitas dan mengisi formulir pengajuan di kantor setempat.
Selain itu, Anda juga bisa mengakses SLIK checking secara online dengan mengunjungi website OJK.
Untuk tahapan melihat BI checking online, simak caranya berikut ini.
1. Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Mengisi formulir dan nomor antrian
3. Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
4. Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha
5. Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIK online
6. Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP
7. Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp
8. Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.
Cara Keluar dari Daftar Hitam BI Checking.
Jika Anda memiliki riwayat kredit macet serius, sebaiknya urungkan niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank dan mulai perbaiki dulu dengan keluar dari status blacklist SLIK OJK atau BI checking.
Keluar dari blacklist BI checking akan sangat menguntungkan, apalagi jika Anda ingin mengajukan KPR saat hendak membeli rumah dijual.
Berikut ini beberapa cara untuk keluar dari daftar hitam yang bisa Anda coba, seperti :
Segera Lunasi Hutang Kredit
Meskipun masuk dalam daftar hitam, pihak bank tentu saja akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
Anda bisa datang ke bank dan bicarakan masalah serta solusi apa yang bisa diambil.
Walaupun besarnya cicilan membuat Anda frustasi, sebisa mungkin untuk tetap melunasinya dan jangan kabur ataupun menghindarinya.
Minta Keringanan Cicilan.
Agar bank kembali menaruh kepercayaan pada Anda, mintalah keringanan cicilan meskipun masa tenornya lebih panjang.
Biasanya pihak bank akan memberikan keringanan paling tinggi 50% dari total pinjaman yang dibayarkan.
Jangan percaya jika ada oknum yang bisa melakukan “pemutihan” kredit macet, karena hal tersebut tidak ada dalam dunia perbankan.
Membuat Laporan Pelunasan Hutang.
Setelah melakukan pelunasan, pihak bank akan memberikan pernyataan bahwa Anda telah melunasi semua cicilan kredit.
Langkah selanjutnya Anda bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan dan pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari daftar hitam.
Untuk penghapusan daftar hitam di SLIK, setidaknya dibutuhkan waktu 24 bulan untuk memulihkan nama Anda dan bisa kembali mengajukan pinjaman ke bank.
Jadi, Anda harus terus memantau status peringkat utang secara online. Jika peringkat tidak berubah, maka Anda bisa melayangkan komplain ke lembaga keuangan terkait.
Nah, itu dia beberapa informasi mengenai BI checking atau SLIK OJK yang bisa berguna untuk Anda yang sudah terlanjur masuk daftar hitam.
Apabila Anda tidak masuk blacklist, sebaiknya pertahankan hal tersebut dan jika ingin mengambil pinjaman kredit usahakan cicilannya hanya 30% dari total pemasukan ya.
Dengan begini, Anda bisa kredit rumah atau yang lainnya dengan lebih mudah.
INFORMASI PERSONEL DEBITUR
Historis (IDI) digunakan dalam BI Checking untuk mengetahui apakah pembayaran kredit telah diterima (kolektibilitas) atau belum. Singkatnya, BI Checking adalah penentu apakah calon debitur memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak.
MENGENAL BI CHECKING.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, BI Checking adalah pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur. Perlu diingat bahwa SID ini adalah database informasi debitur dan fasilitas kredit yang dapat dibagikan atau ditukarkan antar tiap lembaga keuangan.
BI Checking atau IDI Historis berisikan data mengenai data informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik / pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, kolom kredit / pembiayaan, agunan dan terakhir penjamin.
Dari data tersebut, lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Siapapun dapat melakukan permohonan untuk mengakses informasi debitur melalui website resmi OJK , selama masih terdapat kuota pada jadwal antrian. Sedangkan bagi lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Keuangan, semua data dapat diakses selama 24 jam setiap harinya.
Tak hanya itu, anggota Biro Informasi Kredit akan memberikan data bulanan debitur menggunakan Sistem Informasi Debitur. Kemudian data akan diproses dan tersimpan dalam database.
SLIK OJK PENGGANTI BI CHECKING.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi binaan OJK yang melakukan pengawasan terhadap informasi keuangan sebagai pengganti BI Checking.
Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi.
BI sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan, regulasi, dan pertumbuhan sistem informasi antar bank. Peran dan fungsi tersebut dipindahkan ke OJK sejak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017.
SLIK OJK kini menghubungkan BI dan LPS, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Hal yang dapat diperoleh yaitu seperti catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.
KELEBIHAN SLIK BI CHECKING.
SLIK tersedia dalam versi website dan aplikasi, sehingga lebih mudah digunakan secara online. Karena tujuan utama SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang dikumpulkan oleh SLIK juga lebih besar dan bahkan lebih akurat. Domain SLIK dapat mencakup lembaga keuangan bank, non-bank, dan pengadilan.
SLIK juga memberikan para pelaku UMKM pilihan pinjaman yang lebih luas dan memudahkan dalam menerima pinjaman.
Cara cek BI Checking gampang banget karena bisa diakses online melalui SLIK. Anda dapat meminta informasi debitur dengan membuka website resmi dan mulai memverifikasi detail kredit.
Setelah itu, lakukan 5 langkah cara cek BI checking berikut :
1. Siapkan Dokumen Pendukung Cek BI Checking Online
Debitur perorangan :
Fotokopi identitas diri dan tanda pengenal asli berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia), Bagi Warga Negara Asing, fotokopi identitas diri dan bukti identitas asli berupa paspor; danFotokopi identitas yang menyertai surat kuasa asli (jika diberi kuasa).
Debitur badan usaha :
NPWP, Akta Pendirian, Perubahan anggaran dasar yang memuat struktur dan yurisdiksi pengurus, serta identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi yang dilegalisir), dan Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan identitas asli badan usaha, fotokopi dan identitas asli surat kuasa (jika diberi kuasa).
2. Isi Form Antrian BI Checking Online.
Buka link ini ke situs OJK : Form antrian online OJK https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Kemudian isi formulir permohonan IDEB dan pilih Antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.
3. Jam Antrian Online.
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK terbagi dalam sesi-sesi berikut ini :
08:00 - 09:00
09:00 - 10:00
10:00 - 11:00
11:00 - 12:00
13:00 - 14:00
14:00 - 15:00
Permintaan informasi Debitur SLIK hanya tersedia pada Hari Senin - Jumat.
4. Lakukan Verifikasi Data.
Setelah mengisi formulir antrian online, Anda akan menerima persetujuan melalui email. Untuk melengkapi tahap verifikasi data, Anda akan diminta menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email.
Perhatikan baik-baik isi email tersebut agar tidak terjadi kesalahan apapun dan dapat menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan panduan.
5. Cek Email.
Harap cek email masuk pada akun Anda setelah menyelesaikan semua langkah di atas. SLIK OJK akan menyampaikan detil Debitur SLIK ke alamat email. Jika Anda memiliki kendala saat membaca konten debitur, OJK telah memberikan panduan cara melakukannya melalui situs resminya.
SKOR KREDIT BI CHECKING.
Manfaat BI Checking oleh calon debitur dapat dilihat dari nilai yang dikenal dengan credit score atau nilai kolektibilitas. Catatan kolektibilitas calon debitur sendiri digunakan untuk menghitung skor kredit tersebut. Secara umum, skor kredit diukur menggunakan skala dari nilai 1 sampai 5. Begini cara pembagian kelompok kredit berdasarkan pemeringkatan BI Checking.
Nilai 1.
Kredit lancar, yang memastikan bahwa debitur tetap membayar tagihannya tepat waktu setiap bulan, tanpa terlambat, sebelum jatuh tempo, alias lunas.
Nilai 2.
Debitur terdaftar menunggak dengan angsuran pinjaman 1 sampai dengan 90 hari atau sama dengan 3 bulan dalam kredit DPK atau kredit dalam Perhatian Khusus.
Nilai 3.
Kredit tidak lancar, dimana debitur terlambat membayar kredit selama 91 sampai 120 hari.
Nilai 4.
Kredit diragukan, atau debitur dilaporkan terlambat mencicil kredit 121-180 hari.
Nilai 5.
Kredit buruk, atau debitur terlambat lebih dari 18 hari untuk pembayaran kreditnya.
CARA MEMBERSIHKAN BLACKLIST BI CHECKING (iDEB SLIK).
Karena cicilan yang belum dibayar atau lewat jatuh tempo, BI checking akan dinilai buruk dan mendapatkan skor 3. Ada beberapa cara membersihkan blacklist BI Checking yang bisa Anda ikuti berikut :
1. Pertama, pembayaran kredit atau hutang yang menunggak harus dibayar lunas sesegera mungkin. Tidak peduli bank mana yang Anda ajukan kredit, Anda hampir pasti akan ditolak jika nilai kredit Anda masih buruk.
2. Kedua, awasi rekening Giro sampai Anda berhasil melunasi kredit pinjaman. Pantau skor kredit Anda untuk melihat bagaimana nilainya berfluktuasi dari waktu ke waktu. Jika tidak ada yang berubah, Anda dapat mengajukan keluhan ke bank kreditur.
3. Ketiga, konfirmasi kepada OJK bahwa Anda telah memenuhi kewajiban kredit dengan membawa surat penjelasan atau konfirmasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit. Kemudian, setelah Pemeriksaan BI dinyatakan benar-benar bersih, tunggu dulu beberapa waktu sebelum mengajukan lagi.
MENJAGA BI CHECKING TETAP AMAN
Setelah dilanda masalah buruknya BI Checking, anda pasti hampir menyerah karena tidak ingin masuk blacklist BI Checking untuk kedua kalinya. Ada banyak cara yang tepat untuk menjaga Rekening Giro BI bersih dan skor kredit yang layak.
Pantau pinjaman yang telah Anda ambil dan masih dalam proses pelunasan. Masyarakat biasanya mengetahui rata-rata pinjaman atau fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank. Beberapa yang umum yaitu KTA, KPR, atau KKB. Apakah salah satu kredit ini tersedia untuk Anda?Lengkapi semua cicilan sebelum tanggal jatuh tempo. Akar permasalahan, yang menyebabkan BI Checking dianggap buruk dan masuk dalam blacklist adalah keterlambatan pembayaran angsuran kredit bahkan sampai menunggak.
Oleh karena itu, penting untuk selalu diperhatikan agar membayar cicilan kredit tepat waktu.
Pahami Batasan Kartu Kredit Anda Anda dapat memilih kartu kredit berdasarkan batas kredit yang tersedia. Sebaiknya gunakan kurang dari batas yang ditentukan. Lebih baik lagi, jangan gunakan lebih dari 30% dari kartu kredit Anda.Hindari membayar tagihan kartu kredit di nominal minimum. Membayar tagihan kartu kredit menggunakan pembayaran minimum memang diperbolehkan, tapi tahukah anda hal ini akan mempengaruhi nilai BI checking yang buruk ?
Tidak ada jaminan bahwa hutang Anda tidak akan menumpuk.
Jika memiliki pemasukan berlebih, Anda bisa menambahkan nominal pembayaran agar hutang cepat terlunasi.
Simpan bukti transaksi untuk pemantauan laporan kredit.
Bank dapat melakukan kesalahan, menyebabkan tagihan kredit yang Anda terima tampak tidak sesuai. Sangat disarankan untuk menyimpan bukti pembelian kartu kredit untuk mencegah situasi ini. Dengan adanya bukti tertulis, bank akan memperbaiki kesalahan ini, dan Anda tidak perlu membayar tagihan kredit di luar kemampuan Anda.
Ambil kredit berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Anda. Mengapa mengambil sesuatu jika
Anda tidak membutuhkannya ?
Selain itu, apakah Anda benar mampu membayar ?
Hal-hal tersebut merupakan masalah mendasar kartu kredit. Jadi, pertimbangkan apakah Anda benar-benar ingin mengambil kartu kredit dengan limit tertentu. Ketahuilah batasan kemampuan finansial anda.
Tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah. Terkadang, ada seseorang yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan, namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman.
Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.
BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.