SUPREMASI HUKUM
Secara umum, supremasi hukum (rule of law) merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.
Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).
Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.
Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin.
Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme.
Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku di zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.