UNLAWFUL KILLING
Unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.Extra judicial killing atau unlawful killing berkaitan yang dilakukan oleh aparatur negara.
Pembunuhan di luar hukum sering menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara.
Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum jika tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara atau polisi. Tentunya, tindakan extra judicial killing atau unlawful killing ini tidak beradab.
Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain. Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.
Dikutip dari halaman hukumonline, pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan tersebut telah dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU nomor 12 Tahun 2005.
Pelanggaran hak hidup seseorang.
Arti extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, di mana hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights).
Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka penembakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini juga akan mendatangkan akibat, yaitu memutus seseorang untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.
Jejak extra judicial killing di Indonesia.
Di masa lalu, Indonesia pernah menerapkan extra judicial killing ini pada masa Orde Baru.
Praktik Petrus atau Penembak Misterius pada era Orde Baru dekade 1980-an, menjadi salah satu contoh pembunuhan di luar hukum.
Meskipun tidak pernah ada data yang pasti akibat penembakan misterius yang digelar sekitar 1983 hingga 1985, namun menurut BBC Indonesia, diperkirakan jumlah korban jiwa Petrus mencapai 500-an lebih.
Dalam hukum Inggris, pembunuhan di luar hukum adalah putusan yang dapat dikembalikan melalui pemeriksaan di Inggris dan Wales ketika seseorang telah dibunuh oleh satu atau lebih orang yang tidak dikenal.
Vonis tersebut berarti pembunuhan tersebut dilakukan tanpa dalih yang sah dan melanggar hukum pidana.